Program Generasi Berencana BKKBN Provinsi Aceh dan korelasinya dengan Adat Beguru dalam Masyarakat (Studi Kasus di Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues)
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i1.1574Keywords:
Program BKKBN, Adat Berguru dan Masyarakat GayoAbstract
Beguru adalah merupakan upacara khusus yang diselenggarakan di kediaman masing-masing calon aman mayak/ inen mayak menjelang langsungnya akad nikah. Program Generasi Berencana adalah suatu program yang dikembangkan dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga demi terwujudnya keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari jawaban dari persoalan pokok yaitu bagaimana praktek Adat Beguru dalam Masyarakat Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, bagaimana korelasi praktek beguru dengan program Generasi Berencana. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis menggunakan metode Deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktek Adat Beguru di masyarakat Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues. Buguru dimulai pada pagi harinya un prosesnya calon mempelai perempuan didudukkan di ampang 12, kemudian melengkan ( berpantun) yang dilakukan oleh tokoh adat, di dalamnya terdapat nasehat untuk calon mempelai tentang berumah tangga. Setelah itu calon mempelai ditawari (peusejuk) oleh beberapa orang dari saudarinya yang perempuan, atau neneknya dan istri pak Imum. Hubungan antar Adat Beguru dengan Program Generasi Berencana adalah sama-sama berbicara tentang bimbingan namun, di dalam adat beguru terdapat banyak bimbingan baik itu melengkan dan pongot, tegurun semunya juga termasuk bimbingan. Program Generasi Berencana ruang lingkupnya lebih umum dan luas. Tidak hanya dibidang pernikahan saja, tetapi juga, mengenai pergaulan bebas, NAFZA, pernikahan dini dan lain-lain.References
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Aunur Rahim Faqih, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, Yogyakarta: UII Pres, 1994.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Materi Bimbingan kader tentang Bimbingan dan Pembinaan Keluarga Remaja, Jakarta: Direktorat Bina Ketahanan Remaja, 2012.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Pedoman Pengelolaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja dan Mahasiswa, Jakarta: Bina Ketahanan Remaja, 2012.
Banta Alamsyah dkk, Buku Saku Pembekalan Calon Linto dan Dara Baro (Calinda), Banda Aceh: Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh, 2011.
Beni Ahmad Saiban, Fikih Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Ensklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoev, 2006.
Isma Tantawi, Buniyamin, Pilar-pilar Kebudayaan Gayo Lues, Medan: USU Press, 2011.
Laxy J. Moleong, Metode Penelitian Kuantitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004.
Makalah yang diseminarkan oleh Majlis Adat Aceh (MAA) di Blang Jerango pada tanggal 20 Oktober 2016
Mardalis, Metodologi Penelitian Suatu Pengantar Proposal, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Margono, Metode Penelitian Pendidikan, Jakarta: Bineka Cipta, 2005.
Muhammad Ali dan Muhammad Asrori, Psikologi Remaja, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Muhammad Ali Daud, Adat Perkawianan di Gayo Lues, tahun 1990.Makalah yang diseminarkan pada tahun 1990 di kecamatan Kutapanjang
Nasir Muhammad, Metode Penelitian, Cet. 1 Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998
Prayitno dan Erman Amti, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Sensus Penduduk tahun 2010.
Seri Genre, Buku Pegangan BKR tentang Delapan Fungsi Keluarga, Jakarta: Bina Ketahanan Remaja, 2014.
Serurin, dkk, Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Calon Pengantin, Jakarta: PP Fatayat NU, 2010.
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. cet III, Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.
Sugiyono, Metode Pendekatan Kombinasi, Bandung: Alfabete, 2012.
Sumber Dokumentasi Kecamatan Kutapanjang pada tanggal 25 Oktober
Survey Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia tahun 2007.
Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.
Temazaro Zega dkk, Pedoman Pengelolaan Pusat Informasi dan Konselinng Remaja/ Mahasisawa, Jakarta: Bina ketahanan Remaja, 2012.
Temazaro Zega dkk, Pedoman Pengelolaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa Jakarta: Bina ketahanan Remaja , 2015.
Tri Kurnia Nurhayati, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Eska Media, 2003.
Http// eprints.Undip. ac. id/48059/2/BAB-II Pdf di akses tanggal 17 Desember 2016
Http://ismatantawi.blogspot.com/2009/05/adat-perkawinan-suku-gayo-lues.html Jum’at tanggal 25
Https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Kependudukan_dan_Keluarga_Berenc n a_Nasional diakses tgl 4/2/2016.
Machmuddin Mellysa,†Upaya Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dalam Mengembangkan Program Generasi Berencana (GenRe) di Kabupaten Berau,†Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol 3, No 2, (2014) diakses tanggal Desember 2016
Imam Abi Abdillah, Muhammad Ibnu Ismail, Ibnu Ibrahim, Ibnu Maghiratu Ibni Barzabahti Bukhari Ja’fiyyi, Shahih Al-Bukhari, Juzke 5, Bairut Labanon: Darul Kitab Ilmiyah, 2141 Hijriah
Wawancara dengan bapak Abdul Sekertaris Kampung Rikit Dekat Manan Rabu tanggal 19 Oktober 2016
Wawancara dengan bapak Muhammad sebagai Orantue Kampung Rikit Dekat tanggal 21 Oktober 2016
Wawancara dengan Ketua Sektariat, MAA Muslim di kantor MAA, tanggal 28 Oktober 2016
Wawancara dengan Tgk Abu Kasim, sebagai Imam di Kampung Rikit Dekat pada tanggal 22 Oktober 2016
Wawancara dengan Tokoh Adat Kampung Rikit Dekat, bapak Abdul Manan tanggal 22 Oktober 2016
Wawancara Tokoh Adat, Muhammad Ali Daud, Kutapanjang pada tangal 25 Oktober 2016
Wawancara dengan mukim belang sere di Rikit Dekat bapak Rasif, pada tanggal 23 Oktober 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)