The Heirs of Patah Titi in Gayo Community

Jamhir Hasan, Irwansyah Muhammad Jamal, Riza Afrian Mustaqim

Abstract


Inheritance in the Gayo community assumes that grandchildren whose parents have died still have the authority to get inheritance. The solution to this problem has attracted the attention of many people, so it has significant urgency to be investigated. This study aims to explore and analyze; first, how is the inheritance of grandchildren whose parents died first by the heir according to Gayo customary law?, second, how is the settlement of grandchildren whose parents died first from those who bequeath their assets to the Gayo community? This research is an empirical legal research, with a non-doctrinal approach. The data was extracted by observation, interview and documentation methods, then analyzed qualitatively. The results of the study show that first, in general, the Gayo community divides their inheritance based on Islamic inheritance law which is sourced from the teachings of the Qur'an Al-Sunnah. Second, the Gayo community stated that the grandchildren who wore the hijab were given an inheritance divided into three forms; 1) said that he was given a modest inheritance. 2), stated that he was given an inheritance of half of the share received by his parents. 3), stating that the grandson is given an inheritance equal to the share received by his parents. The Gayo community does not know a substitute heir, because there is no stipulation on how much inheritance must be given to the grandson, when receiving an inheritance from his grandparents as a substitute for parents who have died first. Seeing the implementation of giving compensation to grandchildren whose parents died earlier than those who bequeath property to the Gayo community, giving inheritance to grandchildren whose parents died from the heirs does not conflict with Gayo customary law.

Waris pada masyarakat Gayo beranggapan bahwa cucu yang telah meninggal orang tuanya masih mempunyai wewenang untuk mendapatkan harta warisan. Penyelesaian persoalan tersebut cukup menyita perhatian banyak kalangan, sehingga memiliki urgensi yang cukup signifikan untuk diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisa; pertama, bagaimana kewarisan cucu yang orang tuanya lebih dahulu meninggal oleh pewaris menurut Hukum adat Gayo?, kedua, bagaimana penyelesaian cucu yang orang tuanya lebih dahulu meninggal dari orang yang mewariskan harta pada masyarakat Gayo?. Penelitian ini  merupakan penelitian hukum empiris,  dengan pendekatan non doktrinal. Data digali dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, secara umum masyarakat Gayo membagi warisannya berdasarkan hukum kewarisan Islam yang bersumber dari ajaran Al-Qur'an Al-Sunnah. Kedua, masyarakat Gayo menyatakan bahwa cucu yang terhijab patah titi diberikan harta pusaka dengan pembagian dalam tiga bentuk; 1) mengatakan diberi harta warisan sekedarnya saja. 2), menyatakan diberi warisan setengah dari bahagian yang diterima orang tuanya. 3), menyatakan cucu tersebut diberi harta warisan sebesar bahagian yang diterima orang tuanya. Masyarakat Gayo tidak mengenal ahli waris pengganti, sebab tidak ada ketentuan berapa besar harta warisan yang harus diberikan kepada cucu tersebut, ketika menerina warisan dari kakek/neneknya sebagai pengganti orang tua yang telah meninggal lebih dulu. Melihat pelaksanaan pemberian imbal kasih kepada cucu yang orang tuanya lebih dahulu meninggal dari orang yang mewariskan harta pada masyarakat Gayo maka pemberian harta warisan kepada cucu yang orang tuanya terlebih dahulu meninggal dari pewaris tidak bertentangan dengan Hukum adat Gayo.


Keywords


Waris, Masyarakat Gayo, Ahli Waris, Patah Titi

Full Text:

PDF

References


A. Khisni. (n.d.). Hukum Waris Islam.

al-Syairazi. (n.d.). al-Muhadzab fi Fiqhi alImam al-Syafi’i. Dar al-Fikr.

Direktorat, Islam, A., Pembinaan, D., Direktorat, S., Bimbingan, J., Kementerian, M. I., & Rl, A. (2013). Panduan Praktis Pembagian Waris.

Di, S., Kuta, K., Kabupaten, B., Besar, A., Yuhermansyah, A. E., & Santi, A. (n.d.). Pandangan Ulama Dayah terhadap Warisan Patah Titi dalam Perspektif Hukum Islam. Retrieved August 4, 2022, from https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/index

Fatimah, O. :, & Abstrak, Z. (n.d.). Ahli Waris Pengganti dalam Pembaruan Hukum Kewarisan Islam Indonesia: Kajian Sosiologis dan Yuridis.

Fitra, A. (n.d.). Pengaruh Hukum Waris Islam Terhadap Hukum Waris Adat Pada Masyarakat Gayo (Studi Di Kabupaten Aceh Tengah).

Kepala KUA Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah. (2020). Wawancara Wardi Ibrahim.

Ketua Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah. (2020). Wawancara M. Jusin Saleh.

Ketua Majlis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Bener Meriah. (2020). Wawancara Abd Kasah.

Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah. (2020). Wawanca M. Isa Umar.

Masyarakat Gayo Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah. (2020). Wawancara Ilham Saleh.

Masyarakat Gelelungi Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah. (2020). Wawancara Ismail.

Masyarakat Kampung Lampahan Kecamatan Timang Gajah, K. B. M. (2020). Wawancara Fuadi.

Masyarakat Kampung Tetunyung Kecamatan Bebesen, K. B. M. (2022). Wawancara Muhammad Harun.

Masyarakat Pondok Baru Kecamatan Bandar, K. B. M. (2020). Wawancara Alfian.

Ria, W. R., & Zulfikar, M. (n.d.). Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam.

Tokoh Agama dan ketua Bagian Kesekretariatan Majlis Adat Gayo Kabupaten Bener Meriah. (2022). Wawancara Bukhari.

Tokoh Masyarakat Gayo Aceh Tengah. (2022). Wawancara Karmad.

Wakil Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengah. (2020). Wawancara Amry Jalaluddin.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v24i1.10668

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jamhir Hasan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.