Penundaan Pelaksanaan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Schorsing) yang Berpotensi Merusak Lingkungan

Miftah Sa'ad Caniago

Abstract


Abstrak: Pasal 67 ayat 2, dengan demikian memberi hak kepada penggugat untuk “dalam keadaan tertentu” diperkenankan menyimpang asas praduga rechtmatig yang terdapat pada pasal 67 ayat 1. Kriteria penundaan pelaksanaan KTUN di dalam undang-undang hanya disebutkan harus terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat merasa dirugikan jika KTUN yang digugat itu tetap dilaksanakan. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kembali mengatur menganai penundaan pelaksanaan KTUN tersebut. Akan tetapi, ada perbedaan pengaturan penunndaan pelaksanaan KTUN tersebut dengan yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagai hukum materiil tidak mengatur secara detail mengenai hukum acara permohonan penundaan,  sehingga  berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali hakim harus tetap berpatokan dengan aturan penundaan yang lama sampai dengan adanya aturan baru yang dapat mengakomodir pelaksanaan penundaan tersebut dan dalam menentapkan Penetapan Permohonan Penundaan tersebut Hakim harus tetap melihat urgensi Keputusan/Tindakan Pemerintah tersebut dapat ditunda dengan mempedomani hasil pemeriksaan atau audit dari auditor lingkungan hidup yang telah diberi sertifikasi oleh LSK auditor Lingkungan Hidup yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, serta tidak bertentangan dengan “Kepentingan Umum”.

Abstract: Section 2 of article 67, consequently give the right to plaintiff “under certain circumstances” is permitted to deviate from the presumption of rechmatig principle presented in section 1 of article 67. Criteria for deferment implementation of KTUN mentioned that there must be a very urgent circumstance which is affected the importance of plaintiff become disadvantage by doing the postponement of KTUN. The enactment of constitution Number 30 of 2014 about government administration, it regulates the postponement of the implementation for KTUN. However, there are differences in the regulation in the implementation of KTUN arranged in article 67 of the constitution Number 5 of 1986 concerning about the justice of civil court. The result of study showed that the constitution Number 30 of 2014 as material law has been not regulate the detail of the regulation for the application of postponement, so it was applied base on the principle of lex specialist derogate legigenerali where the judge must be followed the previous law until the new law released with the ability to accommodate the implementation for the decision of deferment application. The judge still focus on the urgency of government policy by guiding the results of audits from environmental auditors certified by LSK auditor of the Ministry of Environment, and not contrary with “public interest”.


Keywords


keputusan tata usaha negara dan penundaan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v21i2.2810

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Media Syari'ah



Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.