Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)

Israr Hirdayadi, Hery Diansyah Hery Diansyah

Abstract


Perkara perdata yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan untuk diperiksa dan diadili oleh pengadilan sangat banyak. Umumnya perkara yang diajukan oleh para pihak memerlukan waktu yang lama untuk dapat diadili dan diputus oleh hakim. Mediasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara di pengadilan yang prosesnya lebih cepat dan murah. Pertanyaan penelitian dalam Artikel ini adalah bagaimana penerapan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dan bagaimana efektifitas mediasi serta apa saja yang menjadi hambatan dalam menjalankan proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan rancangan studi kasus yang bertujuan untuk menjelaskan makna di balik realita. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya penerapan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah diterapkan sebagaimana yang diatur dalam Perma No.1 tahun 2008 atau dengan kata lain telah sesuai dengan prosedur. Efektifitas mediasi pada tahun 2013, mediasi yang berhasil hanya 26 (11,25%) sedangkan tingkat kegagalan mencapai 117 (50,64%). Sedangkan pada tahun 2014, mediasi yang berhasil dilakukan hanya 25 (9,57%) sedangkan tingkat kegagalan meningkat mencapai 144 (55,17%). Sedangkan hambatan dalam menjalankan proses mediasi disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tidak hadirnya para pihak, tingkat kerumitan perkara, tidak ada i’tikad baik dari para pihak untuk berdamai.

Keywords


Efektivitas, Mediasi, dan Perma No. 1 Tahun 2008

Full Text:

PDF

References


Abbas Syahrizal, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta, Kencana, 2011.

Alija Afri, “Implementasi Mediasi Dalam Perkara Perceraian Pada Tahun 2011-2013 di Mahkamah Syar’iyah Janthoâ€, (Skripsi yang tidak dipublikasikan). Fakultas Syari’ah, UIN Ar-Raniry, 2014.

As’Adi Edi, Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia,Yokyakarta, Graha Ilmu, 2012.

Bungin Burhan, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan, Jakarta, IICT, 2008.

Dahlan Aziz Abdul, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. Ke-1,Jakarta, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Emerzon Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta, Gramedia Pusaka Utama, 2001.

Goodpaster Gary, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah pedoman Negosiasi dan penyelesaian sengketa melalui Mediasi, Jakarta, ELIPS Project, 1993.

Hadi Sutrisno, Metodologi Research 1. Yokyakarta, Andi Offset, 1995.

Hakim Nurul, “Efektivitas Pelaksanaan Sistem Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Hubungannya Dengan Lembaga Peradilan†dapat dilihat di http://www.badilag.net diakses tanggal 20 Febuari 2015.

Handayaningrat Soewarno, Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta, CV. Haji Masagung, 1994.

Harahap Yahya, Beberapa Tinjauan Mengenai System Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1997.

Harahap Yahya, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksa Kasasi, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.

Indrati Maria farida, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, Dan Muatan. Yogyakarta, Kanisius, 2007.

Kurniawan Agung, Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta, Pembaruan, 2005.

Manan Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, jakarta, Kencana, 2005.

Margono Suyud, ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbiterase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2000.

Muhadjir Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta, Rake Sirasi, 1996.

Mz Muslih, “ Pengantar Mediasi: Teori dan Praktek†dalam Mukhsin Jamil (ed), Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang, Walisongo Mediation Center, 2007.

Nawawi Hadari, Metode Penelitian Sosial, Yogyakarta, Gajah Mada University, Press, 1993.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, Jakarta, 2008.

Rekapitulasi Data Laporan Hasil Mediasi Mahkamah Syariah Banda Aceh Perkara yang diputus Tahun, 2013 dan 2014.

Sabiq Sayyid, Fiqh as-Sunnah, Beirut, Dar al-Fikr, 1992.

Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta, Sinar Grafika, 2012.

Subagyo Joko P, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik, Jakarta, PT Rineka Cipta, 2003.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Bandung, Alfabeta, 2008.

Sumartono Gatot, Undang-Undang Tentang Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Syaibah Qadir Abdul Al-hamd, Fiqhul Islam, Syarah Bulugh Al-maram Jilid 5, Jakarta, Darul Haq, 2005.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006.

Usman Rachmadi, Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v1i1.1576

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Israr Hirdayadi, Hery Diansyah Hery Diansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167