IMPLEMENTATION OF MEDIATION AS A MEANS OF PREVENTING DIVORCE (STUDY AT THE OFFICE OF RELIGIOUS AFFAIRS, IDI RAYEUK DISTRICT)

Muammar Muammar, Mukhlis Mukhlis, Faisal Faisal

Abstract


Abstrak: Perkawinan sebagai misaqan galian, yaitu suatu perjanjian besar antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dengan landasan taqwa. Sehingga, dengan pernikahan, terciptalah kasih sayang di antara suami dan istri, kehidupan yang penuh kedamaian dan ketentraman. Keluarga merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh karenanya, keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor penentu bagi keselamatan dan kemurnian masyarakat serta sebagai penentu kekuatan, kekokohan, dan keselamatan dari bangunan negara. Konsekuensi logisnya apabila bangunan sebuah rumah tangga hancur, maka masyarakat dan negara bisa dipastikan ikut hancur pula, oleh karena itu penyelesaian melalui mediasi oleh Lembaga Adat Gampong sebagai upaya pencegahan perceraian perlu dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan yang menggunakan wawancara sebagai salah satu sumber data penelitian. Adapun hasil penelitian didapati bahwa faktor yang mempengaruhi jalannya mediasi oleh Lembaga Adat Gampong terhadap pencegahan perceraian di Kecamatan Idi Rayeuk adalah faktor sarana dan prasarana serta faktor tekat yang kuat dari pasangan suami istri dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Kemudian langkah yang dapat ditempuh oleh Lembaga Adat Gampong adalah menerima dan mempelajari pengaduan, memerintahkan perangkat desa atau kepala dusun untuk menyelidiki perkara dengan menghubungi para pihak yang bersangkutan, mengatur dan menetapkan waktu persidangan serta menyiapkan persidangan di balai desa, mengundang para sesepuh desa yang akan mendampingi kepala desa untuk memimpin persidangan, mengundang para pihak yang berselisih, para saksi untuk didengar keterangannya, membuka persidangan dan menawarkan perdamaian di antara kedua belah pihak, memeriksa perkara, mendengar keterangan saksi pendapat para sesepuh dan penghulu dan mempertimbangkan dan menetapkan keputusan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kata Kunci: Mediasi; Pencegahan; Perceraian.          

Abstract: Marriage as a galiẓan mass, that is, a great covenant between a man and a woman to live together on the basis of taqwa. Thus, with marriage, affection is created between husband and wife, a life full of peace and tranquility. The family is the initial foundation of the building of society and the nation. Therefore, the safety and purity of the household is the determining factor for the safety and purity of society and as a determinant of the strength, sturdiness, and safety of state buildings. The logical consequence is that if the building of a household is destroyed, then the community and the state can be ensured to be destroyed as well, therefore a settlement through mediation by the Gampong Customary Institution as an effort to prevent divorce needs to be carried out. This research uses a field research approach that uses interviews as one of the sources of research data. The results of the study found that the factors that affect the course of mediation by the Gampoeng Customary Institution towards the prevention of divorce in idi Rayeuk District are factors of facilities and infrastructure as well as strong puzzle factors of married couples in maintaining the integrity of their households. Then the steps that can be taken by the gampong traditional institution are to receive and Study Complaints, order the Village Apparatus or hamlet head to investigate the case by contacting the parties concerned, arranging and setting the time for the trial and preparing the trial at the village hall, inviting village elders who will accompany the village head to preside over the trial, inviting the parties to the dispute,  witnesses to be censured, open the trial and offer peace between the two sides, examine the case, hear the testimony of witnesses and elders and elders and consider and determine decisions based on the agreement of both parties.

Keywords: Mediation; Prevention; Divorce.

Full Text:

PDF ENGLISH

References


Abbas, Syarizal. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2011.

Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian. yogyakarta: Putaka Pelajar, 1999.

Budi Abdullah, Beni Ahmad Saebani. Perkawinan dan Perceraian. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997.

E, Kertamuda Fatciah. Konseling Pernikahan Untuk Keluarga Indonesia. Jakarta: Salemba Humanika, 2009.

Echlos, John. M., and Hasan Shadily. “Kamus Inggris Indonesia dan Indonesia Inggris” 8 (1996): 138.

Edi, As’Adi. Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Mediasi. yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Fatawi, Ahmad Satria. “Peran Tetua Aceh falam Mediasi Perceraian di Desa Paya Bujok Tunong, Kota Langsa.” Journal of Chemical Information and Modeling. Universitas Islam Negeri Sunan Kali Jaga, 2013.

Harist, T. Muhammad Hay. “Peran Lembaga Adat Gampong Terhadap Mediasi Perselisihan Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Pango Deah Kec.Ulee Kareng).” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2018.

Ismail, Badruzzaman. Mesjid dan Adat Aceh Menasah Sebagai Sumber Energi Budaya Aceh. Banda Aceh: Majelis Adat Aceh, 2007.

———. Pedoman Paradilan Adat di Aceh. Banda Aceh: Majelis Adat Aceh, 2008.

———. Sistem Budaya Adat Aceh dalam Membangun Kesejahteraan. Banda Aceh: Boebon Jaya, 2002.

Muammar. “Kajian Kriminologi Peredaran Narkotika (Sebuah Studi di Kabupaten Aceh Timur).” Al-Ijtimaiyyah: Media Kajian Pengembangan Masyarakat 5, no. 1 (2019): 35–58.

Muhdlor, Ahmad Zuhdi. “Perkembangan Metodelogi Penelitian Hukum.” Jurnal Hukum dan Peradilan 1, no. 2 (2012): 189–206.

Nurmaningsih Amriani. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Suntari, Sri. Metode Penelitian Sosial. Edited by Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta: Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan, 2016.

Susilawetty. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Bekasi: Gramata Publising, 2013.

Syamsuddin, M. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i2.15171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Muammar, Mukhlis, Faisal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Al-Ijtimaiyyah has been indexed by:

        

JURNAL AL-IJTIMAIYYAH 
P-ISSN 2654-5217
E-ISSN 2461-0755
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
 
E-mail: alijtimaiyyahjurnal@gmail.com