Land Conflicts in Wadas: Perspectives from Islamic Law
Abstract
Kasus Wadas mengacu pada sengketa tanah yang timbul antara masyarakat setempat dengan pemerintah di Desa Wadas, Kabupaten Bener, Purworejo, Jawa Tengah, sebagai akibat langsung dari proyek konstruksi skala besar. Sejak 2018, saat izin lingkungan diberikan gubernur yang menyatakan bahwa Wadas masuk dalam lokasi dampak pembangunan bendungan Bener, konflik terus berlangsung. Di dalam izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan, Wadas akan terkena dampak pembangunan bendungan tersebut. Pembangunan infrastruktur bendungan memunculkan konflik karena warga khawatir akan merusak ekosistem alam dan sumber penghidupan di daerah tersebut. Setelah aparat melancarkan aktivitas penindasan, ketidaksepakatan meningkat dan menjadi isu nasional. Hal itu mendorong NU dan Muhammadiyah, dua ormas terbesar di Indonesia, mengambil sikap soal itu. Tujuan investigasi ini adalah untuk mengetahui pandangan Islam tentang pelestarian habitat alam dan lahan dalam konteks wadas. Metode penelitian yang digunakan adalah mencari melalui buku-buku di perpustakaan, dan data utama yang digunakan adalah temuan-temuan LBH Yogyakarta dari penyelidikan mereka. Temuan penelitian ini membawa pada kesimpulan bahwa sengketa harta benda di Wadas tidak sejalan dengan perspektif Islam tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Muhammad Al Husen Ibnu Mas’ud Al B. (1997). Ma’alim al Tanzil. Dar at Thabibah li An Nsyr Wa at Tauze’.
Audah, J. (2013). al Maqasid untuk Pemula. SUKA-Pers UIN Sunan Kalijaga.
Bener Dam - KPPIP. (n.d.). Retrieved March 23, 2022, from https://kppip.go.id/en/national-strategic-projects/p-dam-project-and-irrigation-network/bener-dam/
Bujairomi, S. al. (2007). Bujairomi ’ala Al Khotib. Dar Fikr.
George Ritzer dan Barry Smart. (2017). Handbook Teori Sosial (Original Hardcover). Nusa Media.
Hamzah, A. (2018). Metode Penelitian Kepustakaan Library Reseach. CV Literasi Nusantara Abadi.
Hassan, H. (2018). Manajemen Konflik dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Batang – Semarang. Journal of Politic and Government Studies, 8(1), 1–20.
Jones, P., Bradbury, L., & Boutiller, S. Le. (2016). Pengantar Teori-Teori Sosial dari Teori Fungsionalisme hingga Post Modernisme. Yayasan Obor.
Mahmud, A.-Z. bin U. (2009). Tafsir Al-Kasyāf.
Muhajir, A. (2020). Fath Mujib al Qorib. Ibrahimy Pers.
PBNU Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Terkait Konflik Wadas. (n.d.). Retrieved March 23, 2022, from https://www.nu.or.id/nasional/pbnu-keluarkan-5-poin-pernyataan-sikap-terkait-konflik-wadas-X5pk4
Pusat Studi Agraria IPB Bongkar Kejanggalan AMDAL Penambangan Batuan Andesit di Desa Wadas. (n.d.). Retrieved March 25, 2022, from https://www.suara.com/news/2022/02/21/200045/pusat-studi-agraria-ipb-bongkar-kejanggalan-amdal-penambangan-batuan-andesit-di-desa-wadas
Sebut Banjir Dampak Pembangunan Tol, Warga Kadu Siap Tuntut Pengembang - Suara Banten. (n.d.). Retrieved April 4, 2022, from https://banten.suara.com/read/2021/02/22/203658/sebut-banjir-dampak-pembangunan-tol-warga-kadu-siap-tuntut-pengembang
Shihab, M. Q. (n.d.). TAFSIR AL MISBAH. Lentera Hati.
Shopanudin, A. (2016). KONFLIK LAHAN PERTANIAN DALAM RENCANA PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL DI KULONPROGO. Uniersitas Negeri Yogyakarta.
Sikap WALHI atas Kekerasan di Wadas Purworejo | WALHI. (n.d.). Retrieved April 15, 2022, from https://www.walhi.or.id/sikap-walhi-atas-kekerasan-di-wadas-purworejo
Ungkap Potensi Kekayaan Desa Wadas, Walhi: 27 Mata Air Bersih Terancam Tercemar Akibat Aktivitas Tambang. (n.d.). Retrieved April 29, 2022, from https://populis.id/read10790/ungkap-potensi-kekayaan-desa-wadas-walhi-27-mata-air-bersih-terancam-tercemar-akibat-aktivitas-tambang
Yogyakarta, L. (2022). Konflik Agararia Desa Wadas.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v25i1.14973
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 nailal - muna
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |