[1]
“Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam”, legitimasi, vol. 8, no. 1, pp. 60–80, Jun. 2019, doi: 10.22373/legitimasi.v8i1.6440.