RESOLUSI KONFLIK BERBASIS ADAT DI ACEH: Studi tentang azas dan dampaknya dalam membangun perdamaian di Lhokseumawe

Abidin Nurdin, Fajri M. Kasim

Abstract


Penelitian mengkaji tentang resolusi konflik yang berbasis adat di Aceh difokuskan pada azaz dan dampaknya dalam membangun perdamaian di Kota Lhokseumawe. Urgensi penelitian ini merujuk pada argumen utama yang diajukan yakni adat Aceh sebagai bagian dari kearifan lokal dapat menjadi resolusi konflik dalam masyarakat, azaz-azaznya dipengaruh oleh nilai-nilai Islam yang berdampak pada pembangunan perdamain. Adat Aceh sarat dengan nilai-nilai agama yang menjadi way of life masyarakat Aceh. Sebagaimana disebutkan dalam hadih maja (pepatah): hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut [agama dan adat bagai zat dan sifat yang tidak dapat dipisahakan]. Resolusi konflik yang berbasis adat diperankan oleh perangkat gampong yaitu: keuchik, tuha peut, imum meunasah dan imum mukim melalui lembaga peradilan adat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa azaz dalam penyelesaian konflik berbasis adat adalah memelihara persaudaraan tidak menimbulkan dendam, cepat, murah, musyawarah dan mufakat, ikhlas dan suka rela, penyelesaian damai, tanggung jawab dan kesetaraan di depan hukum. Sedangkan dampaknya yang ditimbulkan dalam membangun perdamaian adalah reintegrasi sosial, pembangunan ekonomi, stabilitas politik dan revitalisasi pendidikan di Aceh. Penelitian ini dilakukan di Kota Lhoksumawe dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan dianalisis dengan teori sosial yaitu: fungsionalisme struktural. Sedangkan metode pengumpulan data yakni; wawancara mendalam, observasi, FGD, dan studi dokumen.

Keywords


resolusi konflik; adat; azaz; perdamaian

Full Text:

PDF

References


Abbas, Syahrizal, 2004. Diyat dalam Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Aceh dalam Media Syariah, Vol. VI No. 11 Januari-Juni, Banda Aceh, Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry.

Abbas, Syahrizal. 2011. Mediasi dalam Hukum Syariat, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana.

Aditjondro, Goerge Junus, Motumbo Tana. 2007. Pranata Resolusi Konflik atau Landasan Pelebaran Konflik? dalam Alpha Amirrachman (Editor), Revitalisasi Kearifan Lokal: Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku dan Poso, Jakarta: ICIP.

Alamsyah, 2012. Resolusi Konflik Keluarga Berbasis Kearifan Lokal Islam di Nusantara, Jurnal Analisis, Volume XII, Nomor 2 Desember.

Amirrachman, Alpha (Editor). 2007. Revitalisasi Kearifan Lokal: Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku dan Poso, Jakarta: ICIP.

Dokumen Peradilan GampongAlue Awee Kecataman Muara Dua, No. 460/120/2010.

Dokumen Peradilan GampongPaya Punteuet Kecamatan Muara Dua, No. 060/165/2011

Husein,Moehammad. 1970. Adat Atjeh, Banda Aceh:Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Ismail, Badruzzaman. 2006. Pola-Pola Penyelesaian Pelanggaran HAM: Pendekatan Adat Sebagai Aspek Kearifan Lokal, Makalah Disampaikan pada Workshop Strategic Planning Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa lalu di Aceh, di selenggarakan di Sabang tanggal 22 – 23 Mei, oleh Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI).

Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kepolisian Daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh, 2011. Tentang Penyelenggaraan Pelanggaran Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau Nama Lainnya.

Peraturan Gubernur Aceh No. 60 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian/Sengketa Adat dan Adat Istiadat.

Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008. TentangLembaga Adat.

Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008. Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.

Reid, Anthony, 2005. Asal Mula Konflik Aceh: Dari Perebutan Pantai Timur Sumatera Hingga Kerajaan Aceh Abad ke-19, Jakarta: Yayasan Obor.

Ritzer, George dan Doglas J. Goodman. 2005, Teori Sosiologi Modern, Edisi Keenam, Jakarta: Kecana.

Rosdiawan, Ridwan dkk. 2007. Merajut Perdamaian di Kalimantan Barat dalam Alpha Amirrachman (ed), Revitalisasi Kearifan Lokal: Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku dan Poso, Jakarta: ICIP.

Sanusi. 2005. Kearifan Lokal dan Peranan Panglima Laot dalam Proses Pemukiman dan Penataan Kembali Kawasan Pesisir Aceh Pasca Tsunami, Laporan Penelitian, Banda Aceh: Pusat Penelitian Ilmu Sosial dan Budaya Universitas Syiah Kuala.

Siegel, James T. 2000. The Rope of God, Ann Arbror: University of Michigan Press.

Sjamsuddin, Nazaruddin. 1990. Pemberontakan Kaum Republik: Kasus Darul Islam Aceh, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Sjamsuddin, Nazaruddin. 1999. Revolusi Serambi Mekah: Perjuangan Kemerdekaan dan Pertarungan Politik di Aceh 1945-1949, Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono. 2005. Sosiologi: Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Press.

Sriyanto, Agus. 2007. Penyelesaian Konflik Berbasis Budaya Lokal, Ibda`: Jurnal Studi Islam dan Budaya, Vol. 5, No. 2, Jul-Des.

Supranto, J. 1997. Metode Riset, Jakarta: Rineka Cipta.

Tim Peneliti PKPM. 2007. Penerapan Alternatif Dispute Resolution Berbasis Hukum Adat Pada Lembaga Keujreun Blang di Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh, BRR Sarpras Hukum dengan PKPM.

Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006, Banda Aceh: Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2006.

Yuhassarie, Emmy dan Tri Harnomo (Editor). 2004. Mediasi dan Court Annexed Mediation: Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya Tahun 2004, Jakarta 17-18 Februari 2004, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/aricis.v1i0.975

Refbacks

  • There are currently no refbacks.