Bitcoin Dalam Kacamata Hukum Islam

Luqman Nurhisam

Abstract


Di Indonesia, bitcoin merupakan bentuk mata uang digital (e-money) dan alat
transaksi pembayaran yang sudah digunakan oleh sebagian masyarakat. Hal tersebut
perlu mendapatkan perhatian, khususnya dari Bank Indonesia. Lain dari pada itu,
pengawasan yang dulu sepenuhnya dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank
Indonesia, sekarang diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga Bank
Indonesia pun hanya memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol
peredaran mata uang saja. Sejak sebagian tugas dan wewenang Bank Indonesia
diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), banyak hal yang belum tercover
seperti adanya fenomena baru dalam bidang keuangan dalam hal permodalan,
investasi, peredaran mata uang, dan lain-lain. Selain belum ada payung hukum
terhadap bitcoin, yaitu semakin merebaknya transaksi yang menggunakan bitcoin
yang dilakukan dalam transaksi e-commerce. Sehingga dari segi keamananannya
juga perlu dipertanyakan, maka dari itu perlu ada regulasi dan pengawasan secara
khusus terhadap bitcoin, dan masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Jika dilihat
dalam perspektif hukum Islam, bahwa yang berkaitan dengan penerbitan uang
sebagai alat transaksi di suatu negara, merupakan masalah yang dilindungi oleh
kaidah-kaidah umum dalam syari’at Islam. Oleh sebab itu, penerbitan uang dan
penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan
umat. Aspek lain yang menjadi pertimbangan dalam penggunaan bitcoin yaitu
apakah dari sisi kemadharatannya yang lebih besar ataukah manfaatnya yang diambil
jika digunakan sebagai mata uang dan alat transaksi, bahkan sebagai komoditas
sekalipun. Sehingga yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah penggunaan
bitcoin sebagai mata uang (currency) dan alat transaksi dengan menggunakan
pendekatan dan pengkajian hukum Islam.


Keywords


Bitcoin; e-money; e-commerce; currency; alat transaksi

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, A. Asjmuni, Qa’idah-Qaidah Fiqih, cet. Ke-1, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Ahmad, Ahmad Majdzub, As-Siyasah An-Naqdiyah fi Al-Iqtishad Al-Islami, Cet. Ke-1, Riyadh: Dar Al-Liwa, 1409H.

Al-Farra’, Al-Qadhi Abu Ya’la Muhammad bin Husen, Al-Ahkam AsSulthaniyah, Beirut: Dar Al-Fikr, 1406H.

Analisis Mining System Pada Bitcoin, Http://www.knsi.us/2014/assets/files/KNSI2013-347Analisis_Mining_System_pada_Bitcoin.docx, akses 1 Desember 2016.

As-Subhani, Abdul Jabbar bin Hamad, An-Nuqud fi Al-Islam, Ed. Ke-12, Inggris: Majalah Al-Hikmah, 1418H.

Darmawan, Indra, Pengantar Uang dan Perbankan, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992.

Darmawan, Oscar, Bitcoin Mata Uang Digital Dunia (Jakarta: Jasakom.com, 2014.

Al-qur’an dan Terjemahnya Al-Jumanatul ‘Ali, Bandung: CV. Penerbit J-Art, 2005.

Djazuli, A., Fiqh Siyasah, cet. Ke-2, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Djazuli, A., Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Kencana, 2011.

Dumairy, Perekonomian Indonesia, Yogyakarta: BPFE, 1997.

Haritsi, Jaribah bin Ahmad al-, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab, Terjemahan Asmuni Solihan Zamakhsari, Al-Fiqh Al-Iqtishadi li Amri Mukminin Umar Ibnu Al-Khaththab, Jakarta: Khalifa, 2003.

Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, 20 jilid, Madinah: Majma’ Al-Malik Al –Fahdi li Thiba’ah Al-Mushaf Asy-Syarif, 1416H.

Mengenal Kriptografi, Http://info btc.blogspot.com/2014/01/mengenalkriptografi.html?m=1, akses 1 Desember 2016.

Mishkin, Frederich S., Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan Buku I, alih bahasa Lana Soelistianingsih dan Beta Yulianita, Jakarta: Salemba Empat, 2010.

Peraturan Bank Indonesia tentang uang elektronik Nomor: 11/12/PBI/2009.

Pro Kontra Bitcoin, Http://info-btc.blogspot.com/2014/01/pro-kontra-bitcoin.html?m=1, akses 1 Desember 2016.

Sekretariat MUI-2005, Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII MUI tahun 2005.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 16/06/Dkom

Tabrani, Z. A., & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and ITS Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(2), 99-112.

Tabrani. ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 127-144.

Washil, Nashr Farid Muhammad dan Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Qawa’id Fiqhiyyah, Jakarta: Amzah, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jar.v4i1.7526

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Luqman Nurhisam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by:

issuu  logo google scholar   

OCLC WorldCat BASE-Search

  issuu  Academia Edu  Open Archives Initiative

 

License

This work is licensed under CC BY-SA

© All rights reserved 2014. Ar Raniry, ISSN: 2355-7885, e-ISSN: 2355-813X

 

View My Stats