Faktor-Faktor terjadinya Poliandri di Masyarakat (Studi Kasus di Kabupaten Pidie Jaya)

Misran Misran, Muza Agustina Muza Agustina

Abstract


Poliandri adalah sistem perkawinan seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Di kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya terjadi empat pernikahan Poliandri. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dalam penelitian ini penulis mengkaji apa faktor-faktor terjadi poliandri dan bagaimana upaya penanggulangan poliandri di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya. Untuk memperoleh jawaban dari hal tersebut maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama faktor-faktor terjadi poliandri yaitu aspek ekonomi, jarak dengan suami yang jauh, aspek tidak terpenuhi nafkah lahir dan batin, aspek usia suami yang sudah lanjut, aspek tidak harmonis di rumah tangga, Aspek kurangnya iman dan lemahnya pemahaman agama sebagai kontrol sosial. Upaya pemerintah untuk menanggulangi poliandri adalah KUA melakukan sosialisi tentang hukum munakahat dan UU tentang perkawinan kepada masyarakat, serta menyampaikan tentang ketentuan-ketentuan hukum perkawinan syariah, dan hukum positif saat melaksanakan kursus calon pengantin.

Keywords


Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Full Text:

PDF

References


Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Ahmad Junaidi, Migrasi Pekerja Metu di Desa Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2012.

Al-Tirmidzi, Sunan Tirmidzi, Dar al-Fikr, Juz.2.

Abdul Hamid, Poliandri sebagai Alasan Menafkahi Suami Penderita Lumpuh (Studi Kasus Keramat Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan), UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2009.

Agus Muzakkin, Kajian Hukum Islam terhadap Praktek Poliandri, IAIN Walisongo, Semarang 2012.

Ali Husein Hakeem. Et.al, Membela Perempuan Menakar Feminisme dengan Nalar Agama,terj. A.H. Jemala Gemala, Jakarta: Al- Huda, 2005.

Al-Bukhari, Al-Musnad al-Jami’ al-sahih al-Mukhtasar Juz 2.

Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet Ke-1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Bandung: Fokusmedia, 2007.

http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=112109 Diakses pada tanggal 23 Desember 2016

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1996.

Ensklopedi Indonesia jilid V, Jakarta: PT Ichtiar Baru-Van Hoeve.

HIV dan AIDS, diakses pada tanggal 22 Desember 2016 situs: www.alodokter. com>hiv-and-aids

H.E. Syibli Syarjaya, Tafsir ayat-ayat Ahkam, Jakarta: Rajawali pers, 2008.

Imam Asy-Syaukani, Bustanul Akhyaat Mukhtashor Nailul Al- Authar, Pustaka Azzam: Jilid 3.

Irma Nur Hayati, Implikasi Perkawinan Poliandri terhadap Keharmonisan Keluarga Menurut Pandangan Masyarakat RT V RW XVI Kecamatan Tompokersan Kabupaten Lumajang, Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2009.

Ibnu Taimiyah, Majmu Fatawa Tentang Nikah, Jakarta: Pustaka Azzam, 2002.

Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1977.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gremedia Pustaka Utama, 2008.

Kamal bin As-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah lin Nisa’, terj. M. Jauhari Sulhan dan Fakhruddin, Jakarta: Tiga Pilar, 2007.

Kebudayaan Poliandri/Berbagi Istri, diakses pada tanggal 22 Desember 2016 situs: https://www.garudacitizen.com>kebudayaanpoliandri

Lukman A. Irfan, Nikah, Yogyakarta: PT Pustaka Insan Madani, 2007.

Musfir Aj-Jahrani, Poligami dari Berbagai Persepsi, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

M.Ali Ash-Shobuni, Perkawinan Islam, Solo: Mumtaza, 2008.

Muhammad Sa’id Al-Khin, Sejarah Ushul Fikih, Beirut: Muassassah Al-Risalah, 1984.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: cet 25, 2006.

Muhammad Mutawwali Sya’rawi, Fiqh Wanita, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007.

Muhammad Amin Suma, M.A., S.H, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam Dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya Di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Muslim, Shahih Muslim, Dar al- Bayan, Jilid 3, Juz 9.

Nafisatul Mukhoiyaroh, Dampak Sosiologis Pola Perkawinan Poliandri, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2012.

P. Joko Subagyo, Metode Penelitian (Dalam Teori dan Praktek), Cet Ke-1, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991.

Profil Kecamatan Trienggadeng diakses pada tanggal 20 Desember 2016 www.pidiejayakab.go.id

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Juz VII, Ahli Bahasa Moh Thalib, Bandung: Al-Ma’arif, 1996.

Sayyid Qutub, Fi Zhilalil Qur’an, terj.As’ad Yasin dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Sutrisno Hadi, Metodologi Research I, Yogyakarta: Andi Offset, 1989.

Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Cet. Ke-1,Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1998.

Sejarah Poliandri, diakses pada tanggal 22 Desember 2016 situs: www. rurohma.com>2012/11>makalahpoligamidanpoliandri

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberti, 1989.

Sayyid Qutub, Fi Zhilalil Qur’an, terj.As’ad Yasin dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberti, 1989.

Situs resmi tentang Sejarah Kabupaten Pidie Jaya pada tanggal 19 November 2016 http://www.pidiejayakab.go.id/

Situs resmi Kecamatan Trienggadeng di akses pada tanggal 23 November 2016 www.prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/mpiblik/

Tutik, Titik Triwulan, Trianto, Poligami Perspektif Perikatan Nikah, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007.

Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 24, diakses pada tanggal 22 Desember 2016 situs: www.ibnukatsironline.com>2015/05>TerjemahAlQur’an

Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Semarang: Aneka Ilmu, 1990.

Warkum Sumitro, Konfigurasi Fiqih Poligini Kontemporer, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2014.

Warkum Sumitro, Moh. Anas Kholish, In’amul Mushoffa, Konfigurasi Fiqh Poligini Kontemporer Kritik Terhadap Faham Ortodoksi Perkawinan Poligini Di Indonesia, Malang: Elektronik Pertama, 2014.

Sumber dari hasil wawancara

Maryati, tetangga dari pelaku, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. pada tanggal 23 Novermber 2016.

Ramli, saudara dari pelaku, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Tanggal 22 November 2016.

Razali Yacob, Tuha peut, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. pada tanggal 25 November 2016.

Riski, adik dari pelaku, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. pada tanggal 22 November 2016.

Sulaiman, Kepala KUA Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Pada tanggal 21 November 2016.

Saudah, adik ipar dari pelaku, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. pada tanggal 23 November 2016.

TGK. Sulaiman Puteh, Geuchik Gampong, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. pada tanggal 25 November 2016. .

TGK. Ismail Yasin, Imum Mesjid (imam), Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Pada tanggal 22 November 2016

Ti Hawa, warga di Gampong Mesjid Trienggadeng, kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Tanggal, 21 November 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v1i1.1582

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Misran Misran, Muza Agustina Muza Agustina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167