MODEL IMPLEMENTASI BUSANA MUSLIM MENURUT PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2000

Eni Suriati

Abstract


Di antara gaya berbusana yang menjadi trend dikalangan masyarakat Muslim adalah busana syar’i yang di dalam pemakaiannya terdapat jilbab dan baju gamis. Namun, patut diperhatikan bahwa dalam pemakaiannya tidak semua Muslim mengikuti ketentuan syari’at, seperti di dalam pemakaian jilbab yang digunakan tidak diulurkan ke bawah untuk menutupi dadanya, dan baju yang dikenakan tidak longgar sehingga membentuk setiap lekukan tubuh. Oleh karena itu, berbusana yang dalam penglihatannya sudah syar’i, namun pada hakikatnya bertabarruj dalam waktu yang bersamaan. Kajian ini lebih jauh bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000, dan untuk mengetahui model implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 di Wilayah Kota Banda Aceh. Kajian ini bersifat deskriptif-kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknis analisis datanya dilakukan dengan menggunakan teknis analisis deskriptif. Dari hasil kajian dapat diketahui bahwa peran pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengimplementasikan Perda Nomor 5 Tahun 2000 berfungsi sebagai regulator, motivator, dan fasilitator. Pemerintah Kota banda Aceh melakukan  penghimbauan dan pemantauan kepada seluruh masyarakat untuk mengamalkan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang busana muslim. Model implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2000 pasal 15 ayat 3 yaitu didasarkan pada isi dan jenis kebijakan publik yang sifatnya mendorong masyarakat untuk mengimplementasikan sendiri kebijakan tersebut dan melibatkan aparatur pemerintah sebagai tim pengawas ditataran rendah.


Keywords


Model; Implementasi; Busana Muslim; Peraturan Daerah

Full Text:

PDF

References


Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim. Shahih Fikih Sunnah Lengkap. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Adi Nugroho. Perancangan dan Implementasi Sistem Basis Data. Yogyakarta: Andi, 2011.

Anton Widyanto, dkk. Menyorot Nanggroe. Banda Aceh: Yayasan PeNA & Ar-Raniry Press, 2007.

Awy A. Qolawun. Dari Seks di Rumah Tangga Hingga Bohong Pada Suami. Jakarta: Mizania, 2015.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Dian Maulita. Pelaksanaan Syariat Islam dalam Penanggulangan Maisir di Kabupaten Pidie. Banda Aceh: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry 2016.

Dinas Syari’at Islam. Himpunan Undang-undang, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah/Qanun, Intruksi Gubernur berkaitan Pelaksanaan Syari’at Islam. Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD, 2005.

Dinas Syari’at Islam. Himpunan Undang-undang, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah/Qanun, Intruksi Gubernur berkaitan Pelaksanaan Syari’at Islam. Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD, 2005.

Jonathan Sarwono. Mixed Methods: Cara Menggabung Riset Kuantitatif dan Riset Kualitatif Secara Benar. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011.

Murniati AR dan Nasir Usman. Implementasi Manajemen Stratejik dalam Pemberdayaan Sekolah Menengah Kejuruan. Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2009.

Qomaruddin Awwam. Fiqih Wanita. Jakarta: Cerdas Interaktif, 2017.

Quraish Shihab, M. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Rohidin. Buku Ajar Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia Sampai Indonesia. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016.

Sandu Siyoto. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.

Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. Fiqh Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006.

Syed Ahmad Syed Hussain. Fiqh dan Perundangan Islam. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2002.

Tim Pustaka Phoenix. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Media Pustaka Phoenix. 2010.

Topo Santoso. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari'at dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Wahyu Wibowo. Cara Cerdas Menulis Artikel Ilmiah. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2011.

Wawancara dengan Kabid Syiar Islam di Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh, pada 7 Juni 2018.

Wawancara dengan Kasubbid Bina Generasi dan Kader Dakwah di Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh, pada 6 Juni 2018.

Wawancara dengan Kepala Bidang Dakwah di Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh, pada tanggal 7 Juni 2018.

Wawancara dengan salah seorang Kabid Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, pada 12 Juli 2018.

Zaitunah Subhan. Al-Quran dan Perempuan: Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran. Jakarta: Kencana, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/al-idarah.v2i2.4423

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
© Published by the Research and Community Service Center (LP2M) in collaboration with Department of Da'wah Management, Da'wah and Communication Faculty, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia


INDEXED BY:

 

SPONSORED BY: