Konsep dan Teori Manajemen Aset dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.22373/jms.v19i2.2026Keywords:
teori al-kasb dan infaq menurut Asy-SyaibaniAbstract
Sistem pengelolaan aset menurut ketentuan Islam merupakan suatu profesi baru dalam dunia modern saat ini, sehingga tidak banyak literatur yang dapat dijadikan pedoman dalam mengkaji hal tersebut. Di sisi lain, kebutuhan akan sistem ini semakin dirasakan oleh para akademisi dan praktisi khususnya praktisi lembaga keuangan syariah. Manculnya konsep pengelolaan aset atau lebih dikenal dengan Manajemen Kekayaan Islam (Islamic Wealth Management) atau Perencanaan Keuangan Islam (Islamic Financial Planning) merupakan jawaban praktis atas kebutuhan tersebut. Meskipun demikian, hadirnya dua konsep ini setidaknya memberikan gambaran awal pengelolaan aset secara halal. Bila dikaji dalam perjalanan sejarah Islam, sebenarnya manajemen aset telah dijelaskan oleh Asy-Syaibani dalam kitabnya al-kasb dengan teori infaq. Teori ini sangat umum, namun mempunyai hubungan signifikan terhadap pengelolaan aset menurut perspektif Islam. Inilah alasan penulis menghubungkan pengelolaan aset dalam Islam dengan teori infaq Asy-Syaibani. Metode yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini ialah metode content analisis, yakni menganalisis teks-teks dalam buku yang mempunyai hubungan dengan pembahasan ini. Hasil kajian tersebut ialah konsep pengelolaan aset dalam Islam merujuk pada konsep khalifah dan keshalihan. Konsep khalifah mewajibkan setiap orang memakmurkan bumi dengan bekerja. Sedangkan konsep keshalihan merupakan konsep yang mengharuskan pemilik aset memanfaatkannya dan mengembangkannya dengan cara yang halal dan mempertimbangkan aspek kemanfaat bagi dirinya dan orang lain. Konsep ini tergambar jelas dalam teori al-kasb dan infaq menurut Asy-Syaibani. Dalam teori al-kasb diuraikan alasan orang bekerja, yakni untuk memehuni kebutuhan dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyyat. Sedangkan dalam teori infaq mengharuskan seseorang untuk membelankan dan mengembangkan asetnya dengan cara yang halal serta memperhatikan tingkatan prioritas yang utama.References
Abdullah, Boedi. 2010. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam, Cet. I, Bandung: Pustaka Setia.
Adnan, Ath-Tharsyah. 2003. Anta wal Mal, Riyadh: Maktabah Ubakan.
Ahmad Mustafa, Al-Maragi. 1993. Tafsir Al-Maragi, Juz. XXVIII, Bahrun Abu Bakar, Lc dkk (terj.), Semarang: Toha Putra.
Eko Indrajit, Richardus dan Richardus Djokopranoto. 2011. Wealth Management untuk Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, Edisi I, Yogyakarta: Andi.
Kasmir. 2010. Pengantar Manajamen Keuangan, Cet. II, Edisi I, Jakarta: Kencana.
Maksum, Islamic Wealth Management Analisis terhadap Layanan Wealth Management di Bank Syariah Mandiri dan PermataBank Syariah, Publikasi Universitas Islam Yogyakarta Jurusan Ekonomi Islam Tahun 2014, www.academia.edu, diakses 19 September 2016.
Muhammad. 2009. Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqih dan Keuangan, Cet. 1, Edisi 1, Yogyakarta: UUP STIM YKPN.
Mustafa Omar Muhammed, Economic Consumtion Model Revisited: Infaq Based on Al-Asyaibani’s Levels of Al-Kasb, International Journal of Economics, Management and Accounting, Supplementary Issu 19: 115-132 2011 by The International Islamic University Malaysia, page 123-124.
Qardhawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika dalam Ekonomi Islam, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press.
Qurash Shihab, M. 2002. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera.
Rivai dkk, Veithzal. 2010. Islamic Financial Management, Cet. I, Jilid I, Bogor: Ghalia Indonesia.
Umam, Khairul. 2013. Manajemen Perbankan Syariah, Cet. 1, Bandung: Pustaka Setia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
MEDIA SYARI'AH: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
All papers published in MEDIA SYARI'AH: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.