[1]
“Kriminalisasi Delik Perzinahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, legitimasi, vol. 12, no. 1, pp. 53–67, Jun. 2023, doi: 10.22373/legitimasi.v12i1.18017.