Pemberian Remisi Di Lapas Klas IIA Banda Aceh Ditinjau Menurut Teori Maqāsid Al-Syarī’ah: Analisis Pasal 34a PP Nomor 99 Tahun 2012
Abstract
Syarat pemberian remisi (pengurangan masa pidana) terhadap narapidana tindak pidana khusus sudah mengalami pengetatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dasar pertimbangan pemberian remisi tersebut selain harus memenuhi syarat umum, yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, pelaku tindak pidana khusus juga harus memenuhi syarat khusus seperti bersedia bekerja sama untuk membongkar kasus (justice collaborator), membayar uang ganti rugi atau telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini bertolak dari pandangan untuk menganalisa pelaksanaan pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus yang dikaji melalui teori maqāsid al-syari’ah. Sehingga sebelum sampai kepada kesimpulan yang dimaksud, penelitian ini terlebih dahulu diarahkan untuk menelusuri apa saja syarat-syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus dan bagaimana mekanisme pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Klas IIA Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan Library Data) dan data lapangan (Field Data), sedangkan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus di Lapas Klas II A Banda Aceh, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A. Pengetatan syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus memiliki manfaat bagi pelaku, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Sehingga penulis lebih condong mengkategorikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dengan ketentuan syarat yang disebutkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A termasuk kepada maqāsid al-hājiyyāt, yaitu upaya menuju kesempurnaan hidup para narapidana agar bisa memelihara jiwa dan memperbaiki akhlaknya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Gani Isa, Formalisasi Syari’at Islam di Aceh (Pendekatan Adat, Budaya danHukum), Banda Aceh; YayasanPeNA, 2013.
Abdul Qadir Al Audah, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam/Editor, diterjemahkan oleh Muhammad, Ahsin Sakho dari At TasrĪ’ Al Fiqh AlJinā’i. Jakarta: PT Kharisma Ilmu. 2008.
Abdul Wahab Al-Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: GemaRisalah Press, 1996.
Ahmad Wardi Muslih, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Al-Yasa’ Abubakar, Metode Istislahiah (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh), Jakarta; Prenada Media Group, 2016.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Metode Menkaji dan Memahami Hukum Islam SecaraKomprehensif) , Jakarta: Zikrul, 2004.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajawaliPers, 2010.
Asjmuni Abdurrahman, Qaidah-Qaidah Fiqih, Jakarta: Sa’diyah Putera, 2004.
Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 1985.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Djazuli, Kaidah-KaidahHukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalahyang Praktis. Jakarta: Kencana, 2006.
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Penjara di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2006.
Elwi Danil, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Cet ke-2, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Erna Dewi, Khitan Perempuan (Studi Komparatif Aspek Maqāsid Al-Syarī’ah dalam Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i), Tesis Pascasarjana UIN Ar-Raniry, 2016.
Imam Muhammad Syirazi, Islam Melindungi Hak-Hak Tahanan, Jakarta: Pustaka Zahara, 2004.
M. Quraishi Shihab, Tafsir Al Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al Quran. Jakarta: Lentera Hati. 2002.
Muhammad Syukri Albani Nasution, Filsafat Hukum Islam, Jakarta; Rajawali Pers, 2013.
Munardi, (Perlindungan Hak Asasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh), Skripsi, Mahasiswa IAIN Ar-Raniry, 2012.
Mustafa Pasha Kamal, Fiqih Islam, Yogyakarta: Citra Karya Mandiri, 2002.
Rahman Ritongga, Esiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997.
Roeslan Salih, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1987.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah, Diterjemahkan Oleh Nor Hasanuddin dari Fiqhus Sunah. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2006.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3959
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Raudhatun Hafizah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.