Pembatalan Qanun Aceh Melalui Executive Review dan Judicial Review

Asmaul Husna, Eddy Purnama, Mahdi Syahbandar

Abstract


Abstrak: Qanun merupakan pengganti dari istilah peraturan daerah yang dikhususkan untuk Provinsi Aceh sebagai salah satu bentuk otonomi khusus. Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Qanun merupakan  salah satu peraturan perundang-undangan yang tata urutannya di bawah Undang-Undang. Oleh karena qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis perda, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkannya jika qanun tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada pertengahan tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah membatalkan 3.143 Perda karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu, peraturan tersebut juga dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. Dari jumlah tersebut terdapat 65 qanun Aceh yang ikut dibatalkan, yang terdiri dari 6 Qanun Provinsi dan 59 Qanun Kabupaten/Kota. Mengenai kewenangan siapa yang sebenarnya berwenang menguji Perda/Qanun tidak ada sebuah kesepakatan pendapat diantara para pakar.  

Abstract: Qanun is a substitute for the term regional regulation that is specific to Aceh Province as a form of special autonomy. In the hierarchy of statutory regulations, Qanun is one of the statutory regulations whose ordering is under the Law. Because the qanun is a kind of legislation, the government has the authority to cancel it if the qanun is contrary to the provisions of the higher statutory regulations. In mid-2016, the Ministry of Home Affairs (Kemendagri) of the Republic of Indonesia canceled 3,143 regional regulations because they were considered to hamper regional economic growth and extend the bureaucratic path. In addition, the regulation is also seen as hampering the licensing and investment processes and hampering the ease of doing business. Of these, there were 65 Aceh qanuns that were canceled, consisting of 6 Provincial Qanun and 59 District / City Qanun. Regarding the authority of who actually has the authority to examine the Perda / Qanun there is no agreement of opinion among experts.


Keywords


Pembatalan, Qanun, Executive Review, Judicial Review.

Full Text:

PDF

References


Anggiani, J. (2011). Kedudukan Qanun Dalam Sistem Pemerintahan Daerah dan Mekanisme Pengawasannya. Jurnal Hukum, Vol. 18(3).

Asshiddiqie, J. (2010). Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2012). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika.

Astawa, I. G. P. (2009). Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. PT Alumni.

Bahar, U. (2009). Otonomi Daerah Terhadap Pinjaman Luar Negeri Antara Teori Dan Praktik. PT Indeks.

Dinia, M. F. (2014). Urgensi Pengawasan Preventif terhadap Qanun No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21(1).

http://fhukum.unpatti.ac.id/htn-han/341-pengawasan-preventif-sebagai-bentuk-pengujian-peraturan-daerah, diakses pada tanggal 9 Agustus 2017.

http://fkhk.or.id/problematika-pembatalan-perda-melalui-executive-review,diakses pada tanggal 8 September 2016.

Huda, N. (2005). Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika. Pustaka Pelajar.

Huda, N. (2009). Hubungan Pengawasan Produk Hukum Daerah Antara Pemerintah Dengan Pemerintah Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Hukum, Vol. 16, 86.

Jalil, H. (2005). Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945. CV. Utomo.

Minolah. (2011). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi di Indonesia. Jurnal Syiar Hukum, Vol.13(1).

Muntoha. (2008). Otonomi Daerah dan Perkembangan “Peraturan-Peraturan Daerah Bernuansa syari’ah.” Jurnal Hukum, Vol. 15(2).

Pasal 91 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah.

Rumokoy, N. K. (2010). Problematika Peraturan Daerah Antara Tantangan dan Peluang Berinvestasi di Era Otonomi Daerah. Vol. XVIII.

Sayuti. (2012). Tolok Ukur dan Upaya Hukum terhadap Pembatalan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Islam, Vol. 12(1).

Serambi Indonesia, Kemendagri Batalkan 65 Qanun Aceh, Kamis 23 Juni 2016.

Serambi Indonesia, Pencabutan Perda Tak Boleh Satu Arah, Selasa 21 Juni 2016.

Sjuhad, F. & M. (2012). Efektifitas Penyelesaian Pembatalan Peraturan Daerah Melalui Metode Keberatan di Mahkamah Agung oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Yustisia, Vol. 1(3).

Suhardi. (2016). Kajian Yuridis tentang Kewenangan Menteri Dalam Negeri Mengawasi dan Membatalkan Qanun Aceh. Jurnal Petita, Vol. 1(2).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v21i2.3411

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Media Syari'ah



Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.