Hak Nafkah Anak Pegawai Negeri Sipil Setelah Perceraian (Studi Kasus Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2376Keywords:
Nafkah Anak, Pegawai Negeri Sipil, PerceraianAbstract
Nafkah merupakan kewajiban ayah (suami) terhadap anak-anaknya sampai anak tersebut dewasa dan dapat bekerja Namun apabila anak telah mencapai umur tetapi terhalang untuk bekerja disebabkan sakit atau kelemahan-kelemahan lain, maka ayah tetap berkewajiban memberi nafkah terhadap anaknya, di Mahkamah Syariah Banda Aceh, ada beberapa putusan mengenai biaya nafkah anak yang tidak dilaksanakan Pegawai Negeri sipil setelah perceraian. Ini diketahui dengan diajukannya gugatan nafkah anak ke pengadilan oleh istri karena suami tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Banda Aceh mengenai nafkah anak, dan juga dapat diketahui melalui banding yang dilakukan suami yang menyatakan keberatan dengan pertimbngan hakim dalam menentukan nafkah anak. Hal seperti ini sangat berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup si anak, dalam skripsi ini penulis membahas mengenai pertimbangan dan dasar hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh tentang nafkah anak Pegawai Negeri Sipil,upaya hukum terhadap putusan nafkah anak yang tidak dilaksanakan suami sebagai Pegawai Negeri Sipil, tinjauan hukum Islam mengenai putusan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Acehdalam menentukan nafkah anak Pegawai Negeri Sipil. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan, jenis penelitian ini kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis empiris, tehnik pengumpulan data yaitu dengan cara mengumpulkan data yang bersifat primer dan skunder, dan tehnik analisis data, semua data diperoleh dan dikumpulkan baik data skunder maupun data primer. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan, bahwa, mengenai pembebanan kewajiban membiayai nafkah anak tetap kepada orangtua laki-laki (Ayah) setelah terjadi perceraian , upaya pertama yang harus dilakukan istri jika suami enggan membayar/membiayai nafkah anak setelah perceraian ialah dengan cara membawa salinan putusan Pengadilan ke tempat suami bekerja dan diberikan kepada ketua atau bendahara tempat suami bekerja, namun jika dengan cara ini juga tidak berhasil, maka istri dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama, Hakim menjatuhkan putusan tentang nafkah anak dengan melihat kemudharatan,dan menentukan nominal nafkah anak dengan melihat kemaslahatan.References
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2006, Cet.Ke 4
Agustin Hanafi dkk, Hukum Keluarga, Banda Aceh: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Uslam, 2014
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam,Yogyakarta: UII Press, 2004.
Ahmad Sudirman Abbas, Qawa’id Fiqhiyyah, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2004
Basuki Rekso Wibowo, Pembaharuan Hukum yang Berwajah Keadilan, Majalah Hukum, Jakarta: IKAHI, 2011
Ibnu Hajar Atsqalani, Terjemahan Hadis Bulughul Maram, Bandung: Gema Risalah Press, 2012
Imam Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Bierut: Dar al Fikr, 2003, no.3.852.
Imam Ahma bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, (Beirut: Darul Kutub, 1993), MO.1.258.h
Imam Bukhari, Shahih Bukhar juz 3,(Beirut:Darul Hadist,t.th)
Iman Jauhari, Kapita Selekta Hukum Perdata, Banda Aceh: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, 2012
Muchsin Bani Amin, Hukum Acara Peradilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah , Banda Aceh: Percetakan Hijrah, 2016
Muhammad Abdul Tihami, fiqih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers,2014.
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga,Bandung: CV Pustaka Setia 2011
Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih Mnunakahat, Bandung: Pustaka Setia 1999
T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Rizki Putra, 2001
Zainuddin Ali, HukumPerdata Islam Di Indonesia, Jakarta: SinarGrafika, 2006
Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta: Teras, 2009
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)