Konsep Pembinaan Umat dan Strategi Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.22373/jms.v16i2.1755Keywords:
Pembinaan umat, amar makruf nahi mungkar, syariat Islam, bahagia dunia akhirat.Abstract
Islam adalah agama yang sangat sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia untuk mewujudkan kebahagiaan hidup manusia dunia akhirat selama manusia itu mengamalkan ajarannya secara benar. Islam telah menjadikan penganutnya menjaadi umat yang sejahtera, maju, dan berperadaban tinggi ketika umat Islam berpegang kepada ajarannya secara baik dan benar. Umat Islam pernah menciptakan dan menguasai peradaban dunia mencapai ratusan tahun ketika masa pemerintahan Bani Umayyah dan Bani Abbasyiyah; kemudian Turki Usmani dll, mulai dari kawasan Timur Tengah sampai Afrika dan Eropa. Umat Islam juga pernah menciptakan peradaban tinggi di anak benua India pada masa kejayaan Kerajaan Islam Mughal. Demikian juga Aceh pernah terkenal dan berperan dalam kancah peradaban dunia maju sejak masa Kerajaan Islam Perlak, Kerajaan Islam Samudra Pasai, dan Kerajaan Aceh Darussalam. Setelah menguasai peradaban dunia dalam waktu yang lama, kejayaan Islam surut sedikit demi sedikit. Satu persatu kerajaan Islam ditaklukkan oleh kekuatan lain akibat perpecahan yang terjadi di dalam kerajaan Islam karena umat Islam terutama para pemimpinnya sudah menyimpang dari ajaran Islam. Pada penghujung abad XIV H timbul semangat dan optimisme dari sebagian besar umat Islam dan menyatakan bahwa abad XV H adalah awal kebangkitan kembali umat Islam dan timbul keinginan dari kelompok-kelompok masyarakat agar dapat mereka dapat melaksanakan syariat Islam secara baik dan diterapkan secara resmi oleh pemerintah. Sekarang ini Aceh sudah diberikan kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam, namun belum memperlihatkan hasil yang menggembirakan karena rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat dan para pemimpinnya tentang ajaran Islam. Makalah ini ingin mengungkapkan konsep pembinaan umat dan strategi pelaksanaan ssyariat Islam di Aceh agar masyarakat Aceh mau melaksanakan syariat Islam sebagai suatu kebutuhan baginya semoga menjadi masyarakat yang sejahtera dan bahagia dunia akhirat. Semoga kebangkitan kembali umat Islam dimulai dari Daerah Serambi Mekkah iniReferences
Hitti, Pilip K. 1970. History of the Arabs, Tenth Edition, Macmillan Student
Edition.
Hamka. 1981. Sejarah Umat Islam, Jilid III, Jakarta, Bulan Bintang. Mohammad Said. 2007. Aceh Sepanjang Abad, Jilid I dan II, Cet. IV, Medan,
Harian Waspada.
Abdul Jalil, Tuanku. 1991. Adat Meukuta Alam, Banda Aceh, Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA).
A.Hasymi (Editor). 1995. 50 Tahun Aceh Membangun, Banda Aceh, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Aceh.
Muslim Ibrahim. 1988. Orientalisme dan Aceh, Pikiran Snouck Hurgronje, makalah bandingan bagi makalah Mukti Ali, dengan judul yang sama disampaikan dalam PKA-3 di Banda Aceh.
Al Yasa’ Abubakar. 2002. “Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh (Sejarah dan Prospek) dalam buku Fairus M. Nur Ibr (Editor), Syariat di Wilayah Syariat Pernik-Pernik Islam di Naggroe Aceh Darussalam, Cet. I, Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Amran Zamzami. 1970. Jihad Akbar di Medan Area, Cet. I, Jakarta, Bulan
Bintang.
Hardi. 1993. Daerah Istimewa Aceh, Latar Belakang Politik dan Masa Depannya,
Cet. I, Jakarta, Bulan Bintang.
Al Yasa’ Abubakar. 2006. Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Makalah (tidak dipublikasikan) ditulis untuk Musyawarah Ulama se Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh, 16-18 Shafar
H, bertepatan dengan 15-17 Maret 2006 M.
Downloads
Published
Issue
Section
License
MEDIA SYARI'AH: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
All papers published in MEDIA SYARI'AH: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


.png)


.png)
.png)
.png)