Al-Mashlahah Mursalah: Suatu Metodologi Alternatif dalam Menyelesaikan Persoalan Hukum Kontemporer

Misran Misran

Abstract


Al-Qur’an dan al-Sunnah adalah sebagai sumber hukum utama dalam menetapkan suatu persoalan hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Namun seiring berkembangnya zaman, maka persoalan hukum barupun bermunculan yang adakalanya tidak dapat diselesaikan dengan sumber hukum yang baku (al-Qur’an dan al-Sunnah), sehingga perlu adanya pengembangan metodologi terbaru untuk menghadapi persoalan-persoalan baru tersebut, tentu saja tanpa mengenyampingkan tujuan yang ingin dicapai oleh kedua sumber utama. Dalam hal ini, sebahagian fuqaha sepakat menawarkan metode mashlahah mursalah sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum kontemporer yang muncul pada masa sekarang ini. Metode mashlahah mursalah yaitu kemashlahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Mashlahat ini dikatakan mursalah karena ia terlepas dari dalil yang mengesahkan ataupun membatalkannya. Ia merupakan mashlahat mutlaq, yang tidak memiliki kaitan atau gantungan khusus pada teks syari’at, tetapi sesuai dengan ruh syari’at.

Kata Kunci: Al-Mashlahah, Mursalah.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2641

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: