“Kriminalisasi Delik Perzinahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” (2023) Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 12(1), pp. 53–67. doi:10.22373/legitimasi.v12i1.18017.