Pendidikan Antikorupsi sebagai Kebijakan Non-Penal dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Adlia Nur Zhafarina, Dian Juliarti Bantam

Abstract


The study aims to improve the implementation of Anti-Corruption Education in the curriculum of the Indonesian tertiary education. The study is a normative-empirical legal research, which was carried out by examining both secondary and primary data. The secondary data consists of both primary and secondary legal materials obtained by library research. Furthermore, the primary data is in the form of interview & survey results obtained by interviewing informants using interview guidelines and survey results on respondents retrieved by measuring instruments which have been declared reliable and valid to measure the perception of anti-corruption education by an academic community. The results of the study in 2020 perceive that the implementation of Anti-Corruption Education in universities in the Special Region of Yogyakarta by the academic community is higher than the data from the monitoring and evaluation of Anti-Corruption Education in 2019 which was initiated by the Corruption Eradication Commission based on the experience of the study program as a respondent. This is also backed by a description of the implementation of Anti-Corruption Education in several universities, in the form of both independent and insertion courses.

Penelitian yang berjudul Pendidikan Antikorupsi Sebagai Kebijakan Non-Penal Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan implementasi Pendidikan Antikorupsi dalam kurikulum perguruan tinggi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, yang mana dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan data primer. Data sekunder sebagaimana dimaksud terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan. Selanjutnya, untuk data primer sebagaimana dimaksud berupa hasil wawancara dan hasil survey yang diperoleh dengan cara wawancara kepada narasumber dengan menggunakan pedoman wawancara dan survei kepada responden dengan mengunakan alat ukur yang telah dinyatakan reliable dan valid untuk mengukur persepsi pendidikan antikorupsi oleh sivitas akademika. Hasil penelitian pada tahun 2020 ini mempersepsikan bahwa implementasi Pendidikan Antikorupsi pada perguruan tinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh sivitas akademika lebih tinggi dari data hasil monitoring dan evaluasi Pendidikan Antikorupsi tahun 2019 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan pengalaman program studi sebagai responden. Hal ini juga didukung dengan gambaran telah terimplementasinya Pendidikan Antikorupsi di beberapa perguruan tinggi baik berupa mata kuliah mandiri maupun mata kuliah insersi.


Keywords


Pendidikan Antikorupsi; Kebijakan Non Penal; Tindak Pidana Korupsi

Full Text:

PDF

References


Aini, Qurrotu. “Study of Penal and Non-Penal Approach on Prevention of Corruption in Indonesia”, IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), Volume 3, Number 2 (November 2018): 111–120.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2017.

Badan Pusat Statistik. Indeks Perilaku Anti Korupsi 2018. Jakarta: Authors, 2018.

Badan Pusat Statistik. Indeks Perilaku Anti Korupsi 2019. Jakarta: Authors, 2019.

Badan Pusat Statistik. Indeks Perilaku Anti Korupsi 2020. Jakarta: Authors, 2020.

Fazzan. “Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana Islam”, Jurnal Ilmiah Islam Futura, Volume 14, Number 2 (Februari 2015): 146-165.

Herman. “Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi”, Halu Oleo Law Review, Volume 2, Number 1 (Maret 2018): 306–314.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti). Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi (Edisi Revisi). Jakarta: Authors, 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Insersi Pendidikan Antikorupsi Melalui Mata Pelajaran PPKn Untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Authors, 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Antikorupsi Tahun 2019. Jakarta: Authors, 2019.

Margono. Personal communication [Personal interview]. (2020, August 11).

Nalle, V. I. W. “Kedudukan Peraturan Kebijakan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Number 1 (Oktober 2016): 1–16.

Ravizki, E. N. Personal communication [Personal interview]. (2020, August 11).

Sakdiah. “Karakteristik Kepemimpinan dalam Islam (Kajian Historis Filosofis) Sifat-Sifat Rasulullah”, Jurnal Al-Bayan, Volume 22, Number 33 (Januari - Juni 2016): 29-49.

Šumah, S., Klopotan, I., & Mahič, E. “Factors Which Impact on Corruption in the Public Sector (In the Case of Independent States of the Former Yellow-Black Monarchy)”, Tehnički Glasnik, Volume 8, Number 3 (2014): 203–209.

Suratno, S. B. “Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, Lentera Hukum, Volume 4, Number 3 (Desember 2017): 171–182.

Transparency International. Corruption Perceptions Index 2018. Berlin: Authors, 2018.

Transparency International. Corruption Perceptions Index 2019. Berlin: Authors, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v23i1.9497

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Adlia Nur Zhafarina, Dian Juliarti Bantam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.