HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL

- - Risfalman

Abstract


Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini disepakati sebagai hukum internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya.
Keywords : Hubungan, Hukum, Nasional, Internasional

Full Text:

PDF

References


I Wayan, Phartiana, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Mandar maju, 2003

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bandung:Putra Abardin, 1999

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional(edisi Kedua), Bandung:Putra Abardin, 2003

J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional(edisi Kesepuluh), Jakarta:sinar Grafiak, 2004

Burhan tsani muhammad, status hukum internasional dan Perjanjian internasional dalam hukum Nasional republik indonesia (dalam perspektif hukum tata negara)

__________________,Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta: Liberty,1990




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/dusturiyah.v7i1.2334

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Dusturiah

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Office address: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Jl. Ar-Raniry, Kopelma Darussalam, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Indonesia 23111. Email: jurnal.dusturiyah@ar-raniry.ac.id