[1]
“Pertimbangan Pelimpahan Pidana Adat oleh Aparat Gampong Ke Jalur Peradilan: Studi Kasus Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala”, legitimasi, vol. 8, no. 2, pp. 264–285, Dec. 2019, doi: 10.22373/legitimasi.v8i2.5858.