KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR

Mohd Din, Mujibussalim Mujibussalim, Eli Dani Isma

Abstract


Reproductive health married at a young age at risk of causing twice as likely to die in childbirth as compared to those aged 20-25 years, while under-15-year-olds may die five times. Young women who are pregnant, based on research will experience several things, such as will experience bleeding, miscarriage, and difficulty in the process of childbirth. Therefore, early marriage has many negative impacts that are very important to be known by both teenagers and parents. Underage marriage phenomenon is not new in Indonesia as in the case of Syech praise and Lutfiana ulfa that caused controversy in the year 2009 ago, there are hundreds of cases underage marriages that do not stick to the surface and expose the media. In rural areas, there are many cases of underage marriages, such as in the Takengon area, Aceh Tengah District, Aceh Province, there are many cases of underage marriage, how is criminal policy in prevention of marriage of minors? A pakah effort undertaken in countermeasures of marriage of minors in Takengon Regency Central Aceh? Although countermeasures have been undertaken but underage marriages are still rife due to the absence of specific and firm legal arrangements concerning marriage of minors. Minors under Law No. 1 of 1974 on Marriage are children aged 19 years for men and 16 years for women. Although it has been affirmed that the minimum age limit is allowed to marry by law, on the other hand it is given an exception for marriage. Keywords: Criminal, Marriage, Underage

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusuunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2008.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Cetakan kesatu. Bandung. 2008.

E.B Surbakti, Sudah Siapkah Menikah, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta. 2008

Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, Nasa Media, Malang. 2010

Mardalis, Metode Penelitian. Suatu Pendekatan Proposal, Cet. VIII. Bumi Aksara. Jakarta. 2006.

Mahmud Mulyadi, Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press. Medan. 2008

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, cetakan ke-3. Jakarta. 2007.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia dengan Lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009,Citra Aditya Bakti:Bandung. 2009.

R.Subekti, R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW dengan tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,Pradnya Paramita, Jakarta. 2008.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press, Jakarta. 1986.

Soetojo Prawirohamidjojo,Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, UNAIR, Surabaya. 1988

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali. Jakarta. 1985

Soedaharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta. 2002

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Alumni. Bandung. 1983 Hal. 57 dan Barda Nawawi Arief, Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Delikdelik Khusus dalam MAsyarakat Modern, BPHN. Jakarta

Suhartono, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Disertasi: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 20011

UU Perkawinan dan Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Fokusmedia, Bandung, 2007

Wacipto Setiadi, Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legeslatif Indonesia, Vol. 4. No. 2. Juni 2007.

Wahjadi Darmabrata & Adhi Wibowo Nurhidayat, Psikiatri Forensik, EGC, Jakarta. 2003.

Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia,Ghalia Indonesia, Jakarta.1982

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Jurnal Irne W. Desiyanti, Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia subur di Kecamatan Mapanget kota manado, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah

Moh Mukson, “Tradisi Perkawinan Usia Dini di Desa Tegaldowo Kabupaten Rembang (Sebuah Refeksi Kehidupan Masyarakat Pedesaanâ€, Jurnal Bimas Islam, Vol.6. No.1. 2013

Mubasyaroh,Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya...YUDISIA, Vol. 7, No. 2, Desember 2016

http://imfatul-triafkm13.web.unair.ac.id/artikel_detail-9216 sosial%20kesehatanPernikahan%20dini%20sebagai%20masalah%20sosial kesehatan%20masyarakat %20Indonesia.html

http://www.detiknews.com/read/2008/10/22/174332/1024308/10/kak-setoitu-kepentingan-orang-tua-bukan-anak

Nad.2014.Beragam Efek Buruk Pernikahan Dini. http// www.beritasatu.com/gaya-hidup/177423-beragam-efek-buruk-pernikahan-dini.html. Diakses tanggal 1 Oktober 2014.

http://larasatimenikhukum-unknown.blogspot.com/2012/06/perkawinan-dibawah-umur menurut-hukum.html

Indonesia, Undang-Undang tentang Perkawinan , UU No. 1 tahun 1974, LN No. 12 Tahun 1975, TLN No. 3050, ps. 1.

K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta. 1982.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1Tahun 1974) Cet. 2. Liberty, Yogyakarta. 1986

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Bugerlijke Wetboek), Cet. 27, Pradnya Paramitha, Jakarta. 1976

Natadimaja Harumiati. Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan DanHukum Benda, Graha Ilmu . Yogyakarta. 2009.

D.Y. Witanto, Hukum Keluarga, Prestasi Pustaka, Jakarta,. 2012.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung. 1986




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/dusturiyah.v7i1.2337

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Dusturiah

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Office address: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Jl. Ar-Raniry, Kopelma Darussalam, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Indonesia 23111. Email: jurnal.dusturiyah@ar-raniry.ac.id