References
Alam, A. S., & Purwati, A. (2016). Diversi Sebagai Wujud Kebijakan Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Journal de Jure, 7(2), 181.
Analiyansyah, & Rahmatillah, S. (2015). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi Terhadap Undang-undang Peradilan Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh). Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 51–68.
Ananta, A. W. W. P. (2016). Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika.
Clifford, B. A., & Arief, B. N. (2018). Implementasi Ide Restorative Justice ke Dalam Ketentuan Perundang-undangan Anak di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 8(1), 2017.
Daly, K. (2017). Restorative Justice: The Real Story. Restorative Justice, 85–109.
Dewata, A. W., Sularto, R. B., Indraswati, T. L., Studi, P., Ilmu, S., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2016). Diversi Sebagai Aktualisasi Konsep Restorative Justice dalam Sistem Penegakan Hukum (Studi Penanganan Tindak Pidana Oleh Anak di Wilayah Pengadilan Negeri Semarang). Diponegoro Law Review, 5(11), 1–11.
Gultom, M. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo.
Meyrina, S. A. (2017). Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Pravitria, A. A. (2018). Anak Yang Berkonflik dengan Hukum Yang Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak. Media Iuris, 1(3), 401.
Sholikhati, Y., & Herdiana, I. (2015). Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Tanggung Jawab Orang Tua atau Negara ? Psychology Forum UMM, 23, 978–979.
Siahaan, G. (2018). Orang Tua, Sekolah dan Kemajuan Teknologi Infomasi dan Komunikasi Terhadap Perkembangan Anak. Jurnal Teknodik.
Sosiawan, U. M. (2016). Perspektif Restoratif Justice Sebagai Wujud perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.