ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEKERJAAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.22373/albayan.v20i29.114Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1998 menyebutkan, kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan pancasila. Kesejahteraan social bisa diartikan sebagai sebuah ilmu karena dalam kajiannya mencakup konsepkonsep, teori, metode, dan paradigma. Pekerjaan sosial adalah suatu aktivitas professional yang didasari oleh body of knowledge (kerangka pengetahuan), body of skills (kerangka keahlian), dan body of values (kerangka nilai). Pekerjaan Sosial merupakan salah satu disiplin yang berperan dalam pembentukan Ilmu Kesejahteraan Sosial. Sehingga keduanya saling berhubungan erat dan mempunyai keterkaitan satu sama lain. Kata Kunci: Kesejahteraan Sosial, Pekerjaan SosialDownloads
Published
2014-06-23
Issue
Section
Articles