Cadar dalam Tinjauan Hukum Islam dan Budaya

Agustin Hanapi, Muhammad Husnul, Sarina Aini, Asmuliadi Lubis, Siti Dian Natasya Solin

Abstract


Perspektif Islam tentang cadar terikat dan dibatasi oleh konsep aurat. Sebagian ulama memandang wajah bukan termasuk aurat untuk itu wajah tidak harus ditutup dengan cadar. Sebagian yang lain melihat dan menyimpulkan wajah sebagai aurat perempuan sehingga wajib bagi perempuan menutup wajah dengan cadar. Perspektif budaya, sosial dan politik juga mengikuti trend cadar di tengah masyarakat. Di Aceh penggunaan cadar dari tahun ke tahun cenderung meningkat khusunya setelahTsunami. Di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry terdapat sepuluh mahasiswi pengguna cadar yang sempat diwawancarai dengan beberapa alasan berbeda, di antaranya karena ikut-ikutan senior tanpa mengetahui dalil dan urgensinya lebih dalam, sering mengikuti kajian, karena menggunakan cadar dipahami sebagai sunnah dan terinspirasi dari orang lain. Motivasi penggunaannya berbeda-beda sesuai struktur pemahaman terhadap hukum cadar, keimanan atau sekedar mengikut trend. Tidak hanya itu, isu cadar ini juga memunculkan ragam pandangan dan penolakan dari kalangan feminisme. Untuk itu, tulisan ini dikemukakan untuk memperoleh gambaran detail dan rinci tentang hukum cadar dan berbagai respon terhadap penggunaannya di tengah-tengah masyarakat juga mengemukakan hasil wawancara terhadap sepuluh orang mahasiswi pengguna cadar.

Keywords


Cadar, hukum Islam, Budaya

References


Abd Al-Halim Abu Syuqqah, Tahrir Al-Ma’ah fi ‘Ishri Al-Risalah, Penerjemah: Chairul Halim, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Abd Al-Karim Al-Rafi’i, Al-Aziz Syarh Al-Wajiz, Beirut: Dar Al-Kutb Al-‘Ilmiyyah, 1997.

Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim Al-Syafi’i, Hasyiyah Al-Syarqawi, Beirut: Dar Al-Kutb Al-Ilmiyyah, 1997.

Abi Bakr Al-Qurthubi, Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Penerjemah: Amir Hamzah, dkk, Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.

Adhiatera T, Perjalanan Spiritual Seorang Kristen Sekuler, Jakarta: Gunung Mulia, 2008.

Ahmad Nurcholish, Kristen Bertanya Muslim Menjawab, Jakarta: Elex Media Komputindo 2020.

Ali Jum’ah, Fatawa Ashriyah Ali Jum’ah, Penerjemah: Tim Noura Books, Jakarta: Mizan Publika 2016.

Etin Anwar, Gender and Self in Islam, Penerjemah: Kurniasih, Bandung: Mizan Pustaka, 2017.

Jabbar Sabil, dkk., Kesetaraan Gender dan Bekerja dalam Perspektif Alquran, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2021.

M. Quraish Shihab, Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendikiawan Kontemporer, Tangerang: Lentera Hati, 2012.

Murtadha Mutahhari, Mas’alah Al-Hijab, Penerjemah: Nashib Mustafa, Jakarta: Lentera, 2000.

Ozik, Kritik dan Komentar, Magelang: Tidar Media, 2019.

Raghib Al-Sirjani, Musytarak Al-Insani, Penerjemah: Fuad Syaifudin Nur, dkk, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2015.

Syaikh Muhammad Al-Ghazali, Sunnah Al-Nabawiyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadis, Penerjemah: Muhammad Al-Baqir, Jakarta: Mizania, 2015.

Syarf Al-Nawawi, Raudhah Al-Thalibin, (Beirut: Dar ‘Alim Al-Kutb, 2003.

Tim Spirit Turki, Jalan-Jalan ke Turki, Yogyakarta: DIVA Press, 2019.

Yusuf Al-Qaradhawi, Dirasah fi Fiqh Maqashid Syari’ah: Baina Al-Maqashid Al-Kulliyat wa Al-Nushush Al-Juz’iyyah, Penerjemah: Arif Munandar Riswanto, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2017.

Yusuf Al-Qaradhawi, Hady Al-Islam Fatawa Mu’ashirah, Penerjemah: As’ad Yasin, Jakarta: Gema Insani Press, 2008.

Zaitunah Zubhan, Alquran dan Perempuan Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v25i2.17286

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Agustin Hanapi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.