Penentuan Kandidat Kepala Pemerintah Aceh di Internal Partai Aceh

Muhammad Ridwansyah

Abstract


Artikel ini ingin menyorot mengenai penentuan kandidat pepala Pemerintah Aceh di internal Partai Aceh. Bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penentuan kandidat calon Kepala Pemerintah Aceh di Internal Partai Aceh. Serta mengetahui dan menganalisis penentuan kandidat calon Kepala Pemerintah Aceh di Internal Partai Aceh yang tidak merujuk kepada AD dan ART Partai Aceh sekaligus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan, disimpulkan: Pertama, bahwa proses penentuan kandidat calon Kepala Pemerintah Aceh di internal Partai Aceh tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh. Akan tetapi proses ditentukan dalam kongres partai hal ini berdasarkan pernyataan para elit-elit Partai Aceh. Kemudian Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wliayah, Dewan Pimpinan Sagoe, Dewan Pimpinan Mukim dan Dewan Pimpinan Gampong sudah mengadakan rapat dalam hal penentuan para kandidat yang diusung. Kedua, konsekuensi dari penentuan kandidat Kepala Pemerintah Aceh baik itu Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota memang tidak merujuk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Partai Aceh, dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 6 yang menyatakan kewenangan Majelis Tuha Peut menentukan kebijakan strategis namun kenyataannya tidak demikian, hal ini inkonstitional karena melanggar ketentuan AD dan ART Partai Aceh. Karena legitimasi AD dan ART Partai Aceh diakui secara kuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.

 

This article would like to highlight the determination of the Aceh Government candidate pala in internal Aceh Party. Aims to find out and analyze the determination of candidates for the candidates for the Head of the Government of Aceh in the Internal Aceh Party. As well as knowing and analyzing the determination of candidates for candidates for the Head of the Aceh Government in the Internal Aceh Party who did not refer to the AD and ART of the Aceh Party as well as Government Regulation Number 20 Year 2007 concerning Local Political Parties in Aceh. Based on the research results in the discussion, it was concluded: First, that the process of determining candidates for the Head of Aceh Government candidates in the Aceh Party internally was not in accordance with the Aceh Party Statutes and Bylaws. However, the process was determined at the party congress based on the statements of the Aceh Party elites. Then the Central Leadership Board, the Wliayah Leadership Board, the Sagoe Leadership Board, the Mukim Leadership Council and the Gampong Leadership Council held a meeting in determining the candidates to be promoted. Second, the consequences of determining the candidates for the Head of the Government of Aceh, whether Candidates for Governor / Deputy Governor, Candidates for Regent / Deputy Regent, Candidates for Mayor / Deputy Mayor, do not refer to the Statutes and Articles of the Aceh Party, in Article 6 of the Bylaws which states the authority of the Tuha Assembly Peut determines strategic policy but the reality is not the case, this is unconstitutional because it violates the provisions of the AD and ART of the Aceh Party. Because the legitimacy of the AD and ART of the Aceh Party is strongly recognized by Government Regulation Number 20 of 2007 concerning Local Political Parties in Aceh.

 


Keywords


Penentuan Kandidat, Kepala Pemerintah, Partai Aceh

Full Text:

PDF

References


Admin. (2016). Lihat Aangaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh. www.partaiaceh.com

Ahmad Farhan Hamid. (2005). Respons Partai Politik Lokal Terbelah. Kompas.

Ahmad Farhan Hamid. (2006). Jalan Damai Nanggroe Endatu: Catatan Seorang Wakil Rakyat Aceh. Suara Bebas.

Ahmad Farhan Hamid. (2008). Ahmad Farhan Hamid, Politik Lokal di Aceh: Desentralisasi Politik dalam Negara Kesatuan. Kemitraan.

Ahmad Riyanto. (2015). Implementasi Pilihan Legislatif Dan Pilihan Presiden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Perspektif Maṣlahah (Perbandingan Atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008).

Antje Misbah. (2012). Politik Jarak Jauh Diaspora Aceh: Suatu Gambaran tentang Konflik Separatis di Indonesia, Terj. Windu Wahyudi Yusuf. Penerbit Ombak.

Anwar, C. (2011). Teori dan Hukum Konstitusi. Intrans Publishing.

Bahrum, S. (2016). Dinamika Partai Politik Lokal (Analisis Partai Aceh dan Penerapan). Jurnal Al-Lubb, 1(1).

Cranston. (2016). Hakikat ide atau gagasan. “Ideology”,. www.compilerpress.ca

Dani, S. (2016). Wartawan Koran Serambi Aceh.

Darmansyah Djumala. (2013). Soft Power Untuk Aceh: Resolusi Konflik dan Politik Desentralisasi. Gramedia Pustaka Utama.

Hadin Muhjad dan Nunung Nuswardani. (2012). Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Genta Publisher.

Henk Nordholt. (2007). Politik Lokal di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia,.

Konrad Huber. (2004). The HDC in Aceh: Promises and Pitfalls of NGO Mediation Implementation. The East-West Center.

Lihat Olle Torquist. (2010). Aceh: The Role of Democrazy for Peace and Recontruction. PCD Press Indonesia.

Memorandum of Understanding between the government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement. (2005).

Muhammad Jafar AW. (2009). Perkembangan dan Prospek Partai Politik Lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Universitas Diponegoro.

Muhammad Nasir. (2015). Marniati dan Adnan Beuransyah tersingkir dari Pilkada Banda Aceh. http://aceh.tribunews.com

Muhammad Yus. (2017). Sejarah Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Nazar, T. H. M. (2017). Waliyul Ahdi Wali Nanggroe Aceh sekaligus Pendiri Partai Aceh bersama Paduka Yang Mulia Malek Mahmud Al-Haytar.

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007, (2007).

Peter Mahmud Marzuki. (2001). Penelitian Hukum. Yurika, 16(1).

Rifqinizamy Karsayuda. (2015). Partai Politik Lokal Untuk Indonesia: Kajian Yuridis Ketatanegaraan Pembentukan Partai Lokal di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Teguh Irmansyah. (2012). Regulasi Partai Politik dalam Mewujudkan Penguatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Partai Politik. Jurnal RechtsVinding, 1(3).

Timothy J. Power. (1997). Parties, Puppets and Paradoxes: Changing Attitudes toward Party Institutionalization in Post-Authoritarian Brazil. Journals SAGE.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, (2016).

Vellayati Hajad. (2016). Kandidasi Partai Aceh Menjelang Pemilihan Gubernur 2017. Jurnal Ilmu Komunikasi, 9(2).

Wlidan EL Fadhil. (2016). Kamaruddin: Pemecatan Jufri Hasanuddin sudah sesuai dengan Ketentuan Partai Aceh.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v20i1.6504

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Media Syari'ah



Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.