Combined Punishment in Islamic Criminal Law Theory [Teori Gabungan Hukuman dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam]

Misran Misran, Desi Royanti

Abstract


Abstract: The combined theory of punishment is a theory that means a threat of punishment that is more than one punishment because there are several crimes committed by the perpetrator. The combined theory of punishment in Islamic law and positive law tends to be different, both regarding the types and forms and in terms of the fulfillment of the principles of legal justice, benefit, and legal certainty. There are two research questions in this paper. First, how is the combined theory of punishment according to positive law? Second, how to fulfill the principles of justice, benefit, and legal certainty in the combined theory of punishment according to positive law. This research was conducted with a literature study approach, in which research data were analyzed qualitatively using descriptive analysis. The results show that: First, the theory of combined punishment according to positive law is included in three theories, namely multiple, absorption, and mixed theories. The three combined theories of punishment are covered in Articles 60 to 71 of the Criminal Code which teaches about the combination of criminal acts of concursus idealism, concursus realis, and voortgezette handelling. Second, the combined theory of punishment according to positive law has fulfilled the principles of justice, expediency, and legal certainty. Third, conceptually, the combined theory of punishment in positive law is not the same as that stipulated in Islamic criminal law. These provisions tend to be looser than those regulated in Islamic law. Islamic law only recognizes the imposition of one penalty for different actions if each action has the same direction and purpose. If the purpose of the legal sanctions is different, the perpetrator must be punished according to the type of crime he has committed.

 

Abstrak: Teori gabungan hukuman merupakan satu teori yang bermakna sebuah ancaman hukuman yang lebih dari satu hukuman sebab ada beberapa kajahatan dilakukan oleh pelaku. Teori gabungan hukuman dalam hukum Islam dan hukum positif cenderung ada perbedaannya, baik mengenai jenis dan bentuk-bentuknya maupun dalam tinjauan pemenuhan asan keadilan hukum, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ada dua pertanyaan penelitian dalam tulisan ini. Pertama, bagaimanakah teori gabungan hukuman menurut hukum positif. Kedua, bagaimana pemenuhan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum di dalam teori gabungan hukuman menurut hukum positif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka, di mana data penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, teori gabungan hukuman menurut hukum positif tercakup dalam tiga teori yaitu teori berganda, penyerapan dan campuran. Ketiga teori gabungan hukuman di atas dicakup dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 71 KUHP yang mengajarkan mengenai gabungan tindak pidana concursus idealis, concursus realis, dan voortgezette handelling. Kedua, teori gabungan hukuman menurut hukum positif sudah memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiga, secara konseptual, teori gabungan hukuman dalam hukum positif tidak persis sama dengan yang diatur dalam hukum pidana Islam. Menurut hukum positif, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pelaku bisa dijatuhi satu jenis hukuman saja, dengan syarat antara satu kejahatan dengan kejahatan yang lain dilakukan dalam masa yang berdekatan atau tidak lama, sehingga di dalamnya masuk tindakan berlanjut. Ketentuan ini cenderung longgar dari pada yang diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mengakui penjatuhan satu hukuman atas tindakan yang berbeda apabila masing-masing tindakan memiliki arah dan tujuan yang sama. Apabila memiliki tujuan sanksi hukum yang berbeda maka pelaku wajib dijatuhi hukuman sesuai jenis pidana yang dilakukannya.


Keywords


Combined Punishment; Islamic Criminal Law

Full Text:

PDF

References


Al-Bukhārī, Abī ‘Abdillāh. Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī. Riyadh: Bait al-Afkār al-Dauliyyah Li al- Nasyr, 1998.

Al-Qaradhawi, Yusuf. Pengantar Politik Islam. Terj: Fuad. Jakarta: Pustaka al-Kautar, 2019.

Ali Abubakar, and Zulkarnain Lubis. Hukum Jinayat Aceh: Sebuah Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Edisi Kedu. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Amran Suadi, and Mardi Candra. Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata Dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah. Cet. 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Asmarawati, Tina. Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Fauzan, Muhammad, and Badruddin Siagian. Kamus Hukum Dan Yurisprudensi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Fauzi. Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Handoko, Duwi. Asas-Asas Hukum Pidana Hukum Penitensier Di Indonesia. Pekan Baru: Hawa dan Ahwa, 2017.

H.A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Ed.2., Cet.3., Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000.

Kasiyanto, Agus. Teori Dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadu Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Manan, Abdul. Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Manullang, E. Fernando M. Selayang Pandang Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Mardani. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2019.

Mufid, Moh. Ushul Fiqh Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer Teori Ke Aplikasi. Edisi Kedu. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Cet III. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

———. Pengantar & Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Lembaga Bahasa & Budaya, 1954.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Cet. 4. Bandung: Eresco, 1986.

Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Cet 2. Surabaya: Airlangga University Press, 2016.

Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Cet.1., Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Siahaan, Monang. Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan. Jakarta: PT Gramedia Elex Media Komputindo, 2013.

Suyanto. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish Budi Utama, 2018.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Cet.1., Malang: UMM Press, 2008.

Yesmil Anwar & Adang, Pembaruan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana, Jakarta: Grasindo, 2008.

Zuleha. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish Budi Utama, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v9i2.8514

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Misran dan Desi Royanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License