Halalan Thayyiban Alternatif Qurani Untuk Hidup Sehat
Abstract
Menyangkut kebutuhan manusia al-Qur’an memberikan perhatian yang serius karena hal ini berhubungan dengan kemaslahatan hidup manusia di muka bumi ini. Kemaslahatan manusia merupakan misi utama al-Qur’an baik di dunia maupun diakhirat kelak. Dalam bentuk apapun ajaran Islam tujuannya adalah agar manusia maslahat di dunia dan di akhirat. Salah satu aspek kemaslahatan tersebut adalah menyangkut kesehatan manusia. Konsep halalan thayyiban merupakan sebuah konsep tentang makanan dan minuman yang harus diamalkan manusia pada umumnya dan ummat Islam pada khususnya. Ruang lingkup makanan dan minuman yang halal sebagai dasar dan asal hukum yang wajib diikuti ummat Islam. Sedangkan makanan dan minuman yang haram adaalah pengecualian. Dengan demikian, pengecualian terhadap makanan dan minuman yang diharamkan dapat dijadikan standar dalam menilai kehalalan sebuah benda. Sedangkan thayyiban (baik) pendekatannya dapat dilakukan secara medis atau uji standar kesehatan. Penegasan al-Quran yang menggunakan kalimat halalan thayyiban, menunjukkan bahwa kedua kata tersebut walaupun didekati dengan pendekatan yang berbeda, namun dalam implementasinya haruslah sekaligus. Dengan kata lain, dalam pemilihan makanan dan minuman harus memperhatikan yang halal dan thayyib. Jika yang halal merupakan kewajiban yang harus diperhatikan maka thayyib juga demikian. Dalam kaedah ushul dikenal dengan kaedah hadits al halal bayyin, ushul ma la yatim al-wajib fa huwa wajib (sesuatu yang menjadi media dalam melaksanakan yang wajib, maka media itu wajib pula). Konsep halalan thayyiban adalah sebuah konsep tentang kesehatan dari aspek makanan dan minuman yang menawarkan konsep kesejahteraan atau kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat kelak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Mesir: Mustafa al-Babi alHalabi,1974.
Ahmad Ramali, peraturan-peraturan untuk memelihara kesehatan, Jakarta: Balai Pustaka, 1968.
Bambang imam Supeno, Pandangan Imam al-Ghazali Tentang Halal dan Haram, Surabaya: Insan Amanah, tt.
Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah, Tafsir al-Azhar, juz. VII, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.
Imam al-Ghazali, Benang Tipis Antara Halal dan Haram, Surabaya: Putra Pelajar, 2002.
M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah, Pesan, Kesan dan keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Salim Bahreisy, Said Bahreisy, Tafsir Ibnu Katsir, Surabaya: Bina Ilmu, 2003.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jim.v15i1.5460
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Al-Mu'ashirah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
INDEXED BY:
EDITORIAL OFFICE:
Syeikh Abdur Rauf Street, Faculty of Islamic Theology and Philosophy Building, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Banda Aceh, Postal Code 23111 Indonesia
Email: Jurnalmuashirah@ar-raniry.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.