Penerapan Dwangsom Terhadap Biaya Pemeliharaan Anak Pascaperceraian di Mahkamah Syar’iyyah Sigli

Mansari Mansari, Soraya Devi

Abstract


Abstrak: Penerapan dwangsom (uang paksa) dalam putusan yang memberikan biaya pendidikan dan penghidupan anak pasca perceraian sering diabaikan. Padahal tidak sedikit anak tidak mendapatkan biaya tersebut setelah perceraian meskipun telah ditetapkan dalam putusan hakim. Putusan tanpa adanya dwangsom memberikan peluang bagi ayah mengabaikan segala kewajiban yang telah ditetapkan kepadanya. Kondisi demikian akan merugikan bagi anak yang berakibat pada gagal mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan dari orangtuanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi hakim tidak menetapkan dwangsom dalam putusan dan bentuk perealisasian nafkah anak pasca perceraian tanpa dwangsom. Penelitian yuridis empiris ini dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Sigli dengan mewawancarai hakim dan panitera yang bertugas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi hakim tidak menerapkan dwangsom dalam putusan yaitu: tidak adanya permintaan dari ibu, hakim bersifat pasif, ibu menginginkan perkara cepat berakhir, pengetahuan hukum masyarakat rendah. Perealisasian nafkah anak tanpa dwangsom dapat dilaksanakan apabila ayah memiliki kesadaran akan tanggungjawabnya. Untuk mewujudkan itu, makan perlu diberikan pemahaman keagamaan bagi dirinya. Selain itu, kontribusi aparatur gampong dan masyarakat juga sangat diperlukan untuk mengawasi dan memastikan terealisasikan biaya pemeliharaan anak dengan baik.

Abstract: The application of dwangsom (forced money) in decisions that provide the cost of education and the livelihood of children after divorce is often ignored. Though not a few children do not get these costs after the divorce even though it has been established in the judge's decision. The verdict in the absence of dwangsom gives an opportunity for my father to ignore all the obligations that have been assigned to him. Such conditions will be detrimental to the child resulting in the failure to obtain the rights that should be obtained from his parents. This study aims to determine the factors behind the judge did not set dwangsom in the decision and the form of realization of the child's income after divorce without dwangsom. This empirical juridical study was conducted at the Syar'iyah Sigli Court by interviewing the judges and the assigned clerks. The results showed that the factors behind the judge did not apply dwangsom in the decision that is: the absence of request from the mother, the judge is passive, the mother wants the case to end quickly, the knowledge of community law is low. The realization of a child's income without dwangsom can be implemented if the father has an awareness of his responsibilities. To realize that, eating needs to be given a religious understanding for himself. In addition, the contribution of gampong and community apparatuses is also needed to monitor and ensure the realization of the cost of child care well.


Keywords


Dwangsom, Pemeliharaan Anak

Full Text:

PDF

References


Abdul Rahman Ghozali. (2008). Fiqh Munakahat. Kencana Prenada Media Group.

Al Imam Muhammad Asy-Syaukani. (1994). Nailul Authar (D. Adib Bisri Musthafa; juz vii). Asy-Syifa’.

Asikin, Z. (2015). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Kencana.

Badriah, Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli, wawancara, 9 Agustus 2016.

Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama. (2013). Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama.

Harahap, M. Y. (2001). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU Nomor 7 Tahun 1989 (ed. 2). Sinar Grafika.

Irwan, Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli, wawancara, 9 Agustus 2016.

Ismail, B. (2009). Fungsi Meunasah Sebagai Lembaga (Hukum) Adat dan Aktualisasinya di Aceh. Majelis Adat Aceh.

Kompilasi Hukum Islam, (1991).

Manan, A. (2008). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana Prenada Media Group.

Soraya Devy, Mansari, Pelaksanaan Putusan Biaya Pemeliharaan Anak Dalam Putusan Verstek (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh), Lembaga Penelitian dan Penerbitan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2016.

Suyuthi, W. (2004). Sita Eksekusi (Praktek Kejurusitaan Pengadilan). Tatanusa.

Tumpa, H. A. (2010). Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia. Kencana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v21i2.2287

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Media Syari'ah



Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.