References
Abdul Rahman Ghozali. (2008). Fiqh Munakahat. Kencana Prenada Media Group.
Al Imam Muhammad Asy-Syaukani. (1994). Nailul Authar (D. Adib Bisri Musthafa; juz vii). Asy-Syifa’.
Asikin, Z. (2015). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Kencana.
Badriah, Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli, wawancara, 9 Agustus 2016.
Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama. (2013). Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama.
Harahap, M. Y. (2001). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU Nomor 7 Tahun 1989 (ed. 2). Sinar Grafika.
Irwan, Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli, wawancara, 9 Agustus 2016.
Ismail, B. (2009). Fungsi Meunasah Sebagai Lembaga (Hukum) Adat dan Aktualisasinya di Aceh. Majelis Adat Aceh.
Kompilasi Hukum Islam, (1991).
Manan, A. (2008). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana Prenada Media Group.
Soraya Devy, Mansari, Pelaksanaan Putusan Biaya Pemeliharaan Anak Dalam Putusan Verstek (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh), Lembaga Penelitian dan Penerbitan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2016.
Suyuthi, W. (2004). Sita Eksekusi (Praktek Kejurusitaan Pengadilan). Tatanusa.
Tumpa, H. A. (2010). Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia. Kencana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.