Providing Preliminary Evidence in the Proofing Process of Rape Cases: Study of Article 52 of Aceh Qanun No.6/2014 Regarding Jinayat Law [Kewajiban Menyertakan Bukti Pemula oleh Korban dalam Proses Pembuktian Kasus Pemerkosaan: Studi Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat]

Meri Andani

Abstract


Abstract: There is a problem in the case of rape victims who are obliged to include preliminary evidence when filing a complaint against a finger in Article 52 paragraphs 1 and 2 of the Jinayat Law. This article indicates that there is a double burden on women victims of rape because they are not only the targets of horrific crimes but also have to bear the burden of providing preliminary evidence. If the initial evidence is charged to the victim, it will burden and weaken women as victims to reveal the perpetrators of rape. So that the more difficult it is to prove the crime of rape, the more cases of rape and sexual violence against women will increase. Based on the records of the National Commission on Violence Against Women (KOMNAS Perempuan), it appears that violence against women in 2018 in the 2019 annual record (CATAHU) has increased by 406,178 cases, an increase of around 14% compared to the previous year (CATAHU 2018) which was 348,446.

 

Abstrak: Terdapat permasalahan dalam hal korban pemerkosaan yang berkewajiban menyertakan alat bukti permulaan saat mengadukan suatu jarimah di dalam Pasal 52 ayat 1 dan 2 Qanun Hukum Jinayat. Pasal ini mengindikasikan adanya beban ganda pada perempuan korban pemerkosaan karena mereka tidak hanya menjadi sasaran kejahatan yang mengerikan, namun juga harus menanggung beban menyertakan alat bukti permulaan. Jika bukti permulaan dibebankan kepada korban maka memberatkan dan melemahkan kaum perempuan sebagai korban untuk mengungkap pelaku pemerkosaan. Sehingga Semakin sulitnya membuktikan tindak pidana pemerkosaan maka akan semakin meningkatnya kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Berdasarkan catatan komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (KOMNAS perempuan), tampak kekerasan terhadap Perempuan di tahun 2018 dalam catatan tahunan (CATAHU) 2019 mengalami peningkatan yaitu sebesar 406.178 kasus naik sekitar 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (CATAHU 2018) yaitu sebesar 348.446.


Keywords


Preliminary Evidence; Proofing Process; Rape Cases; Jinayat Law

Full Text:

PDF

References


Akbar, Khairil. “Relevansi Prinsip Pemidanaan Islam Terhadap Sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Studi Terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah).” UII, 2017.

Dellyana, Shanty. Perempuan Dan Anak Dimata Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Ekandari. “Perkosaan, Dampak, Dan Alternatif Penyembuhannya.” Jurnal Psikologi 1, no. 1 (2001).

Fadlia, Faradilla, and Ismar Ramadani. “The Qanun Jinayat Discriminates Against Women (Victims of Rape) in Aceh, Indonesia.” Journal of Southeast Asian Human Rights 2, no. 2 (2018): 448. https://doi.org/10.19184/jseahr.v2i2.8358.

Fadlullah, Nyak. “Etnonasionalisme Dan Positivisasi Hukum Islam Di Aceh Pasca Konflik.” UIN Sunan Kali Jaga, 2019.

Fathyal-Bahansy, Ahmad. Teori Pembuktian Fiqh Jinayat Islam. Yogyakarta: Andi Offset, 1984.

Feener, R. Michael. “Islam and The Limits of The State: Reconfigurations Of Practice, Community And Authority In Contemporary Aceh.” Leiden Studies in Islam and Society 3 (2016).

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak : Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama,

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademik Pressindo, 1993.

Laksana, I Ketut Sasmita Adi. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan,” 2017.

Maslijar, Heri. “Konstitusionalitas Dan Prospek Jinayat Hudud Di Aceh,” 2019.

Miswari. Islam: Formalisasi Syariat Islam Dan Post-Islamisme. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2019.

Noviandy. Penegakan HAM Di Negeri Syariat (Proses Perumusan Qanun Jinayat Dalam Prspektif Etika). Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2015.

Nursiti, Kholidah Siah dan. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Jarimah Pemerkosaan Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.” JIM Bidang Hukum Pidana, Vol. 1, No.1 Agustus 2017. 1, no. 1 (2017).

Marzuki, Suparman, Eko Prasetyo, Aroma Elmins Martha, Pelecehan Seksual, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1995.

Marsum, Jinayat (Hukum Pidana-Islam), Jakarta: Fakultas Hukum Univesitas Islam Indonesia, 1984.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Ctk. Keempat, Liberty Yogyakarta, 2008.

Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (2014). https://doi.org/10.1016/j.bbapap.2013.06.007.

———. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat (2013).

Prasetyo, Ridwan Eko. Hukum Acara Pidana. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Prasetyo, Teguh, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media, 2010

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam (2002).

Rahayu. Pengangkutan Orang (Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Barang Bawaan Penumpang Di PO. Jakarta: Rosalia Indah, 2009.

Rahmi, Elda Maisy, Ali Abu Bakar, and Suhaimi. “Pelaksanaan ‘Uqubat Restitusi Terhadap Korban Perkosaan (The Implementation Of ‘Uqubat Restitution To Rape Victim).” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2019).

Ulya, Zaki. “Dinamika Penerapan Hukum Jinayah Sebagai Wujud Rekontruksi Syariat Islam Di Aceh.” Jurnal Rechtvs Vinding 5, no. 1 (2016).

Yulia, Rena. Victimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, n.d.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v9i1.7326

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meri Andani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License