Kompetensi Pustakawan Pengolahan

Qudussisara Qudussisara

Abstract


Perpustakaan adalah tempat menyimpan informasi baik tercetak maupun non-cetak. Perpustakaan juga sebagai sarana pembelajaran menemukan sumber daya manusia (SDA) yang mampu mengolah dan menyediakan bahan pustaka dengan baik agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Sumber daya manusia yang tersedia, kompeten, disiplin, kreatif, akan sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan dan kemajuan dari sebuah perpustakaan. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya dalam pelajaran, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan. Berdasarkan pengertian tersebut, standar kompetensi pustakawan adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan keterampilan dan sikap bagi seorang pustakawan sehingga layak disebut kompeten. Tujuan adanya standar kompetensi pustakawan adalah sebagai jaminan pemberian layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Standar kompetensi pustakawan meliputi lima komponen yaitu; pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi, pemasyarakatan perpustakaan, pengkajian perkembangan perpustakaan dan penunjang kegiatan kepustakawanan.

Full Text:

PDF

References


Ade Kohar, Pengolahan Bahan Pustaka , Jakarta: Universitas Terbuka, 2003.

DEPDIKBUD, Pedoman Teknis Penyelenggaraan Perpustakaan SLTP, Jakarta : DEPDIKBUD, 1996, Diakses Pada http://Kurniawan-h--fisip 08.wib.unair .ac.id/artikel-detail-371 26-perpustakaan-pengolahan-perpustakaan (22 juni 2016).

Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Tentang Penetapan RancanganStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2011.

Indonesia, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-kerjaan, Jakarta: Visi Media, 2003.

Indonesia, Undang-Undang Perpustakaan (UU.Ry Nomor 43 Tahun 2007), Jakarta: Asa Mandiri, 2001

Joane, Marshall, Kompetensi Pustakawan Khusus Di abad Ke-21, Jurnal Dokumentasi dan Informasi, Vol.27, 2003.

Local Government Institute (LGI), Core Competencies For Library System LGI, Suite: University Place, 2002.

Misrawati Syahrir, Kompetensi Pustakawan di Era Perpustakaan Digital, Yogyakarta: UGM, 2009.

P. Sumardji: Mengelola Perpustakaan , Yogyakarta: Kanisius, 1993.

Rachman Suherman, dkk, Etika Kepustakawanan Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia ,Jakarta: Sagung Seto, 2010.

Sulistyo Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan , Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993.

Titiek Kasmiyati, Standar Kompetensi Pustakawan , di akses pada web. Unihom.ac.id/download.php?6301 (tangal 24 April 2016).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/1213

Refbacks

  • There are currently no refbacks.