References
Anggiani, J. (2011). Kedudukan Qanun Dalam Sistem Pemerintahan Daerah dan Mekanisme Pengawasannya. Jurnal Hukum, Vol. 18(3).
Asshiddiqie, J. (2010). Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2012). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika.
Astawa, I. G. P. (2009). Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. PT Alumni.
Bahar, U. (2009). Otonomi Daerah Terhadap Pinjaman Luar Negeri Antara Teori Dan Praktik. PT Indeks.
Dinia, M. F. (2014). Urgensi Pengawasan Preventif terhadap Qanun No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21(1).
http://fhukum.unpatti.ac.id/htn-han/341-pengawasan-preventif-sebagai-bentuk-pengujian-peraturan-daerah, diakses pada tanggal 9 Agustus 2017.
http://fkhk.or.id/problematika-pembatalan-perda-melalui-executive-review,diakses pada tanggal 8 September 2016.
Huda, N. (2005). Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika. Pustaka Pelajar.
Huda, N. (2009). Hubungan Pengawasan Produk Hukum Daerah Antara Pemerintah Dengan Pemerintah Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Hukum, Vol. 16, 86.
Jalil, H. (2005). Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945. CV. Utomo.
Minolah. (2011). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi di Indonesia. Jurnal Syiar Hukum, Vol.13(1).
Muntoha. (2008). Otonomi Daerah dan Perkembangan “Peraturan-Peraturan Daerah Bernuansa syari’ah.” Jurnal Hukum, Vol. 15(2).
Pasal 91 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah.
Rumokoy, N. K. (2010). Problematika Peraturan Daerah Antara Tantangan dan Peluang Berinvestasi di Era Otonomi Daerah. Vol. XVIII.
Sayuti. (2012). Tolok Ukur dan Upaya Hukum terhadap Pembatalan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Islam, Vol. 12(1).
Serambi Indonesia, Kemendagri Batalkan 65 Qanun Aceh, Kamis 23 Juni 2016.
Serambi Indonesia, Pencabutan Perda Tak Boleh Satu Arah, Selasa 21 Juni 2016.
Sjuhad, F. & M. (2012). Efektifitas Penyelesaian Pembatalan Peraturan Daerah Melalui Metode Keberatan di Mahkamah Agung oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Yustisia, Vol. 1(3).
Suhardi. (2016). Kajian Yuridis tentang Kewenangan Menteri Dalam Negeri Mengawasi dan Membatalkan Qanun Aceh. Jurnal Petita, Vol. 1(2).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.