Peran Lembaga Kampong dalam Manajemen Konflik Keluarga di Kabupaten Aceh Tengah
DOI:
https://doi.org/10.22373/jms.v19i2.2023Keywords:
Peran lembaga kampong, manajemen konflik, keluarga.Abstract
Perceraian sudah menjadi gejala fenomenal di negara tercinta ini. Hampir di seluruh propinsi yang ada di Indonesia mempunyai kasus perceraian yang sangat tinggi tidak terkecuali propinsi Aceh yang sedang menerapkan syariat Islam khususnya di kabupaten Aceh Tengah. Menyikapi hal ini, kabupaten Aceh Tengah yang masih kental dalam melestarikan adat di masyarakatnya harus mengambil langkah yang jitu untuk meminimalisir tingkat perceraian ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran lembaga kampong dalam manajemen konflik keluarga dan kendala apa yang dihadapi mereka dalam memainkan peran ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik wawancara sebagai sumber data primernya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga kampong yang ada di kabupaten Aceh Tengah tidak maksimal dalam memainkan perannya dalam manajemen konflik keluarga, hanya sebagian kecil saja yang menjalankan peran ini. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh lembaga kampong seperti sempitnya ruang gerak yang mereka miliki karena dibatasi oleh qanun, undang-undang serta kewenangan lembaga lain seperti muspika. Selain itu, juga terkendala oleh adanya pergeseran nilai-nilai adat di masyarakat Gayo sehingga masih banyak peran-peran adat dahulu yang sudah kabur dikarenakan konflik yang berkepanjangan dan munculnya pendatang yang membawa budayanya sendiri. Solusi yang bisa dilakukan didiskusikan dalam penelitian ini.References
Echols, J.M & Shadily, 1983. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Ibrahim, Mahmud. 2002. Syari’at dan Adat Istiadat. Takengon: Yayasan Makaman Mahmuda.
Ibrahim, Mahmud. 2010. Syari’at dan Adat Istiadat. Takengon: Yayasan Makaman Mahmuda.
Ibrahim, Mahmud. 2013. Nilai-nilai pendidikan Islam dalam adat gayo. Darussalam-Banda Aceh
Kamaruddin, dkk., (2013). Model penyelelesaian konflik di lembaga adat, Jurnal Walisongo, Vol. 21, No. 1, 39-70.
Luthan F. 1981. Organizational Behavior. Singapore: McGrow Hill.
Mardianto, 2000. Penggunaan manajemen konflik ditinjau dari status keikutsertaan dalam mengikuti kegiatan pecinta alam di Universitas Gajah Mada. Jurnal Psikologi. No.2, 111-119.
MPA 304, Maraknya Perceraian: memilih bercerai atau memperbaiki rumah tangga?, Lensa Utama. Januari 2012.
Republika.co.id. (2014, 14 November), Tingkat perceraian Indonesia meningkat setiap tahun, ini datanya. diakses dari m.republika.co.id/berite/nasional/umum/14/11/14/nf0ij7-tingkat-perceraian-indonesia-meningkat-setiap-tahunnya-ini-datanya/ pada tanggal 12 April 2015 pukul 07.00 WIB.
Robbin, S.P. 1979. Organizational Behavior. Siding: Prentice Hall.
Ross, Marc Howard Ross. 1993. The management of conflict: interpretations and interests in comparative perspective. Yale University Press.
Sahlan, Muhammad. (2012). Pengamatan sosiologis tentang perceraian di Aceh. Jurnal Subtantia. Vol.14. No.1, 88-97.
Tim Penyusun. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
Wahyudi. 2006. Manajemen Konflik dalam Organisasi: Pedoman Praktis bagi Pemimpin Visioner. Bandung: Alfabeta.
Wardyaningrum, Damayanti. 2013. Komunikasi untuk penyelesaian konflik dalam keluarga: Orientasi percakapan dan orientasi kepatuhan. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Vol. 2. No.1, 47-58.
Downloads
Published
Issue
Section
License
MEDIA SYARI'AH: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
All papers published in MEDIA SYARI'AH: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.