Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Komunikasi Mediasi Lembaga Adat
Abstract
This research is important to explain about minor criminal acts, which are acts committed by someone who violates the public interest which is threatened with sanctions or fines. The legal basis for the settlement of minor crimes that can be carried out by the Adat Qanun Institution Number 9 of 2008 concerning the Development of Customary Life, Article 13 Paragraph (1) regulates that there are 18 cases or disputes that are delegated resolutions through the Adat Court in Aceh, as well as Court Regulations. Agung (Perma) Number 2 of 2012 regulates the limit on the value of minor crimes. The settlement of minor crimes committed by the Gampong Customary Institution always makes it easier for the parties in the settlement process. The settlement carried out by the Customary Institution is to hold deliberations and summon the parties to facilitate the settlement process for the minor criminal case. The settlement of the crime is carried out at the meunasah in a fast and easy way and does not require money. Meanwhile, the sanctions given by the Gampong Customary Institution are also in accordance with the capabilities and habits prevailing in the local community. The role of the Customary Institution in every dispute resolution, where Adat always strives to maintain a balance between the reporter and the reported and the sanctions that are wise and fair for both parties, so that the parties get a sense of justice and no one feels disadvantaged.
Penelitian penting untuk mengkaji tentang tindak pidana ringan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar kepentingan umum yang diancam dengan sanksi atau denda. Landasan hukum terhadap penyelesaian tindak pidana ringan yang dapat dilakukan oleh Lembaga Adat Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat, dalam Pasal 13 Ayat (1) mengatur ada 18 kasus atau perselisihan yang dilimpahkan penyelesaiannya melalui Peradilan Adat di Aceh, serta juga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang batasan nilai tindak pidana ringan. Penyelesaian tindak pidana ringan yang dilakukan oleh Lembaga Adat Gampong senantiasa memudahkan para pihak dalam proses penyelesaian tersebut. Penyelesaian yang dilakukan secara Lembaga Adat adalah dengan mengadakan musyawarah serta memanggil para pihak untuk memudahkan proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan tersebut. Penyelesaian tindak pidana tersebut dilakukan di meunasah dengan cara cepat dan mudah serta tidak membutuhkan biaya. Sedangkan sanksi yang diberikan oleh Lembaga Adat Gampong juga sesuai dengan kemampuan dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat. Peranan Lembaga Adat dalam setiap penyelesaian sengketa, dimana Adat selalu berupaya untuk menjaga keseimbangan antara pelapor dan terlapor serta sanksi yang bijak dan adil bagi kedua belah pihak, sehingga para pihak mendapatkan rasa keadilan serta tidak ada yang merasa dirugikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Peradilan Adat di Aceh sebagai Sarana Kerukunan Masyarakat Banda Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh, 2009.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sistem Peradilan Adat dan Lokal di Indonesia; Peluang dan Tantangan, Banda Aceh: Patnership for Governance Reform, 2003
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari retribusi ke reformasi, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.
A. Wahid Salayan, Hukum Adat dan Perkembangannya Dewasa Ini, Bandung, Unpad Press, 2000
Badruzzaman, Ismail, 2003. Bunga Rampai Hukum Adat. (Banda Aceh: Gua Hira, 2003).
-------------------------, Penerapan Hukum Adat dan Hubungannya Dengan Hukum Positif, Banda Aceh, Ar-Raniry Press, 2003.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidana Pengukuhan Guru Besar, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,1994.
CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2000.
Hilman Hadikusumo, Hukum Pidana Adat, Bandung, Alumni, 1989.
------------------------, Pengantar Hukum Adat di Indonesia, Bandung, Alumni, 1990.
Ibnu Jauzy, Ketika Nafsu Berbicara , Jakarta: Cendikia Sentra Muslim.2004.
JE Sahatepy dan Agustinus Pohan, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Jonson Sembiring, Hukum Adat dan Perkembangannya di Indonesia, Jakarta: UI Press, 2003.
Lilik Mulyadi, Makalah Penelitian Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia:Pengkajian Asas, Teori, Norma, Praktik dan Prosedurnya, untuk wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Medan, Denpasar, Mataram dan Banjarmasin, bulan Juni-Juli 2010.
Lili Rasyidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem Bandung Citra Adytia Cipta, 2003.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Aliansi, Bandung, 1998.
M. Nasir Budiman, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Cet I, Banda Aceh, Ar-Raniry Press, 2004.
Mohd. Din, Stimulasi Pembangunan Hukum Pidana Nasional Dari Aceh Untuk Indonesia, Bandung, UNPASD Press, 2009
Nurdin, T. Z. (2018). Komunikasi pembangunan masyarakat; sebuah model Audit sosial multistakeholder. Jurnal Peurawi: Media Kajian Komunikasi Islam, 1(1).
Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya, 2011.
Suharsini Arikunto, Prosuder Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 2006.
Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1979.
Taqwadin, Bahan diskusi pada Training untuk Tuha Peut , diselenggarakan oleh Yayasan Rumpun Bambu Indonesia. Banda Aceh. 2009.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat,
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jp.v3i2.8280
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Editorial Office:
Pascasarjana UIN Ar-Raniry Building,
Jl. Ar-Raniry No. 1, Darussalam,
Banda Aceh - Aceh 23111
Phone : 085173104474
Email : peurawi@ar-raniry.ac.id
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
www.ar-raniry.ac.id