Exemption Policy for Certain Prisoners to Get Release during the Covid-19 Period Overview of Maslahah Mursalah
Abstract
The government issued a policy in the form of Regulation of the Minister of Law and Human Rights (Permenkumham) Number 10 of 2020 as an effort to deal with the Covid-19 pandemic for prison residents. The policy contains the release of convicts and children for the fulfillment of their rights through assimilation and integration. However, in its implementation, there are exceptions for certain convicts to obtain release through assimilation and integration, which in the previous policy stated that release by assimilation and integration for certain convicts can be carried out. This matter is then also reviewed according to a legal istinbat method in Islam, namely Mashlahah al-Mursalah. The results of this study reveal the fact that: first, the policy of releasing convicts through assimilation and integration by excluding certain convicts is enforced with two considerations namely, based on sociological considerations of society, carried out by prioritizing a sense of justice and legal considerations based on government regulation No. 99 of 2012 as the last amendment which regulates the conditions for granting release to heavy convicts (narcotics, corruption and gross human rights violations). Second, based on the review of maslahah mursalah, the release policy by excluding certain prisoners during the Covid-19 pandemic is seen based on the level of need for benefit, meaning that what is prioritized is maintaining maslahah dharuriyat rather than maslahah hajiyah and maslahah tahsiniyah. The main benefit of dharuriyat that is being reviewed in this case is benefit in protecting the people (hifdz ummah) and protecting the soul (hifdz nafs).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020 sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 terhadap warga pemasyarakatan. Kebijakan tersebut memuat tentang pembebasan terhadap narapidana dan anak atas pemenuhan hak secara asimilasi dan integrasi. Namun, dalam pemberlakuannya, terdapat pengecualian terhadap narapidana tertentu untuk mendapatkan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi, yang mana dalam kebijakan sebelumnya bahwa pembebasan secara asimilasi dan integrasi terhadap narapidana tertentu dapat dilakukan. Perihal ini yang kemudian juga ditinjau menurut suatu metode istinbat hukum dalam Islam, yaitu mashlahah al-mursalah. Hasil penelitian ini mengungkapkan fakta bahwa: pertama, kebijakan pembebasan terhadap narapidana melalui asimilasi dan integrasi dengan mengecualikan narapidana tertentu diberlakukan dengan dua pertimbangan yaitu, berdasarkan pertimbangan sosiologis terhadap masyarakat, dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan dan pertimbangan hukum berdasarkan aturan pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai perubahan terakhir yang mengatur tentang persyaratan pemberian pembebasan kepada terpidana berat (narkotika, korupsi dan pelanggaran HAM berat). Kedua, berdasarkan tinjauan maslahah mursalah bahwa kebijakan pembebasan dengan mengecualikan narapidana tertentu di masa pandemi Covid-19 dilihat berdasarkan tingkat kebutuhan akan kemaslahatan, artinya bahwa yang lebih di utamakan ialah memelihara maslahah dharuriyat dari pada maslahah hajiyah dan maslahah tahsiniyah. Pokok kemaslahatan dharuriyat yang menjadi tinjauan di dalam kasus ini ialah kemaslahatan dalam penjagaan terhadap memelihara umat (hifdz ummah) dan penjagaan terhadap memelihara jiwa (hifdz nafs).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alimuddin, A. (2020). Etika Produksi dalam Pandangan Maqashid Syariah. NIZHAM: Jurnal Studi Keislaman, 8(1), 113–124. https://doi.org/https://doi.org/10.32332/nizham.v8i01.1720
Appludnopsanji, H. S. D. (2020). Problematika Kebijakan Pembebasan Narapidana Sebagai Upaya Penanggulangan Covid-19 di Indonesia. Wawasan Yuridika, 4(2), 131–148. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.369
Aris. (2013). Pemikiran Imam Syafi’i tentang Kedudukan Maslahah Mursalah Sebagai Sumber Hukum. Hukum Diktum, 11(1), 93–99.
Asiah, N. (2020). Maslahah Menurut Konsep Imam al-Ghazali. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 18(1), 118–129.
Auda, J. (2015). Membumikan Hukum Islam melalui Maqasid Syariah. PT Mizan Pustaka.
Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuatitatif, dan Mixed (4th ed.). Pustaka Pelajar.
Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara atas Tindak Pidana Narkotika oleh Hakim di Bawah Ketentuan Minimum Ditinnjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55–73. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2181
Dunn, W. N. (2003). Analisis Kebijakan Publik. Gajah Mada University Press.
Hamzah, M. (2022). Pencapaian Maqashid Syariah dalam Pencapaian Ekonomi Masyarakat Madura Melalui Kearifan Lokal. AL-AIQTISHADIYAH: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 1–20. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/iqt.v8i1.6808
Hasan Namudat, Nina Karlina, dan B. R. (2018). Analisis Kebijakan Pengamanan Objek Vital di PT Freeport Indonesia. Responsive: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Bidang Administrasi, Sosial, Humaniora, Dan Kebijakan Publik, 1(2), 39–44. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/responsive.v1i2.20673
Hendri Hermawan Adinugraha, M. (2018). Maslahah al-Mursalah dalam Penentuan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(1), 63–75.
Jamal, R. (2010). Maqashid al-Syari’ah dan Relevansinya dalam Konteks Kekinian. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 8(1), 1–12. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30984/as.v8i1.34
Kayadibi, S. (2007). al-Tufi Centred Approach to al-Maslahah al-Mursalah (Public Interest) in Islamic Law. İslam Hukuku Arastırmalari Dergisi, sy(9), 71–96.
