Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i2.5854Keywords:
Pembinaan, Narapidana, Maṣlahaḥ MurṣalaḥAbstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 3 disebutkan bahwa” Setiap Anak dalam proses peradilan berhak dipisahkan dari orang dewasa”. Namun dalam penerapan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana masih ada pemisahan narapidana anak di Cabang Rumah Tahanan Lhoknga. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan. Pertama bagaimana sistem pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar. Kedua Bagaimana relevansi pembinaan narapidana anak Di Cabang Rumah Tahanan Lhoknga dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2102 dan teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penilitian lapangan (field reasearch) serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan karena sudah menerapkan langkah dan proses pembinaan, kegiatan pembinaan, dan memberikan keterampilan yang sesuai. Kedua relevansi pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pasal 3 tidak sesuai karena masih terdapat narapidana anak di rumah tahanan tersebut. Adapun praktek pembinaan tersebut bertentangan dengan konsep Maṣlahaḥ Murṣalaḥ yang bertujuan memberikan kemanfaatan, kemaslahatan dan mencegah kemudhazaratan, Karena itudengan penggabungan narapidana anak dengan dewasa maka dikhawatirkan akan berdampak negatif pada keberadaan anak.
References
Abdullah Wahab Khallaf, Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Bansany,
Kaidah-kaidah Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).
Abdurrahman I Doi, Tindak Pidana dalam Syari’at Islam, alih bahasa Sulaiman Rasjid, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992).
Abi Abdillah Muhamad ibn Yazid Al-Qazwini, Sunan Ibn Majah, Juz 2, (Bairut: Dar Al-Fikr).
Achmad S,Soema Dipradja dan Romli, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, (Bandung: Ekonomi, 1979 ).
Anggara, Erasmus A.T Napitupulus, dan Alex Argo Hernowo, Studi Implementasi Penanganan Anak Dipengadilan Berdasarkan UU SPPA, (Jakarta: Institute For Criminal Justice Reform).
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, cet.ke II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).
David J. Cooke, dkk, Menyingkap Dunia Gelap Penjara, (Jakarta: Gramedia, 2008).
Mangunhardjana, Pembinaan, Arti dan Metodenya, (Yogyakarta:Kanimus, 1986).
Munawar Kholil, Kembali Kepada al-Quran dan as-Sunnah, (Semarang: Bulan Bintang,1955).
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemah dan Penafsir al-Qur’an, 1973).
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, terj. Saefullah Ma’shum, et al., (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005).
Mujiburrahman, Mujiburrahman. "State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005)." (2019)
Nandang Sambas, Pembaruan Sistem Pidana Anak di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010).
Simanjuntak, B., I. L Pasaribu, Membina dan Mengembangkan GenerasiMuda, (Bandung: Tarsito, 1990).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)