HAKIKAT DAN TUJUAN PERNIKAHAN DI ERA PRA-ISLAM DAN AWAL ISLAM

Ridwan Angga Januario, Fadil Sj, Moh. Thoriquddin

Abstract


Abstract: Marriage is a sacred event experienced by a man and a woman. According to the marriage, there is inner and outer peace, but looking at the historical facts, especially in the pre-Islamic era, women did not get a favorable position at that time. Which is influenced by the socio-cultural society that adheres to a patriarchal system. So, that men monopolize all matters related to family matters. This results in inequality in social life. The existence of a marriage tradition rooted in the patriarchal system, resulted in the marriage being like a sale and purchase contract, where women became the object of merchandise. From the results of the study it was found that in the pre-Islamic era, the nature of marriage was something that was natural and cultural. Meanwhile, the purpose of marriage is only to obtain offspring and satisfy lust. As long as for the Islamic era, the nature of marriage is something that is instinctive and the law is regulated by religion. With the result that marriage is intended to worship, find happiness, produce offspring, and vent lust.

Keywords:  Marriage; Pre-Islamic; Early Islam.

Abstrak: Pernikahan merupakan suatu peristiwa sakral yang dialami oleh pasangan pria dan wanita. Yang mana dengan adanya pernikahan tersebut, maka diperoleh ketenteraman lahir dan batin, Namun melihat fakta sejarah yang ada, terlebih di era pra Islam, maka perempuan tidaklah mendapatkan posisi yang menguntungkan kala itu. Yang mana hal tersebut terpengaruh oleh sosio kultural masyarakat yang menganut sistem patriarki. Sehingga pria memonopoli segala urusan terkait dengan masalah keluarga. Hal ini mengakibatkan adanya ketidaksetaraan di dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Adanya tradisi perkawinan yang mengakar pada sistem patriarki, mengakibatkan pernikahan tersebut tak ubahnya sebagai kontrak jual beli, di mana wanita menjadi obyek barang dagangan. Dari hasil penelitian didapati bahwa pada era pra-Islam, hakikat pernikahan adalah sesuatu yang sifatnya alamiah dan kultural. Sedangkan tujuan pernikahan hanya semata untuk memperoleh keturunan dan memuaskan syahwat. Adapun pada masa Islam, hakikat pernikahan adalah sesuatu yang sifatnya naluriah dan hukum yang diatur oleh agama. Sedangkan pernikahan ditujukan untuk beribadah, mendapatkan kebahagiaan, memperoleh keturunan, dan melampiaskan syahwat.

Kata Kunci: Pernikahan; Pra Islam; Awal Islam.


Full Text:

PDF INDONESIA

References


Charis, Waddy. 1987. Wanita dalam Sejarah Islam, Terj. Faruk Zabidi, Jakarta: Pustaka Jaya.

Feillard, Andree. 1999. Potensi Perubahan Relasi Gender di Lingkungan Umat Islam, Sebuah Proyeksi dan Pemaparan Data, Bandung: Mizan.

Fitrianti, Desi. 2017. “Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam.” Jurnal Intelektualita 06(01): 89.

Haif, Abu. 2016. “Hadis Sebagai Sumber Sejarah.” Jurnal Rihlah IV(1): 2.

Hamid, M. Abdul, Nur Fadhilah. 2006. “Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan.” Jurnal Egalita 1(1): 1.

Kohar, Abd. 2016. “Kedudukan dan Hikmah Mahar dalam Perkawinan.” Jurnal Asas 8(2): 42.

Lewis, Bernard. 1996. The Arabs in History. New York: Harper Colophon Books.

Mazaya, Viky. 2014. “Kesetaraan Gender dalam Perspektif Sejarah Islam.” Jurnal Sawwa 9(2): 329.

Nuroniyah, Wardah. 2019. “Perempuan Arabia dalam Lingkaran Perkawinan di Era Pra-Islam: Sebuah Kajian Sejarah Untuk Memahami Posisi Perempuan dalam Sistem Perkawinan Islam.” Jurnal Yinyang 14(2): 183-184.

Rahman, Zayad A. 2015 “Hukum Perkawinan Islam dalam Kuasa Pemilik Modal.” Jurnal Realita 13(2): 219.

Rohman, Holilur. 2016. “Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah.” Journal of Islamic Studies and Humanities 1(1): 80.

Smith, W. Robertson, and Kinship. 1966. Marriage in Early Arabia. Netherlands: Anthropological Publications.

Sundari, Akhiriyati. 2017. “Rezim Seksualitas dan Agama: Sketsa Politik Tubuh Perempuan dalam Islam.” Jurnal Al-Maiyyah 10(2): 281.

Umar, Nasaruddin. 1999. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an, Jakarta: Paramadina

Wahyudi, Muhamad Isna. 2014. “Menuju Hukum Perkawinan Islam Progresif.” Jurnal Hukum dan Peradilan 3(1): 64.

Wahyudi, Muhamad Isna. 2016. “Kajian Kritis Ketentuan Waktu Tunggu (Iddah) dalam RUU HMPA Bidang Perkawinan.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5(1): 29.

Yafie, Ali. 1994. Menggagas Fiqh Sosial dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukhuwah, Bandung: Mizan.

Zamzami, Mohammad Subhan. 2018. “Tradisi Pernikahan Pada Bulan Syawal Di Madura: Kajian Living Hadith.” Jurnal Harmoni 17(1): 143.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.11007

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ridwan Angga Januario, Fadil Sj, Moh. Thoriquddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Al-Ijtimaiyyah has been indexed by:

        

JURNAL AL-IJTIMAIYYAH 
P-ISSN 2654-5217
E-ISSN 2461-0755
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
 
E-mail: alijtimaiyyahjurnal@gmail.com