Problematika Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian dan Harta Bersama (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)

Authors

  • Mohd Kalam Daud Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negery Ar-Raniry Banda Aceh
  • Ridha Saputra Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negery Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2377

Keywords:

Kumulasi, gugatan perceraian dan harta bersama.

Abstract

Kumulasi gugatan (samenvoeging van vordering) bertujuan untuk menyerderhanakan proses persidangan dan menghindari putusan yang bertentangan. Akan tetapi dalam prakteknya, penggabungan kedua perkara ini di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh justru membuat penyelesaiannya menjadi berlarut-larut dan memakan waktu lama. Penelitian ini membahas tentang penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, problematika yang dihadapi hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam penyelesaian perkara kumulasi ini, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian perkara kumulasi tersebut. Penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan menggunakan metode pengumpulan data lapangan yang dipadukan dengan metode pengumpulan data kepustakaan melalui teknik wawancara dan dokumentasi.Setelah dilakukan penelitian ditemukan hasil bahwa penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dilakukan dengan tahapan perdamaian, mediasi, pemeriksaan terhadap gugatan cerai dalam sidang yang tertutup untuk umum, pemeriksaan terhadap gugatan pembagian harta bersama dalam sidang yang terbuka untuk umum, musyawarah majelis hakim, dan pembacaan putusan. Adapun problematika yang dihadapi hakim dalam proses penyelesaian perkara kumulasi ini adalah adanya perbedaan praktek dalam tata cara penyelesaian perkara kumulasi ini, waktu penyelesaian perkara yang relatif lama, proses pembuktian terhadap objek perkara harta bersama yang sulit, dan seringkali objek yang dipersengketakan dijual oleh tergugat. Ada 3 (tiga) metode penemuan hukum (istinbaá¹­) yang bisa menjadi landasan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh sebagai cara alternatif untuk menyelesaikan perkara kumulasi perceraian dan harta bersama, yaitu: metode analogi (qiyas), metode bara'ah al- ashliyyah, dan metode maslahah al-mursalah.

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.

Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, Jakarta: Pustaka Amani, 2003.

Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir: Kamus Arab Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 2002.

Ahrum Haerudin, Peradilan Agama, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.

Ibnu Hajar Atsqalani, Terjemahan Hadis Bulughul Maram, Bandung: Gema Risalah Press, 2012.

Imam Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Beirut: Dar al Fikr, 2003.

Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Beirut: Darul Kutub, 1993.

M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mahkamah Agung dan Direktoral Jendral Badan Peradilan Agama, Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Edisi Revisi 2010.

Muchlis Usman, Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2013.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Romli, Muqaranah Mazhab fil Ushul, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999.

Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fikih, Bandung: Pustaka Setia, 2006.

T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Rizki Putra, 2001.

Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta: Teras, 2009.

Downloads

Published

2017-12-30

How to Cite

Problematika Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian dan Harta Bersama (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). (2017). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 1(2), 435-458. https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2377