JURIDICAL ANALYSIS OF TRANSACTION FRAUD CRIME ONLINE

Study in North Lampung Regency

Authors

  • Resa Septia Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  • Nisa Fadhilah

DOI:

https://doi.org/10.22373/het6dd63

Keywords:

penipuan online , transaksi elektronik , KUHP , UU ITE , Lampung Utara

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan jumlah transaksi daring di masyarakat, namun di sisi lain memunculkan berbagai bentuk kejahatan berbasis elektronik, salah satunya penipuan transaksi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan hukum terhadap tindak pidana penipuan transaksi online di Kabupaten Lampung Utara serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan menelaah ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta data empiris berupa pola kasus penipuan online yang terjadi di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan online pada dasarnya memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP, dan ketentuan dalam UU ITE berfungsi sebagai instrumen tambahan ketika pelaku menggunakan sarana elektronik untuk melakukan kebohongan atau menyembunyikan identitas. Namun, efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh sulitnya melacak identitas pelaku yang menggunakan akun palsu, minimnya bukti digital yang disimpan korban, serta keterbatasan kemampuan teknis aparat dalam mengelola bukti elektronik. Kondisi ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak hanya menuntut ketegasan regulasi, tetapi juga kesiapan infrastruktur dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan penegakan hukum melalui peningkatan kompetensi aparat dalam investigasi siber, penyediaan fasilitas pendukung, serta edukasi literasi digital kepada masyarakat. Penguatan tersebut penting untuk menciptakan mekanisme perlindungan yang lebih efektif dan mendorong terbentuknya lingkungan transaksi digital yang aman di Kabupaten Lampung Utara.

References

Aaron, Jason, Riado Simanungkalit, Raihan Hertadi, and Universitas Pakuan. “Analisis Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Konteks Hukum Pidana Cara Menanggulangi Dan Pencegahannya” 4, no. 2 (2024): 281–94.

Ahmad, Gelar Ali. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Online Terhadap Pelaku Usaha Sebagai Korban,” 2008.

Daniel, Albert, Hamonangan Tampubolon, and Uyan Wiryadi. “Tindak Pidana Pencurian Data Elektronik Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang ITE,” 2025, 4621–30.

Elektronik, Berbasis Transaksi, Tony Yuri Rahmanto, and Badan Penelitian. “De Jure De Jure” 19, no. 30 (2019): 31–52.

Goa, Marselinus, and Hudi Yusuf. “Analisis Penipuan Online Melalui Media Sosial Dalam Kasus Kejahatan Belanja Online Di Wilayah Jawa Timur” 3, no. 3 (2025).

Information, Article. “Transaksi Elektronik, Penipuan, Perlindungan Hukum” 4, no. 6 (2024).

Lubis, Muhammad Ridwan, Gomgom T P Siregar, Cut Nurita, and Venny Fraya Hartin. “Bulletin of Community Engagement” 3, no. 2 (2023).

Nurdin, Aulia Anjani, Axara Alejendra Anjani, and Fiqih Dien Alamsyah. “Media Hukum Indonesia ( MHI ) Analisis Penipuan Online Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Kriminologi Media Hukum Indonesia ( MHI )” 2, no. 2 (2024): 74–82.

Pencegahan, Efektivitas, Dan Penanggulangan, Tindak Pidana, and Jual Beli Online. “Journal of Lex Philosophy (JLP)” 5 (2024).

Peran, Efektivitas, Kepolisan Terhadap, Penegakan Hukum, Pidana Penipuan, Online Di, and Dunia Maya. “Journal of Lex Philosophy (JLP)” 5 (2024).

Rencang, Rewang, Jurnal Hukum, Lex Generalis, Hukum Pidana, Bulan Ketujuh, Universitas Islam, and Kalimantan Mab. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 5. No.7 (2024) Tema/Edisi : Hukum Pidana (Bulan Ketujuh) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/” 5, no. 7 (2024): 1–16.

Rifai, Danang, Sania Fitri, Irma Nirmala Ramadhan, and Rizky Ramadan. “Perkembangan Ekonomi Digital Mengenai Perilaku Pengguna Media Sosial Dalam Melakukan Transaksi Perkembangan Ekonomi Digital Mengenai Perilaku Pengguna Media Sosial Dalam Melakukan Transaksi,” n.d.

Rumlus, Anakletus, Program Studi, Magister Ilmu, Universitas Islam, and Sultan Agung. “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berbasis Online Tesis,” 2023.

Sahlepi, Muhammad Arif. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik” 3 (2023): 1402–12.

Sari, Juwita, Rahma Mahmudah, Muhamad Uut Suprianto, and Iim Khairunnisa. “MENINGKATKAN KESADARAN DIGITAL MELALUI SOSIALISASI BAHAYA Informasi Artikel” 01, no. September (2024): 21–27.

Sinambela, Rut Afentina, Salsabila Fayza, Bunga Ananda, Zaki Edi Saputra, Alawiyah Matondang, Fakultas Ekonomi, and Universitas Negeri Medan. “ETIKA EKONOMI DI ERA EKONOMI DIGITAL DALAM STUDI KASUS PENIPUAN LAYANAN JASA TITIP ( JASTIP ) DAN DAMPAKNYA TERHADAP” 13 (2025): 313–22.

Tribrata News. “Spesialis Pelaku Penipuan Diamankan Polsek Kotabumi Kota,” 2024. https://tribratanews-reslampungutara.lampung.polri.go.id/detail-post/spesialis-pelaku-penipuan-diamankan-polsek-kotabumi-kota.

Tuju, Marselino Clifer, Suci Ramadani, and Chairuni Nasution. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyber Dalam Kasus Penipuan Jual Beli Online Dalam Perspektif Kriminologi” 5 (2025): 1763–76.

Downloads

Published

2025-12-15