Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi yang Menggunakan APBN di Aceh

Teuku Firmansyah

Abstract


Abstrak: Kontrak penggunaan jasa konstruksi tidak terlepas dari persoalan hukum manakala para pihak melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah disepakati. Perselisihan yang terjadi memerlukan solusi untuk menyelesaikannya. Untuk menentukan bentuk penyelesaian sengketa jasa konstruksi sangat tergantung kepada isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Namun dari 14 kontrak jasa konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa hanya 4 kontrak yang menyebutkan bentuk penyelesaiannya yakni di Pengadilan, sementara yang lain mengabaikannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mengapa tidak dicantumkan penyelesaian sengketa dalam kontrak konstruksi?Apa hambatan dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi ?Apa akibat hukum jika penyelesaian sengketa jasa kontrak konstruksi tidak diselesaikan secara non litigasi terlebih dahulu?Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer, data sekunder yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan data tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan yang mendasari tidak dicantumkan tempat penyelesaian adalah pemahaman hukum yang kurang, lebih memprioritaskan teknik pembuatannya, sudah terbiasa dengan format kontrak yang ada dan tidak adanya acuan yang baku dari Kementerian Pekerjaan Umum. Hambatan yang dihadapi dalam menyelesaikan sengketa jasa konstruksi yaitu : Pertama, Waktu Terlalu Singkat, kedua, Berganti Pejabat Pembuat Komitmen, ketiga, Disibukkan dengan Rutinitas masing-masing. Keempat, Kemampuan Komunikasi yang Belum Memadai. Konsekuensi hukum yang muncul bila penyelesaian sengketa secara non litigasi tidak dilakukan terlebih dahulu adalah dapat membuat persetujuan secara tertulis mengenai tatacara penyelesaian sengketa, termasuk dapat membuatkan penyelesaian perkara di pengadilan.

Abstract: Contracts for the use of construction services are inseparable from legal issues when the parties make a breach of an agreed agreement. Disputes that occur require a solution to solve them. To determine the dispute resolution form of construction services is highly dependent on the contents of agreements that have been agreed upon. However, of the 14 construction service contracts between the Committing Officer and the Service Provider, only 4 contracts specify the settlement in the Court, while others ignore it. This study aims to find out why not mention the settlement of disputes in construction contracts? What are the barriers in the settlement of construction service disputes? What are the legal consequences if the settlement of construction service contract dispute is not settled non litigation first? This research uses empirical juridical research method using primary data, secondary data that is primary law material and secondary law material and tertiary data. The result of the research shows that the underlying reason is not the place of completion is the lack of understanding of the law, prioritizing the manufacture technique, is familiar with the existing contract format and the absence of standard reference from the Ministry of Public Works. The obstacles encountered in resolving construction service disputes are: First, Time Too Short, second, Switch to Committing Officer, third, Busy with each Routine. The legal consequences that arise when a non-litigation dispute resolution is not done in advance is to make written approval of the dispute settlement procedure, including for making court settlement possible.


Keywords


Penyelesaian Sengketa, Jasa Konstruksi

Full Text:

PDF

References


Fuady, M. (2002). Pengantar HukumBisnis. PT. Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2013). Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Kencana.

HS, S. (2015). Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Grafika.

Machmudin, D. D. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa. Refika Aditama.

Muyassir, wawancara, 12 April 2018.

Pouna Faisal, wawancara, 1 April 2018.

Prajitno Djojowisastro, wawancara, 15 April 2018.

Purwosusilo. (2014). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Kencana.

Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa.

Sutendi, A. (2009). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Sinar Grafika.

Widjaya, I. G. R. (2003). Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting, Teori dan Praktik). Kesaint Blanc.

Witanto, D. Y. (2012). Dimensi Kerugian Negara dalam Hubungan Kontraktual (Suatu Tinjaun Terhadap Risiko Kontrak dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Mandar Maju.

Abdul Aziz, wawancara, 15 April 2018.

Achmad Ali, W. H. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Ahmad Yani, wawancara, 9 April 2018.

Ahmad Yani, wawancara, Penyedia Jasa, 2 April 2018.

Fathurrahman, wawancara, 2 April 2018.

Yusdi, wawancara, 14 April 2018.

Zulkarnen, wawancara, 8 April 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v21i2.3233

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Media Syari'ah



Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.