Talak di Luar Pengadilan Menurut Fatwa Mpu Aceh No 2 Tahun 2015 Tentang Talak

Nurdin Bakri Nurdin Bakri, Antoni Antoni

Abstract


Terdapat konstruksi hukum yang berbeda antara fatwa MPU Aceh yang menyatakan sahnya talak di luar pengadilan, dengan konstruksi hukum dalam UU Perkawinan dan KHI, dimana talak harus di depan sidang pengadilan. Untuk itu, masalah yang ingin diteliti adalah bagaimana kedudukan talak yang dilakukan di luar pengadilan menurut MPU Aceh, metode istinbaṭ hukum apa yang digunakan oleh MPU Aceh terkait kedudukan talak di luar pengadilan, serta dampak fatwa tersebut. Untuk menjawab permasalahan ini, digunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil riset menunjukkan kedudukan talak yang dilakukan di luar pengadilan dapat dilihat/ditinjau dari dua sudut pandang. Menurut perspektif hukum Islam, talak tersebut tetap berlaku atau dipandang telah jatuh. Ketentuan ini dengan tidak menghilangkan syarat-syarat penjatuhan talak dalam Islam. Namun, menurut perspektif hukum positif, talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, penjatuhan talak dapat dikatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum ketika perceraian tersebut diputus di pengadilan. Adapun metode dan dalil hukum yang digunakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam menetapkan kedudukan talak di luar pengadilan merujuk pada beberapa ketentuan, di antaranya yaitu al-Qur’an dan Hadis, serta pendapat para ulama berikut dengan kesepakatan ulama dengan ketentuan bahwa talak telah dipandang jatuh menurut hukum Islam ketika telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Di antara dampak talak di luar pengadilan adalah memberi peluang kepada suami dalam mempergunakan hak talaknya secara semena-mena, dan berakibat pada tidak tertibnya pelaksanaan proses perceraian, disamping tidak adanya usaha menerapkan asas perceraian dipersulit.

Keywords


Talak, Luar Pengadilan,Fatwa, MPU Aceh

Full Text:

PDF

References


Abdul Majid Mahmud Mathlub, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Surakarta: Era Intermedia, 2005.

Abdul Djamali, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 1997.

Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada, 2006.

Abu Malik kamal, Fikih sunnah Wanita. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007.

Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra, Bairut: Dar Al-Kutub Al-‘Ulumiyyah, 1994.

Agustin Hanafi, Perceraian; dalam Perspektif Fiqh dan Peundang-Undangan Indonesia, Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh dan Ar-Raniry Press, 2013.

Amir Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh, UU No 1/1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Boedi Abdullah, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Citra Umbara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2014.

Djedjen Zainuddin dan Mundzier Suparta, Pendidikan Agama Islam, Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014.

Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.

Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2010.

H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Minahakat; Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Mukhtaá¹£ar ZÄdul Ma’Äd, Peringkas: Muhammad bin Abdul Wahhab at-Tamimi, ed. In, Zadul Maad; Bekal Perjalanan ke Akhirat, Jakarta: Pustaka Azzam, 2000

Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013.

Muhammad Syaifuddin dkk, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Muthahari M. Baqir As-hadr, Pengantar Ushul Fiqh dan ushul fiqh Pebandingan, Jakarta: Pustaka Hidayah, 2003.

Satria Efendi, Ushul Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru, 1994.

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqh Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1996.

Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006.

Syaikh Ahmad Jad, Fiqih Wanita dan Kelarga, Jakarta: Kaysa Media, 2013.

Syofian Siregar, Metode Penelitian Kuantitatif, Dilengkapi Perbandingan Perhitungan Manual & SPSS, Jakarta: Kencana, 2013.

Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pustaka Phoenix, 2012.

Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-IslÄm wa Adillatuh, ed. In, Fiqih Islam; Pernikahan, Talak, Khulu’, Meng-Ila’ Isteri Li’an, Zihar, Masa Iddah, terj: Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarta: Gema Insani, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v1i1.1570

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Nurdin Bakri Nurdin Bakri, Antoni Antoni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167