PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN HUKUM ISLAM BAGI SIPIR YANG MENGEDARKAN NARKOTIKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M. HH.16. KP. 05. 02 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

Safriadi Safriadi, Ridwan Nurdin

Abstract


trafficking of narcotics in Indonesia has penetrated into various living environments such as the work environment. One of them is a Penitentiary. For example, Warden in Jambi Class II A Penitentiary and in Sekayu Penitentiary as well as in several other Correctional Institutions have circulated and smuggled narcotics into Correctional Institutions which causes regulations of the Minister of Law and Human Rights Number M. HH.16. KP. 05. 02 of 2011 Regarding Penitentiary Employee Code of Ethics is not implemented to the maximum. The research question in this thesis is what is the legal responsibility for the warden who conducts narcotics distribution, what are the factors causing narcotics circulation by the warden and how is the view of Islamic criminal law towards the warden who circulates narcotics in prison. In this study the authors used a normative juridical research method that is based on legislation and relevant books. Form of legal liability for Warden who circulates narcotics in LP according to public view as a full responsibility including medeplager (participating) category, according to Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics forms of responsibility in the form of criminal threats (death sentence, life sentence, imprisonment) and fines. According to the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number M. HH.16. KP. 05. 02 of 2011 concerning the Penitentiary Employee Code of Ethics is subject to administrative sanctions (terminated) if there is a decision of gingkah. Factors causing the Warden to circulate narcotics in Corrections Institutions are economic factors, the low mentality of the Warden involved, oversight in prison is weak, the number of narcotics addicts who are only in prison without rehabilitation. According to the Islamic Criminal Law the Warden who circulates narcotics in a Penal Institution is liable to a sanction in the form of rahmah ta'īr (bodily punishment, independence, and a fine).

 


Keywords


Criminal Liability, Islamic law, Narcotics, Warden, Correctional Institution

Full Text:

PDF

References


A. Djazuli, Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), 2000.

Abdul Kholiq, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia) , 2002.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo), 2002.

Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang), 1990.

Ahmad Hanafi, Azas-azas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: PT. Bulan Bintang), 1967.

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika), 2005.

Andi Hamzah, Asas Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta), 1994.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 2005.

Barda Nawawi Arief, Masalah Pemidanaan sehubungan Perkembangan delik-delik Khusus dalam Masyarakat Modern, (Bandung: Bina Cipta), 1982.

Bintara Sura Priamda, Penyalahgunaan narkoba di kalangan Remaja, (Solo: Dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta), t.t.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada TiadaPertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group), 2011.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya: PT. Bina Ilmu), t.t. Djazuli. A., Fiqih Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Hukum Islam Edisi Revisi, (Jakarta: PT.Bulan Bintang), 1967.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama), 2009.

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, (Bandung: PT. Raja Grafindo Persada), 2006.

Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, Belajar Hidup bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan,( Jakarta:Balai Pustaka), 2008.

Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta), 1993.

Mushaf Al-Madinah An-Nabawiyah, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (t.th: Komplek Percetakan Al-Qur’an Al-Karim Kepunyaan Raja Fahd), t.t.

P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru), Cet. Ke II, 1990.

Philipus M Hadjon dkk., Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Surabaya: Yuridika), 2002.

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 2004.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), 2000.

Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika), 2012.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.16. KP. 05. 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan

Adimas Wahyu Sadewo, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang), Sukoharjo: Program Magister Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.

Elfa Murdiana, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam dan Relevansinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Lampung: Dosen Jurusan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro), Jurnal Al-Mawarid Vol. XII. No. 1, 2012.

Ferdian Rinaldi, Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Jurnal Hukum Republica, Vol. 17 Nomor 1 Tahun 2017.

Hera Saputra dan Munsyarif Abdul Chalim, Penerapan Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba (Studi Kasus di Polda Jateng, Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No. 1 Maret 2018.

Irham Maulana, Tindak Pidana Mengedarkan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Langsa, (Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala), 2015.

Monika Suhayati, Penegakan Hukum Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan, Jurnal Vol. VII, No. 08/II/P3DI/April, Sekretariat Jenderal DPR RI, 2015.

Muhammad Amin Imran, Hubungan Fungsional Badan Narkotika Nasional Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanganan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lapas Mataram, Vol. 1 No. 02 Agustus 2013.

Surya Eka P. Nento, Upaya Aparat Lembaga Pemasyarakatan Dalam Mencegah Penyelundupan Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Gorontalo Tahun 2012 sampai dengan 2014), (Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), 2015.

Amelia R., Terlibat Peredaran Narkotika 2 Sipir Lapas Ditangkap, 20 Juni 2017. Diakses melalui situs: https://news.detik.com/berita/d-3537111/terlibat-peredaran-narkotika-2-sipir-lapas-ditangkap-polisi, pada tanggal 12 Maret 2019.

