Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam)
Abstract
Abstrak: Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adanya Pasal yang mengatur tentang perkawinan beda agama, dalam Pasal 35 huruf (a) yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun dalam Undang-Undang tersebut tidak diatur secara jelas, sehingga memberi peluang timbulnya dampak negatif. Namun yang diakui di Indonesia jika pasangan suami istri yang berbeda agama harus memeluk agama yang sama di salah satu pasangan dengan maksud mereka harus pindah agama baik memeluk agama istri maupun suami. Dengan adanya berbagai kemudharatan yang timbul, maka hal itu tidak sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dampak perkawinan beda agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan tinjuan hukum Islam terhadap perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian, dampak dari perkawinan beda agama yaitu dampak terhadap rumah tangga yang tidak harmonis menimbulkan kegelisahan, dan sulitnya berkomunikasi. Dampak terhadap anak yang membuat hubungan antara keluarga yaitu anak dan orang tua menjadi kacau dan tidak utuh karena mengetahui kedua orang tuanya berbeda keyakinan. Dampak terhadap harta warisan yang mengakibatkan anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam. Adapun tinjauan hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan beda agama itu tidak sah, karena menurut fatwa MUI Nomor:4/MUNASVII/MUI/8/2005 menetapkan bahwa nikah beda agama hukumnya haram yang diperkuat dengan firmannya dalam surat al-mumtahanah ayat 10 dan al-baqarah ayat 221.
Abstract: in Law No. 23 of 2006 on the administration of the population of the article governing the marriage of different religions, in article 35 letter (a) stating that the marriage is established by the court. But the law is not regulated, so it allows causing negative impacts. But it is recognized in Indonesia if different couples of religion must embrace the same religion in one partner with the intention they have to move religion both embrace the religion of the wife and husband. With the various blessings that arise, it is not under Islamic law. Therefore, the author wants to know the impact of the marriage of different religions organized in law Number 23 the year 2006 about the administration of population and the Islamic law to the marriage of different religions in the law Number 23 the year 2006. In this study, the research method used was qualitative. Based on the results of the study, the impact of the marriage of different religions is the impact on the unharmonious households raises anxiety, and difficulty communicating. The impact on the child who makes the relationship between the family is the child and the parent becomes chaotic and not intact because knowing both parents are different beliefs. The impact on the inheritance that resulted in children born from the marriage of different religions does not have the right to obtain inheritance if not as religious as the heir, in this case, Muslim heirs. The review of Islamic law states that the marriage of different religions is not valid, because according to fatwa MUI number: 4/MUNASVII/MUI/8/2005 stipulates that the marriage of different religious religion is haram strengthened by his word in Sura al-Mumtahanah verse 10 and al-Baqarah verses 221.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Muhammad Abdullah Bin Ahmad Muhammad Bin Qadamah, 1997, Al- Mughini Juz IX, Studi Arabia, Dar Alam al-Kutub.
Abdul Rahman Ghozali, 2012, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana.
Abdul manan, 2017, Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia, Depok: Kencana.
Abd Salam Arief, 2003, Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam Antara Fakta Dan Realita, Kajian Pemikiran Hukum Syeikh Mahmus Syaltul, Yogyakarta Lesti.
Achmad Faqih, 2010, Kependudukan- Teori, Fakta Dan Masalah, Yogyakarta: Dee Publish.
Agustin Hanafi,Dkk, 2014, Buku Daras Hukum Keluarga, Banda Aceh.
Agustin Hanafi, 2012, Nikah Lintas Agama Dalam Perspektif Ulama, Arraniry Press.
Ahmad Sukarja, 1994, Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Ahmad baso, ahmad nurcholish, 2005, pernikahan beda agama : kesaksian argumen keagamaan dan analisis kebijakan, Jakarta : komnas HAM dan ICRP.
Ali Mustafa Yaqub, 2005, Nikah Beda Agama Dalam Al-Qur’an Dan Hadist, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Amir Syarifuddin, 2014, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Bachtiar Nasir, 2012, Anda Bertanya Kami Menjawab, Depok : Gema Insani.
Dewi Sukarti, 2003, Perkawinan Antar Agama Menurut Al- Qur’an Dan Hadist, Jakarta: Pbb Uin.
