The Implementation of Qanun Jinayah in Aceh Singkil from Multiculturalism Perspective

Edi Yuhermansyah, Mukhlis Mukhlis

Abstract


Pembahasan hukum dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari budaya hukum. kebudayaan sangat berperan dalam menentukan keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat. Kemajemukan budaya di tengah-tengah masyarakat senantiasa memperlihatkan sudat pandang berbeda antar satu dengan yang lainnya. Aceh Singkil sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan propinsi Sumatera Utara, mau tidak mau tradisinya akan dipengaruhi oleh tradisi masyarakat Batak. Begitu juga kehadiran kelompok transmigrasi yang berasal dari Jawa. Selama melakukan penelitian, kami tim peneliti menemukan, bahwa kemajemukan suku, ras, dan agama di singkil tidak banyak berpengaruh terhadap eksistensi hukum khususnya qanun jinayah. Hal yang paling dominan dalam menentukan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat ternyata bukan karena mereka berbeda, akan tetapi lebih didominasi lemahnya upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Secara sosial kemasyarakatan, mayoritas masyarakatnya menerima kehadiran qanun jinayah di tengah-tengah mereka, bahkan ada diantara anggota masyarakatnya beragama non-Islam. Mereka menyadari, bahwa qanun jinayah bisa menjadi alat pengatur kehidupan bermasyarakat sekaligus sebagai alat penyelesai konflik di tengah-tengah mereka. Namun, karena rendahnya upaya penegakan hukum oleh aparat serta adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pelanggaran qanun jinayah, maka terlihat seoalah-olah adanya ketidapedulian terhadap larangan-larangan yang dimuat dalam Qanun Jinayah.


Keywords


The Implementation; Qanun Jinayah; Multiculturalism

Full Text:

PDF

References


Ahmad Zakaria Sejarah Indonesia. Jilid II. Medan: Monora. 1973

Al Yasa’ Abu Bakar. Bunga Rampai Pelaksanaan Syariat Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syariat Islam). Dinas Syariat Islam: Banda Aceh, 2004.

------------. Syariat Islam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam- Paradigma, Kebijakan dan Kegiatan. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2006

M. Fauzan Januri. Pengantar Hukum Islam dan Pranata Sosial. Bandung: Pustaka Setia 2013.

M. Jakfar Puteh. Sistem Sosial Budaya dan Adat Masyarakat Aceh. Yogyakarta: Grafindo Litera, 2012.

Miswar Sulaeman.www.mahkamahsyariatAceh.go.id (15 nov 2009,13:48)

Muhammad Yusuf Musa. Islam: Suatu Kajian Komprehensif. Jakarta: Rajawali Press, 1998.

Nurhafni dan Maryam. Pro Dan Kontra Penerapan Syariat Islam di NAD. SUWA IV (3):59-66, 2006.

Philipe Nonet dan Philip Selznick. Hukum Responsif. Terj. Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media, 2015.

Rahmat Hakim. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

------------. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pres, 2012.

Syahrizal, dkk. Dimensi Pemikiran Hukum dalam Implementasi Syariat Islam di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2014.

Teuku Muttaqin. Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3973

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Edi Yuhermansyah, Mukhlis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License