Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang)
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2375Keywords:
Pengulangan Nikah, Hukum Islam, Kota KualasimpangAbstract
Pengulangan nikah yang menggambarkan situasi dan kondisi dari masalah yang diteliti ialah terjadinya nikah ulang setelah pernikahan yang pertama selesai dilaksanakan, karena pada pernikahan yang pertama tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya pernikahan. Pada dasarnya nikah ulang tidak boleh dengan sengaja dilakukan, harus ada sebab yaitu salah satunya tidak terpenuhi rukun dan syarat sahnya pernikahan. Praktek pengulangan nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang adalah boleh dan bisa jadi wajib ketika ada peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah ulang. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana kategori sebab pengulangan nikah di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek pengulangan nikah di KUA Kecamatan kota Kualasimpang. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan hasil objektif terhadap keadaan yang ditemui di lapangan dan dianalisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengulangan nikah terjadi karena pada pernikahan tersebut tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan. Pengulangan nikah harus terjadi agar kemudharatan tidak dirasakan oleh pasangan suami istri yang akan menikah. Apabila nikah pada kasus-kasus yang terjadi di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang tersebut tidak diulang, maka banyak dampak negatif yang ditimbulkan diantaranya merusak keselamatan dan kelangsungan keturunan serta tidak terjaga dan tidak terlindunginya kehormatan. Sebaliknya, apabila pada pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan diulang kembali, maka kemashlahatan agama, jiwa, akal dan keturunan akan dirasakan oleh pasangan suami istri yang melangsungkan pemikahan. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan harus segera diulang kembali agar tidak menimbulkan kemudharatan dan terjerumus kepada perzinaan yang akan memberikan dampak buruk bagi pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan.References
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawaas, Fiqh Munakahat, Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta: Amzah, 2011.
Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra, Bairut: Dar Al-Kutub Al-‘Ulumiyyah, 1994.
Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Baari (Syarah Shahih Bukhari), juz 13, Darul Fikri,
Al Yasa’ Abubakar, Metode Istishlahiah, Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqih, Banda Aceh: Diandra Primamitra Media, 2012.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004
Ensiklopedia Fiqih Kuwait, al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwait, Kementerian Urusan Waqaf dan Islam Kuwait.
Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2003.
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Satria Effendi M.Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010
Slamet Abidin dan H. Aminuddin, Fiqh Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Sulaiman Al-Mufarraj, Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Syair, Wasiat, Kata Mutiara, (Jakarta: Qisthi Press, 2003)
Yusuf al-Ardabili al-Syafi’i, al-Anwar li A’mal al-Anwar, Juz II, (Dar al-Dhiya’.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)