Reassessing the Nusantara Capital Authority: A Conflict with Indonesia’s Regional Autonomy Framework

M. Yasin al Arif, Gandhi Liyorba Indra

Abstract


This study examines the governance design of the Nusantara Capital Authority (Otorita Ibu Kota Nusantara), as established in Law No. 21 of 2023 amending Law No. 3 of 2023 concerning the Capital City of the State. The objective of this research is to assess whether the governance design of the Nusantara Capital Authority aligns with the principles of regional autonomy and to propose a future governance concept for the Nusantara Capital Authority. This research adopts a normative juridical approach, using statutory and conceptual methods, and utilizes secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that the governance structure established under the IKN Law does not conform to the principle of regional autonomy, and as such, the Nusantara Capital Authority cannot be classified as a special regional government. The Nusantara Capital Authority does not possess the independent authority to manage its governmental affairs, as in the case of autonomous regions. Based on these findings, the author proposes a governance design for the Nusantara Capital Authority as an administrative area with the status of a Special Zone, which would exercise authority in the preparation, development, and relocation of the Capital City. Therefore, the recent amendments to the IKN Law have not altered the governance design of the Nusantara Capital Authority, which continues to maintain its status as a special region, despite not being in line with the principle of regional autonomy.

 

Penelitian ini mengkaji desain tata kelola Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita Ibu Kota Nusantara), sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 21 Tahun 2023 yang mengubah UU No. 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai apakah desain tata kelola Otorita Ibu Kota Nusantara telah sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah dan untuk mengusulkan konsep tata kelola Otorita Ibu Kota Nusantara di masa depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan metode perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UU IKN tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah, sehingga Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemerintah daerah khusus. Otoritas Modal Nusantara tidak memiliki kewenangan yang mandiri untuk mengelola urusan pemerintahannya, seperti halnya daerah otonom. Berdasarkan temuan ini, penulis mengusulkan desain tata kelola Otoritas Ibu Kota Nusantara sebagai wilayah administratif berstatus Kawasan Khusus, yang akan menjalankan kewenangan dalam penyiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota. Oleh karena itu, amandemen UU IKN yang dilakukan baru-baru ini tidak mengubah desain tata kelola Otoritas Ibu Kota Nusantara, yang tetap mempertahankan statusnya sebagai kawasan khusus, meskipun tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah.

Keywords


Nusantara Capital Otorita, Government Design, Regional Autonomy

Full Text:

PDF

References


Aditya, Oka Reza, dan Welly Surjono. “Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Terhadap Kualitas Laporan KeuangaN.” Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan) 2, no. 1 (20 Oktober 2017): 49–62. https://doi.org/10.32897/jsikap.v2i1.64.

Aditya, Zaka Firma, dan Abdul Basid Fuadi. “Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (26 Maret 2021): 149–64. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164.

Agus H. Hadna, Muhammad Zainuddin, Wahyudi Kumorotomo, Samsubar Saleh. “Dualisme Kelembagaan Antara Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan Batam serta Dampaknya terhadap Kinerja Perekonomian di Kota Batam.” Journal of Business Administration 1, no. 2 (September 2017): 219–31.

“Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN | Ancaman Punahnya Masyarakat Adat Akibat Pembangunan IKN,” t.t. https://www.aman.or.id/news/read/ancaman-punahnya-masyarakat-adat-akibat-pembangunan-ikn.

Anonim. “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara.” Kementerian PPN/Bappenas, Maret 2020.

Bagir Manan, Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. III. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII, 2004.

Brixiova, Zuzana. “Decentralization and Local Governance in Developing Countries: A Comparative Perspective.” Comparative Economic Studies 50, no. 1 (1 Maret 2008): 158–60. https://doi.org/10.1057/palgrave.ces.8100233.

Dwiyansany, Shenita, dan Lita Tyesta Addy Listiya Wardhani. “SISTEM PERTANAHAN KERATON YOGYAKARTA SEBAGAI DAERAH OTONOMI KHUSUS.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 2 (29 Mei 2019): 226–36. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.226-236.

Huda, Ni’matul. bentuk pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara. Wawancara, Oktober 2023.

———. “Pemilihan Kepala Derah Secara Langsung Di Era Otonomi Luas.” Unisia, 2004, 55–68. https://doi.org/10.20885/unisia.vol27.iss51.art8.

———. “Potret Arah Politik Hukum RUU Perubahan UU IKN".” Dipresentasikan pada Diskusi Publik Fraksi Partai PAN, Jakarta, 14 September 2023.

Hutasoit, Wesley Liano. “ANALISA PEMINDAHAN IBUKOTA NEGARA.” DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya 39, no. 2 (14 Februari 2019): 108–28. https://doi.org/10.31293/ddk.v39i2.3989.

Johnny Ibrahim, Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum. Malang: Bayu Media, 2006.

Koran Kompas. “Ketidakjelasan Kewenangan Jadi Salah Satu Sorotan.” 12 September 2023.

Latupeirissa, Jonathan Jacob Paul. “Dinamika Implementasi Kebijakan Penanggulangan Covid-19 Di Indonesia: Inkonsistensi Pemerintah Pusat Dan Daerah.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora 6, no. 2 (19 Juni 2022): 324–30. https://doi.org/10.31604/jim.v6i2.2022.324-330.

Mardiasmo. Otonomi dan Manajemen Keuangan. Yogyakarta: Andi, 2018.

Media Kompas, Kompas Cyber. “UU IKN Disahkan, Ini Kedudukan, Bentuk, hingga Susunan Pemerintahan Ibu Kota ‘Nusantara.’” KOMPAS.com, 18 Januari 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/20300131/uu-ikn-disahkan-ini-kedudukan-bentuk-hingga-susunan-pemerintahan-ibu-kota.

Nahak, Simon. “Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur.” Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 2, no. 2–2 (30 Desember 2019): 31–40.

Prabandani, Hendra Wahanu. Konsep Peraturan yang Ditetapkan Otorita Ibu Kota Negara menurut perumus UU Ibu Kota Negara. Wawancara, September 2023.

Sanur, Debora. “Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus di Aceh [Implementation of Special Autonomy Policies In Aceh].” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 11, no. 1 (24 Juli 2020): 65–83. https://doi.org/10.22212/jp.v11i1.1580.

Setyaningrum, Dyah, dan Febriyani Syafitri. “Analisis Pengaruh Karakteristik Pemerintah Daerah Terhadap Tingkat Pengungkapan Laporan Keuangan.” Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia 9, no. 2 (31 Desember 2012). https://doi.org/10.21002/jaki.2012.10.

Widyastuti, Indah, Isnaini Isnaini, dan Adam Adam. “Analisis Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Tahun 2014 - 2019 Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” PERSPEKTIF 11, no. 2 (17 Maret 2022): 643–54. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i2.6070.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v26i2.25412

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 M. Yasin al Arif, Gandhi Liyorba Indra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.