Anis Rifatul Ummah, Penyebab Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas, 6 Februari 2014. Diakses melalui situs: http://id.beritasatu.com/home/penyebab-maraknya-peredaran-narkotika-di-lapas/77520, pada tanggal 14 Maret 2019.

daerah.sindonews.com, Edarkan Sabu di Rutan Oknum Sipir Diringkus, 07 September 2018. Diakses melalui situs: https://daerah.sindonews.com/read/1336506/174/edarkan-sabu-di-rutan-oknum-sipir-diringkus-1536315104, pada tanggal 12 Maret 2019.

Ferdi, Terlibat Kasus Narkoba Oknum Sipir di Jambi akan Dipecat, 11 Februari 2019. Diakses melalui situs: https://news.detik.com/berita/d-4423243/terlibat-kasus-narkoba-oknum-sipir-di-jambi-akan-dipecat, pada tanggal 07 Maret 2019.

Husein Abdulsalam, Bandar Kendalikan Narkoba DariLapas Budi Waseso Salahkan Sipir, 5 Maret 2018. Diakses melalui situs: https://tirto.id/bandar-kendalikan-narkoba-dari-lapas-budi-waseso-salahkan-sipir-cFHQ, pada tanggal 12 Maret 2019.

Irwanto, CPNS Sipir Lapas Kelas III Banyuasin Menjadi Kuris Narkoba Milik Napi, 30 Oktober 2018. Diakses melalui situs: https://www.merdeka.com/peristiwa/cpns-sipir-lapas-kelas-iii-banyuasin-jadi-kurir-narkoba-milik-napi.html, pada tanggal 12 Maret 2019.

Letezia Tobing, Syarat- Syarat Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging), 17 April 2015. Diakses melalui situs: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt552b7aa9d04bf/tentang-percobaantindak-pidana-poging, pada tanggal 12 Maret 2019.Raja Adil, Edarkan Sabu di LP Sipir Ditangkap Dengan Bukti Jutaan Rupiah, 09 Agustus 2018. Diakses melalui situs: https://news.detik.com/berita/d-4157488/edarkan-sabu-di-lp-sipir-ditangkap-dengan-bukti-jutaan-rupiah, pada tanggal 07 Maret 2019.

Risky Candra Swari, 4 Jenis Narkotika Populer di Indonesia dan Bahayanya Bagi Tubuh, 28 Desember 2016. Diakses melalui situs: https://hellosehat.com/hidup-sehat/fakta-unik/narkoba-terpopuler-di-indonesia-apa-efeknya-pada-tubuh/, pada tanggal 12 Maret 2019.

Saud Rosadi, Sipir Pemasok Narkoba Ke Rutan Berau Diciduk Uang Rp. 180 Juta Disita, 12 April 2018. Diakses melalui situs: https://www.merdeka.com/peristiwa/sipir-pemasok-narkoba-ke-rutan-berau-diciduk-uang-rp-180-juta-disita.html, pada tanggal 11 Maret 2019.

www.bacaanmadani.com, Kumpulan Soal Ayat Al-Qur'an Dan Hadits Tentang Tanggung Jawab Manusia Terhadap Keluarga Dan Masyarakat, 17 Januari 2018. Diakses melalui situs: https://www.bacaanmadani.com/2018/01/ayat-al-quran-dan-hadits-tentang.html, pada tanggal 09 Maret 2018.

www.datawika.com., Macam-Macam Hukuman Ta’zir Dalam Islam, 31 Desember 2018. Diakses melalui ttps://www.datawika.com/macam-hukuman-tazir-dalam-islam/, pada tanggal 14 Maret 2019.

www.definisimenurutparaahli.com, Pengertian Sipir, 30 Oktober 2016. Diakses melalui situs: http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-sipir/, pada tanggal 06 Maret 2019.

www.kompasiana.com, Doenplager, Dader, Mededader dan Medepletigheid dalam kasus Tindak pidana Rest In Peace Angeline, 25 Juni 2015. Diakses melalui situs: https://www.kompasiana.com/arfinsiemykompas/558b0dedb29273b6088b46c1/doenplager-dader-mededader-medepletigheid-dalam-kasus -ripangeline, pada tanggal 12 Maret 2019.

www.kumparan.com, Napi dan Sipir di Tanggerang dan Sumatera Utara Edarkan Narkotika di dalam Lapas, 28 September 2018. Diakses melalui situs: https://kumparan.com/@kumparannews/napi-dan-sipir-di-tangerang-dan-sumut-edarkan-narkoba-di-dalam-lapas-1538114863142194412, pada tanggal 12 Maret 2019.

www.tribunnews.com, Sipir Pada Lapas Pemekasan Kedapatan Mengedarkan Narkoba, Narkoba, 28 Maret 2016. Diakses melalui situs: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/03/28/sipir-lapas-pamekasan-kedapatan-mengedarkan-narkoba, pada tanggal 12 Maret 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/dusturiyah.v10i1.7407

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Safriadi, Ridwan Nurdin.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Office address: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Jl. Ar-Raniry, Kopelma Darussalam, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Indonesia 23111. Email: jurnal.dusturiyah@ar-raniry.ac.id