[1]
2019. Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum. 8, 1 (Jun. 2019), 60–80. DOI:https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6440.