Perspektif Hukum Islam terhadap Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.22373/jms.v22i2.8017Keywords:
Perlindungan Khusus, Saksi, Pelapor, Tindak Pidana, Pencucian UangAbstract
Abstract
This study aims to determine how the perspective of Islamic law on special protection for whistleblowers and witnesses is regulated in existing law in Indonesia, especially in Government Regulation No.57 of 2003 concerning Special Protection Procedures for Reporters and Witnesses to the Crime of Money Laundering. As normative juridical law research and is analyzed using descriptive-analytical methods, namely by analyzing the data under study by describing these data, then the conclusion is drawn. Special protection is a form of protection provided by the state to guarantee a sense of security for Reporting Parties or Witnesses from possible threats that endanger themselves, their lives, and/or their assets including their families. Criminal provisions in positive law, namely those regulated in Legislation Number 31 of 1999, for perpetrators who threaten and intimidate witnesses and whistleblowers can be subject to imprisonment and fines. In Islam, giving testimony is ordered directly in the Koran so that maintaining the safety of witnesses is also very important. The perspective of Islamic law on the form of special protection for whistleblowers and witnesses in criminal acts, in particular, the Crime of Money Laundering in positive law in Indonesia has met the values in the objectives of Islamic law (maqashid al-shari'ah). This is regulated in the Positive Law in Indonesia which regulates sufficiently the rights of a witness and also a whistleblower of a crime.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam terhadap perlindungan khusus bagi saksi dan pelapor yang diatur dalam hukum positif di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2003 tentang Tatacara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normative dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitik yaitu dengan cara menganalisa data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut, kemudian diperoleh kesimpulan. Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya termasuk keluarganya. Ketentuan pidana secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999, bagi pelaku yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap saksi dan pelapor dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Perspektif hukum Islam terhadap bentuk perlindungan khusus terhadap pelapor dan saksi dalam tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang dalam hukum positif di Indonesia telah memenuhi nilai-nilai dalam tujuan syariat Islam (maqashid al-syari’ah). Hal ini secara terang diatur dalam Hukum Positif di Indonesia yang mengatur secara cukup hak daripada seorang saksi dan juga pelapor tindak pidana.
References
A. Hanafi, 1967, Azaz-azaz Hukum Pidana Islam, Yogyakarta, Bulan Bintang.
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Abdurahman Umar, 2002, Kedudukan Saksi dalam Peradilan menurut Hukum, Jakarta, Grafindo.
Andrian Sutedi, 2008, Tindak pidana pencucian uang. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.,
Aziz Syamsuddin, 2014, Tindak Pidana Khusus. Ed. 1. Cet. 4 Jakarta, Sinar Grafika.
Indah Daimatul Ihsan, 2010, Pandangan Hukum Islam terhadap Pelindungan Saksi dan Korban, Jakarta, University Syarif Hidayatullah.
Departemen Agama RI, 1994, Al-Qur’an Al-Maidah (5) Ayat 8, Semarang, PT Kumudasmoro Grafindo.
Djazuli, 2000, Fiqih Jinayah, Jakarta, Rajjawali Pers.
Ernita Larasati, 2017, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Ferry Aries Suranta, 2010, Peranan PPATK dalam Mencegah Terjadinya Praktik Money Laundering , Jakarta, Gramata Publising.
Hasbi Ash-Shiddqi, 1975 Filsafat Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang.
Lilik Mulyadi, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, Bandung, PT. Alumni.
Marwan Efenddy, 2012 Sistem Peradilan Pidana injauan terhadap beberapa perkembangan hukum pidana, Jakarta, Referensi.
Mertokusumo. S, (2007), Mengenal Hukum; Suatu Pengantar ( Yogyakarta, Liberti)
Muchamad Iksan, 2012, Hukum Perlindungan Saksi: Dalam system Peradilan Pidana Indonesia, Bandung, Muhammadiyah Pers.
Muhammad Abduh, 1960, Tafsir al-Manar, Mesir, Maktabah al-Qahirah.
Philipus M Hadjon, 2006, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, PT Bina Ilmu.
Prihatin. D, Ghufron.N, 2015, Studi KomparasiPerlindungan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dengan Sistem Peradilan Pidana Jerman, Amerika Serikat dan Inggris, Universitas Jember.
Robby Darwis, 2010, Perlindungan Saksi dan Korban dari Berbagai Sumber. http//:www. muhammad-darwis.blogspot.com (17 Oktober 2010).
R. Wiyono, S.H, 2014, Pembahasan Undang undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta, Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif Sutu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers.
Soetjipto Raharjo, 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung, Alumni.
Syuhriyansah, 2015, perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi, Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Jaya Yogyakarta.
Tri Andrisman, 2011, Hukum Pidana, Bandar Lampung, Universitas Lampung.
Zainuddin Ali, 2008, Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta, Sinar Grafika.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
MEDIA SYARI'AH: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
All papers published in MEDIA SYARI'AH: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.