Depatermen Pendidikan Nasional, 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Futri Anggraini My, 2014, Perkawinan Beda Agama Menurut Khi (Analisis Penafsiran Surat Al-Maidah Ayat 5), (Skripsi Tidak Dipublikasikan), Banda Aceh: Fakultas Syar’iyah Dan Hukum Uin Ar-Raniry Banda Aceh.
Gamal Achyar, 2018, Nilai Adil Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, Banda Aceh: Awsat.
H Amin Husein Nasution, 2012, Hukum Kewarisan, Bandung : PT. Raja Grafindo Persada.
Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Pandangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Bandar Maju.
Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.
Humani, 2017, Kontruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Islan Dan Hukum Positif Indonesia, Vol 7 No.1 Januari.
Ibrahim Hosen, 2013, Fiqh Perbandingan Dalam Masalah Pernikahan, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Imam Ghazali , A.Ma’ruf Asrori, 2004, Ahkamul Fuqoha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Surabaya: Diantama.
Muhammad Ashsubli, Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judical Review Pasal Perkawinan Beda Agama).
M. Ali Hasan, 1998, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Moh. Syamsul Muarif, 2015, Legalitas Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, (skripsi ini tidak dipublikasikan), Magister Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Moh Idris Ramulyo, 1999, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Muhammad Anshary, 2015, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, 2001, Hukum Antar Golongan, Semarang : Pustaka Rizki Putra.
Mustofa Hasan, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung : CV Pustaka Setia.
M. Rasyid ridla, 1367 H, Tafsir Al-Manar, Kairo: Dar Al-Manar, Vol. VI.
M. Quraish Shihab, 2009, Tafsir Al Mishbah : Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al- Qur’an, Vol I, Jakarta: Lentera Hati.
M. Quraish Shihab, 2009, Tafsir Al Mishbah : Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al- Qur’an, Vol V, Jakarta: Lentera Hati.
Muhammad Zamrroni, 2018, Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia, Surabaya: Media Sahabat Cendkia.
Noeng, Muhadjir, 1989, Metode Penelitian , Jakarta: Rake Sarasin.
Nurcholish Madjid, Fikih Lintas Agama Membagun Masyarakat Inklusif- Pluralis,
Rusli Dan R. Tama, 2000, Perkawinan Antara Agama Dan Masalahnya, Bandung: Pionir Jaya.
Rahmina, 2016, Pernikahan Beda Agama (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/Puu-Xii/2014 Terhadap Putusan Peradilan Negeri Magelang No.04/Pdt.P/2012/Pn.Mgl), Banda Aceh: Fakultas Syar’iyah Dan Hukum, Uin Ar-Raniry Banda Aceh.
Ratna Jati Ningsih, 2012, Perkawinan Beda Agama (Studi Analisis Pemikiran Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah), (skripsi ini tidak dipublikasikan), Fakulatas Syari’ah Dan Ekonomi Islam, IAIN Surakarta.
R Wirjono Prodjodikoro, 1983, Hukum Waris Di Indonesia, Bandung : penerbit sumur.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Sulaiman Rasjid, 1981, Fiqih Islam, Jakarta : Attahiriyah.
Suhadi, 2006, kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam, Yogyakarta: LKIS.
Taufik Adnan Amal, Syamsu Rizal, 1992, Tafsir Kontekstual Al-Qur’an Sebuah Kerangka Konseptual, Bandung : Mizan.
Tajul Arifin, 2013, Pernikahan Lintas Agama Dalam Pandangan Kaum Fundamentalis Dalam Al-Ahkam Vol. 8.
Tihami Dan Sohari Sahrani, 2014, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pres.
Tunas Muda, 2013, Perkawinan Beda Agama Ditinjau Menurut Imam Syafi’i (Analisis Tentang Kriteria Ahlul Kitab), (Skripsi Tidak Dipublikasikan), Banda Aceh: Fakultas Syar’iyah Dan Ekonomi Islam Uin Ar-Raniry Banda Aceh.
Wahbah Az-Zuhayli, 2011, Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 9, Depok: Gema Insani.
Wahyu Kuncoro, 2010, Tip Hukum Praktis: Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga, Jakarta: Raih Asa Sukses.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v20i2.6512
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Media Syari'ah
All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |