Kepatuhan Syari’ah (Sharia Complience) Dalam Industri Keuangan Syari’ah

Luqman Nurhisam

Abstract


Industri Keuangan Syari’ah (IKS) dalam menjalankan aktifitasnya
harus mematuhi sejumlah aturan yang memuat berbagai prinsip syari’ah yang
diaktualisasikan dalam bentuk fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah
Nasional (DSN). Diwajibkannya keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
pada setiap industri keuangan syari’ah baik bank syari’ah (IKBS) maupun
Industri Keuangan Non-Bank Syari’ah (IKNBS) untuk mematuhi ketentuan
syari’ah dan menjadikan pengawasan syari’ah sebagai salah satu aspek penting
serta tidak terpisahkan dengan kepatuhan syari’ah. Hal tersebut bisa dilihat dari
beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh DPS-MUI yang menjadi acuan bagi
industri IKBS dan IKNBS di bidang keuangan syari’ah. Fokus penelitian ini
tertuju pada regulasi yang dikeluarkan oleh DSN-MUI serta implementasinya
terhadap lembaga IKBS dan IKNBS, serta DPS sebagai pihak yang berwenang
untuk mengawasi setiap industri keuangan yang berbasis syari’ah. Pendekatan
penelitian menggunakan deskriptif-analitis dengan jenis penelitian pustaka, yaitu
pencarian data melalui buku atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
objek penelitian .Hasil penelitian membuktikan bahwa DPS sebagai pemegang
otoritas pengawasan terhadap kepatuhan syari’ah memiliki tanggung jawab yang
diatur melalui ketentuan hukum yang tegas. Oleh karena itu, kedudukan DPS
sangat menentukan terciptanya kepatuhan syari’ah sebagai unsur utama dalam
keberadaan dan kelangsungan usaha bagi industri keuangan syari’ah


Keywords


Kepatuhan Syari’ah; DSN; DPS; IKBS; dan IKNBS

Full Text:

PDF

References


Accounting And Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) Nomor:2, on Sharia Review, 2002.

Fatwa DSN-MUI, http://mui.or.id/produk-mui/fatwa-mui/fatwa-dsnmui, diakses tanggal 20 Januari 2016.

Hafidhuddin, Didin dan Tanjung, Hendri, (2003). Manajemen Syari’ah dalam Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.

Ilhami, Haniah, “Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syari’ah Sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syari’ah Bagi Bank Syari’ah”, Mimbar Hukum, Vol. 21, Nomor: 3, Oktober 2009.

Islamic Financial Services Board (IFSB), Guiding Principles On Corporate Governance For Institutions Offering Only Islamic Financial Services (Excluding Islamic Insurance (Takaful) Institutions And Islamic Mutual Funds), Guiding Principles 11, 2006.

Noman, Abdullah M., “Imperatives of Financial Innovations For Islamic Banks”, International Journal of Islamic Financial Services, Vol. 3, 2003.

http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Default.aspx, diakses tanggal 20 Januari 2016.

http://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturanojk/Default.aspx, diakses tanggal 20 Januari 2016.

R. Serfianto dkk., Buku Pintar Investasi dan Gadai Emas, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.

Rasyid, Abdul, Perusahaan Modal Ventura Syari’ah, http://businesslaw.binus.ac.id/2016/01/30/perusahaan-modal-ventura/

Setiawan, Aziz Budi, “Perbankan Syari’ah: Challenges Dan Opportunity Untuk Pengembangan Di Indonesia”, Jurnal Kordinat, Vol. VIII: 1, April 2006.

Soemitra, Andri, (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta: Kencana.

Sunaryo, (2009). Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian, (2011). Pasar Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Perinsip Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika.

Triyanta, Agus, “Implementasi Kepatuhan Syari’ah Dalam Perbankan Islam (Syari’ah): Studi Perbandingan Antara Malaysia dan Indonesia”, Jurnal Hukum UII, Edisi Khusus Vol. 16, Oktober 2016.

Umam, Khaerul, (2013). Manajemen Perbankan Syari’ah, Bandung: Pustaka Setia.

UU Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

UU Nomor: 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.

UU Nomor: 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Yahya, Rizal dkk., (2009). Akuntansi Perbankan Syari’ah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta: Salemba Empat.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jar.v3i1.7414

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Luqman Nurhisam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by:

issuu  logo google scholar   

OCLC WorldCat BASE-Search

  issuu  Academia Edu  Open Archives Initiative

 

License

This work is licensed under CC BY-SA

© All rights reserved 2014. Ar Raniry, ISSN: 2355-7885, e-ISSN: 2355-813X

 

View My Stats