Hak Nafkah Anak Pegawai Negeri Sipil Setelah Perceraian (Studi Kasus Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)

Rukiah M. Ali, Zakki Fikri Khairuna

Abstract


Nafkah merupakan kewajiban ayah (suami) terhadap anak-anaknya sampai anak tersebut dewasa dan dapat bekerja Namun apabila anak telah mencapai umur tetapi terhalang untuk bekerja disebabkan sakit atau kelemahan-kelemahan lain, maka ayah tetap berkewajiban memberi nafkah terhadap anaknya, di Mahkamah Syariah Banda Aceh, ada beberapa putusan mengenai biaya nafkah anak yang tidak dilaksanakan Pegawai Negeri sipil setelah perceraian. Ini diketahui dengan diajukannya gugatan nafkah anak ke pengadilan oleh istri karena suami tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Banda Aceh mengenai nafkah anak, dan juga dapat diketahui melalui banding yang dilakukan suami yang menyatakan keberatan dengan pertimbngan hakim dalam menentukan nafkah anak. Hal seperti ini sangat berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup si anak, dalam skripsi ini penulis membahas mengenai pertimbangan dan dasar hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh tentang nafkah anak Pegawai Negeri Sipil,upaya hukum terhadap putusan nafkah anak yang tidak dilaksanakan suami sebagai Pegawai Negeri Sipil, tinjauan hukum Islam mengenai putusan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Acehdalam menentukan nafkah anak Pegawai Negeri Sipil. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan, jenis penelitian ini kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis empiris, tehnik pengumpulan data yaitu dengan cara mengumpulkan data yang bersifat primer dan skunder, dan tehnik analisis data, semua data diperoleh dan dikumpulkan baik data skunder maupun data primer. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan, bahwa, mengenai pembebanan kewajiban membiayai nafkah anak tetap kepada orangtua laki-laki (Ayah) setelah terjadi perceraian , upaya pertama yang harus dilakukan istri jika suami enggan membayar/membiayai nafkah anak setelah perceraian ialah dengan cara membawa salinan putusan Pengadilan ke tempat suami bekerja dan diberikan kepada ketua atau bendahara tempat suami bekerja, namun jika dengan cara ini juga tidak berhasil, maka istri dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama, Hakim menjatuhkan putusan tentang nafkah anak dengan melihat kemudharatan,dan menentukan nominal nafkah anak dengan melihat kemaslahatan.

Keywords


Nafkah Anak, Pegawai Negeri Sipil, Perceraian

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2006, Cet.Ke 4

Agustin Hanafi dkk, Hukum Keluarga, Banda Aceh: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Uslam, 2014

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam,Yogyakarta: UII Press, 2004.

Ahmad Sudirman Abbas, Qawa’id Fiqhiyyah, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2004

Basuki Rekso Wibowo, Pembaharuan Hukum yang Berwajah Keadilan, Majalah Hukum, Jakarta: IKAHI, 2011

Ibnu Hajar Atsqalani, Terjemahan Hadis Bulughul Maram, Bandung: Gema Risalah Press, 2012

Imam Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Bierut: Dar al Fikr, 2003, no.3.852.

Imam Ahma bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, (Beirut: Darul Kutub, 1993), MO.1.258.h

Imam Bukhari, Shahih Bukhar juz 3,(Beirut:Darul Hadist,t.th)

Iman Jauhari, Kapita Selekta Hukum Perdata, Banda Aceh: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, 2012

Muchsin Bani Amin, Hukum Acara Peradilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah , Banda Aceh: Percetakan Hijrah, 2016

Muhammad Abdul Tihami, fiqih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers,2014.

Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga,Bandung: CV Pustaka Setia 2011

Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih Mnunakahat, Bandung: Pustaka Setia 1999

T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Rizki Putra, 2001

Zainuddin Ali, HukumPerdata Islam Di Indonesia, Jakarta: SinarGrafika, 2006

Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta: Teras, 2009




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2376

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Rukiah M. Ali, Zakki Fikri Khairuna

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167