Madrim, S. (2020). Pemerintah membantah sedang mencari kesempatan membebaskan narapidana kasus korupsi di tengah wabah virus corona. VoA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/yasonna-bantah-cari-peluang-bebaskan-koruptor-di-tengah-wabah/5360958.html
Marisa Ramadhani Ansyah, S. H. N. R. (2022). Monitoring Dan Evaluasi Dinas Sosial Kota Medan Dalam Penyelenggaraan Kebijakan Program Bantuan Sosial Tunai Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 Di Kelurahan Helvetia Timur. Profesional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 9(2), 255–260. https://doi.org/https://doi.org/10.37676/professional.v9i2.3097
Marthaningtiyas, S. (2020). Implementasi Kebijakan Asimilasi Narapidana ditengah Pandemi Covid-19. Supremasi Jurnal Hukum, 3(2), 51–65.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Menteri, H. dan H. A. M. (2020). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020. In Berita Negara Republik Indonesia.
Miswanto, A. (2019). Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam. Unimma Press.
Muhammad Nazir Alias, Maimun Aqsha Lubis, Mohd Sham Kamis, Muhammad Adib Samsudin, Anwar Fakhri Omar, A. I. M. (2018). Maqasid Syariah sebagai Sandaran Hukum Menurut Mazhab Syafie. ASEAN Comparative Education Research Journal on Islam and Civilization (ACER-J), 2(1), 48–58. https://spaj.ukm.my/acerj/index.php/acer-j/article/view/35
Muhammad Syukri Albani Nasution, R. H. N. (2020). Filsafat Hukum Islam dan Maqasid Syariah (Pertama). Kencana.
Munir Fuady, S. L. L. F. (2015). Hak Asasi Tersangka Pidana (Cetakan 1). Kencana.
Mutakin, A. (2017). Teori Maqashid al-Syari’ah dan Hubungannya Dengan Metode Istinbat Hukum. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 547–570.
Nurhalisa, E. (2020). Pelaksanaan Mediasi Perkara Perdata dalam Perspektif Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi. Intizar, 26(2), 95–105. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/intizar.v26i2.7260
Nurul Fika, A. F. dan A. Q. (2023). Analisis Kebijakan Versi William Dunn dalam Pondok Pesantren Modern. Journal on Education, 5(4), 16737–16747. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/joe.v5i4
RI, D. (2020). LIVE STREAMING - Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan MenkumHAM RI. https://www.youtube.com/watch?v=reZ59VuT424
Rusfi, M. (2014). Validitas Maslaha al-Mursalah Sebagai Sumber Hukum. Al-Adalah, 12(1), 63–74.
Sardjono, P. A. (2019). Riset Hukum: Sebuah Novel tentang Penelitian Hukum (Y. Srihayati (ed.)). raja Grafindo Persada.
Shihab, N. (2020). Koruptor dibebaskan gara-gara corona? Nanti dulu. https://www.youtube.com/watch?v=dCv9BBbiJn0&t=23s
Sholih Muadi, I. dan A. S. (2016). Konsep dan Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik. JRP: Jurnal Review Politik, 6(2), 195–224. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/jrp.2016.6.2.195-224
Sigit sapto Nugroho, A. R. dan M. (2022). Hukum Mitigasi Bencana Covid-19 berbasis Kearifan Lokal. Lakeisha. https://www.google.co.id/books/edition/HUKUM_MITIGASI_BENCANA_COVID_19_BERBASIS/jCCeEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=pengertian+covid-19&pg=PR8&printsec=frontcover
Siregar, F. R. (2020). Pembebasan Narapidana Ditinjau dari Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 di Indonesia. Riau Law Journal, 4(2), 200–218.
Soekanto, S. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers.
Sudirman, I. (2021). Analisis Proses Pembentukan Kebijakan Publik: Studi Kasus Program Beasiswa Karawang Cerdas Tahun 2020. Epistemik: Indonesian Journal of Social Political Sciences, 2(1), 1–12. http://journal.epistemikpress.id/index.php/Epistemik/article/view/44
Sulianto, H. (2018). Hak Narapidana Tindak Pidana Narkotika untuk Memperoleh Pembebasan Bersyarat. Rechtens, 7(1), 1–18. https://doi.org/https://doi.org/10.36835/rechtens.v7i1.365
Thahir, A. H. (2015). IJTIHAD MAQASIDI: Rekontruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah. LKiS Pelangi Aksara. https://www.google.co.id/books/edition/IJTIHAD_MAQÂSIDI_Rekonstruksi_Hukum_Isl/F89iDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=maslahah+mutlaqah&pg=PA57&printsec=frontcover
Tirtakusuma, A. E. (2020). MODIFIKASI PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (Kajian Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19). SELISIK: Jurnal Hukum Dan Bisnis, 6(1), 15–29. https://doi.org/https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1702
Umi Khairiah, A. A. (2022). Analisis Terhadap Efektivitas Kebijakan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Lapas Kelas 1 Medan di Masa Pandemi Sebagai Bentuk Antisipasi Penyebaran Covid. Advokasi, 10(1), 34–51.
Wimra, Z. (2016). Reintegrasi Konsep Maqashid Syari’ah dalam Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. JURIS: Jurnal Ilmiah Syarai’ah, 15(2), 192–200. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31958/juris.v15i2.499
Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Kasus (Cetakan 1). CAPS.
Yakin, A. (2015). Urgensi Teori Maqashid al-Syari’ah dalam Penetapan Hukum Islam dengan Pendekatan Maslahah Mursalaha. At-Turas, 2(1), 25–44.
YLBHI, I. dan. (2020). Akal Yasonna Bebaskan Napi Korupsi Karena Corona. Indonesia Corruption Watch. https://antikorupsi.org/id/article/akal-yasonna-bebaskan-napi-korupsi-karena-corona
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v24i2.14805
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Vatta Arisva, Moh. Tamtowi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |