Problematika Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian dan Harta Bersama (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2377Keywords:
Kumulasi, gugatan perceraian dan harta bersama.Abstract
Kumulasi gugatan (samenvoeging van vordering) bertujuan untuk menyerderhanakan proses persidangan dan menghindari putusan yang bertentangan. Akan tetapi dalam prakteknya, penggabungan kedua perkara ini di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh justru membuat penyelesaiannya menjadi berlarut-larut dan memakan waktu lama. Penelitian ini membahas tentang penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, problematika yang dihadapi hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam penyelesaian perkara kumulasi ini, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian perkara kumulasi tersebut. Penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan menggunakan metode pengumpulan data lapangan yang dipadukan dengan metode pengumpulan data kepustakaan melalui teknik wawancara dan dokumentasi.Setelah dilakukan penelitian ditemukan hasil bahwa penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dilakukan dengan tahapan perdamaian, mediasi, pemeriksaan terhadap gugatan cerai dalam sidang yang tertutup untuk umum, pemeriksaan terhadap gugatan pembagian harta bersama dalam sidang yang terbuka untuk umum, musyawarah majelis hakim, dan pembacaan putusan. Adapun problematika yang dihadapi hakim dalam proses penyelesaian perkara kumulasi ini adalah adanya perbedaan praktek dalam tata cara penyelesaian perkara kumulasi ini, waktu penyelesaian perkara yang relatif lama, proses pembuktian terhadap objek perkara harta bersama yang sulit, dan seringkali objek yang dipersengketakan dijual oleh tergugat. Ada 3 (tiga) metode penemuan hukum (istinbaá¹) yang bisa menjadi landasan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh sebagai cara alternatif untuk menyelesaikan perkara kumulasi perceraian dan harta bersama, yaitu: metode analogi (qiyas), metode bara'ah al- ashliyyah, dan metode maslahah al-mursalah.References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir: Kamus Arab Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 2002.
Ahrum Haerudin, Peradilan Agama, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Ibnu Hajar Atsqalani, Terjemahan Hadis Bulughul Maram, Bandung: Gema Risalah Press, 2012.
Imam Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Beirut: Dar al Fikr, 2003.
Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Beirut: Darul Kutub, 1993.
M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Mahkamah Agung dan Direktoral Jendral Badan Peradilan Agama, Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Edisi Revisi 2010.
Muchlis Usman, Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2013.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Romli, Muqaranah Mazhab fil Ushul, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999.
Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fikih, Bandung: Pustaka Setia, 2006.
T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta: Teras, 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)